• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 25 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

lasdianto by lasdianto
23 Juni 2026
in Lintas Timur
Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

MEUREUDU – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh justru menemukan sejumlah persoalan serius yang berpotensi membebani keuangan daerah. Temuan paling mencolok adalah adanya tagihan belanja yang belum terselesaikan mencapai Rp95,76 miliar yang berpotensi mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan APBK Tahun 2026.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

BPK menilai pengelolaan APBK Pidie Jaya Tahun 2025 belum memperhatikan secara memadai potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Akibatnya, pemerintah daerah meninggalkan beban tagihan belanja sebesar Rp95.761.331.062,40 yang harus diselesaikan pada tahun berikutnya.

Nilai tagihan yang mendekati Rp100 miliar itu menjadi alarm serius bagi keberlanjutan fiskal daerah. Selain berpotensi menyedot ruang fiskal APBK 2026, kondisi tersebut juga dapat menghambat optimalisasi program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan.

BacaJuga :

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026

Dalam laporannya, BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) tidak cermat dalam menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah terkait penyusunan APBK.

Tak hanya persoalan utang belanja, BPK juga menemukan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang dilakukan tanpa melalui mekanisme penganggaran. Nilainya mencapai Rp571.901.034.

Pembayaran yang tidak dianggarkan tersebut dinilai menimbulkan kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama. Enam SKPK yang terkait di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Syariat Islam, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Majelis Adat Aceh.

Menurut BPK, kondisi itu terjadi karena kepala SKPK terkait tidak mengelola utang belanja yang menjadi tanggung jawab instansi masing-masing secara memadai.

Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah pelaksanaan pekerjaan sewa sarana dan prasarana seluruh arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXVII yang bersumber dari dana bantuan keuangan (Bankeu) pada Dinas Syariat Islam. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp398.386.921,14.

Auditor menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang cermat dalam memilih produk dengan harga terbaik, tidak melakukan pengumpulan referensi harga secara memadai, kurang optimal melakukan negosiasi, serta tidak sepenuhnya memastikan pemilihan penyedia sesuai ketentuan.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya untuk melakukan pembenahan serius dalam perencanaan dan penganggaran daerah. BPK juga meminta pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp571,9 juta dan Rp398,3 juta ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski tetap meraih opini WTP, temuan-temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah. Tumpukan tagihan hampir Rp100 miliar, pembayaran tanpa penganggaran, hingga kelebihan pembayaran proyek MTQ menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan agar APBK 2026 tidak terbebani oleh masalah yang diwariskan dari tahun sebelumnya.

Previous Post

Peran Strategis Aceh sebagai Hub Energi Dibayangi Lonjakan Impor

Next Post

BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

Berita Lainnya

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026

Bea Cukai Lhokseumawe terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berorientasi ekspor. Upaya...

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026

PIDIE — Produk pangan lokal Pidie didorong tidak hanya unggul dari sisi rasa dan kemasan, tetapi juga memenuhi standar keamanan...

Kejati Aceh Masuk Dayah di Pidie, Santri Dibekali Hukum hingga Bahaya Cyberbullying

Kejati Aceh Masuk Dayah di Pidie, Santri Dibekali Hukum hingga Bahaya Cyberbullying

8 September 2026

PIDIE – Ruang digital bukan tempat bebas aturan. Pesan itu ditegaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat menyambangi para santri dalam...

Load More
Next Post
BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

22 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In