• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

lasdianto by lasdianto
23 Juni 2026
in Lintas Timur
Di Balik Opini WTP, BPK Catat Beban Tagihan Belanja Rp95,76 Miliar di Pidie Jaya

MEUREUDU – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh justru menemukan sejumlah persoalan serius yang berpotensi membebani keuangan daerah. Temuan paling mencolok adalah adanya tagihan belanja yang belum terselesaikan mencapai Rp95,76 miliar yang berpotensi mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan APBK Tahun 2026.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

BPK menilai pengelolaan APBK Pidie Jaya Tahun 2025 belum memperhatikan secara memadai potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Akibatnya, pemerintah daerah meninggalkan beban tagihan belanja sebesar Rp95.761.331.062,40 yang harus diselesaikan pada tahun berikutnya.

Nilai tagihan yang mendekati Rp100 miliar itu menjadi alarm serius bagi keberlanjutan fiskal daerah. Selain berpotensi menyedot ruang fiskal APBK 2026, kondisi tersebut juga dapat menghambat optimalisasi program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan.

BacaJuga :

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

8 Juli 2026

Dalam laporannya, BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) tidak cermat dalam menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah terkait penyusunan APBK.

Tak hanya persoalan utang belanja, BPK juga menemukan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang dilakukan tanpa melalui mekanisme penganggaran. Nilainya mencapai Rp571.901.034.

Pembayaran yang tidak dianggarkan tersebut dinilai menimbulkan kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama. Enam SKPK yang terkait di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Syariat Islam, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Majelis Adat Aceh.

Menurut BPK, kondisi itu terjadi karena kepala SKPK terkait tidak mengelola utang belanja yang menjadi tanggung jawab instansi masing-masing secara memadai.

Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah pelaksanaan pekerjaan sewa sarana dan prasarana seluruh arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXVII yang bersumber dari dana bantuan keuangan (Bankeu) pada Dinas Syariat Islam. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp398.386.921,14.

Auditor menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang cermat dalam memilih produk dengan harga terbaik, tidak melakukan pengumpulan referensi harga secara memadai, kurang optimal melakukan negosiasi, serta tidak sepenuhnya memastikan pemilihan penyedia sesuai ketentuan.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya untuk melakukan pembenahan serius dalam perencanaan dan penganggaran daerah. BPK juga meminta pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp571,9 juta dan Rp398,3 juta ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski tetap meraih opini WTP, temuan-temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah. Tumpukan tagihan hampir Rp100 miliar, pembayaran tanpa penganggaran, hingga kelebihan pembayaran proyek MTQ menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan agar APBK 2026 tidak terbebani oleh masalah yang diwariskan dari tahun sebelumnya.

Previous Post

Peran Strategis Aceh sebagai Hub Energi Dibayangi Lonjakan Impor

Next Post

BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

Berita Lainnya

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026

Pidie – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus berkomitmen meningkatkan kapasitas pelaku usaha pangan...

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

8 Juli 2026

PIDIE JAYA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Universitas Syiah Kuala (USK)...

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

3 Juli 2026

Aceh Timur – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat upaya peningkatan kualitas pengawasan...

Load More
Next Post
BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

BPK Bongkar Belanja Siluman Rp571 Juta di Pidie Jaya, Dibayar Tanpa Anggaran

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In