• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 23 Januari 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Diduga Monopoli Proyek dan Rekayasa SKP, Pengadaan di Aceh Selatan 2025 Disinyalir Berbau Kejahatan Terstruktur

redaksi by redaksi
10 Januari 2026
in Lintas Barat
Penegakan Hukum di Aceh Dipertanyakan, Dugaan Pungli dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh

MediaNanggroe.com – Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menilai praktik pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 telah bergerak melampaui sekadar pelanggaran administrasi, dan kuat mengarah pada kejahatan pengadaan yang terstruktur, sistematis, dan disengaja. Temuan berbasis data LPSE menunjukkan konsentrasi paket pekerjaan pada segelintir perusahaan dalam jumlah dan irisan waktu yang secara hukum dan manajerial tidak rasional.

Berdasarkan penelusuran Alamp Aksi Aceh, sedikitnya enam perusahaan menguasai puluhan paket pekerjaan lintas sektor. CV. STP tercatat mengantongi 16 paket, CV. MK dan CV. GP masing-masing 12 paket, CV. BP 10 paket, serta CV. SB dan CV. WP masing-masing 8 paket. Paket tersebut tersebar di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan, dengan karakter pekerjaan yang berbeda dan jadwal pelaksanaan yang saling tumpang tindih.

“Ini bukan lagi anomali, tapi indikasi kuat monopoli terselubung dan persekongkolan pengadaan. Secara logika hukum dan manajemen konstruksi, mustahil satu CV skala kecil mampu mengelola belasan paket lintas sektor dalam waktu bersamaan tanpa melanggar aturan,” tegas Mahmud Padang, Sabtu 10 Januari 2025.

Mahmud mencontohkan CV. GP yang menandatangani kontrak pembangunan toilet sekolah secara maraton pada 31 Oktober 2025, lalu kembali meneken kontrak rehabilitasi Puskesmas Peulumat hanya sepuluh hari kemudian, pada 10 November 2025. “Irisan waktu ini menjadi bukti awal bahwa perusahaan hanya dipakai sebagai vehicle, sementara pekerjaan riil diduga dialihkan ke pihak lain. Ini ciri klasik praktik pinjam bendera,” ujarnya.

BacaJuga :

Kejari Aceh Selatan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Website Desa 2025, Keuchik Dipanggil Dimintai Keterangan

Kejari Aceh Selatan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Website Desa 2025, Keuchik Dipanggil Dimintai Keterangan

20 Januari 2026
Alamp Aksi Aceh: Klaim Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan soal Rekomendasi IUP Menyesatkan Publik

Alamp Aksi Aceh: Klaim Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan soal Rekomendasi IUP Menyesatkan Publik

20 Januari 2026

Dari sudut pandang hukum, Mahmud menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara simultan dan berlapis. Pasal 7 Perpres secara eksplisit mewajibkan pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan sehat, adil, transparan, dan akuntabel. Dominasi paket oleh segelintir penyedia menunjukkan indikasi kuat bahwa prinsip tersebut telah dilanggar secara sistemik.

Lebih krusial, Mahmud menyoroti kewajiban verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan regulasi teknis LKPP terbaru. SKP bukan sekadar angka administratif, melainkan alat pengendali hukum untuk memastikan penyedia memiliki kapasitas riil dari sisi keuangan, SDM, peralatan, dan manajemen waktu. “Jika penyedia kecil diberi 10 hingga 16 paket sekaligus, maka ada dua kemungkinan: Pokja lalai secara serius, atau verifikasi SKP sengaja direkayasa,” tegas Mahmud.

Ia menegaskan bahwa kelalaian Pokja Pemilihan dan PPK dalam memastikan kebenaran SKP dan dokumen kualifikasi dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Apalagi, Pasal 78 Perpres 16 tahun 2018 jo. Perpres 12 tahun 2021 secara tegas melarang penyedia memberikan data tidak benar dan membuka ruang sanksi berat, termasuk pemutusan kontrak dan blacklist nasional.

Tak hanya itu, Mahmud menilai praktik ini beririsan langsung dengan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender. “Jika paket-paket ini dikondisikan untuk penyedia tertentu melalui verifikasi formalitas belaka, maka unsur persekongkolan vertikal dan horizontal sangat mungkin terpenuhi,” ujarnya.

Lebih jauh, Alamp Aksi Aceh menilai pengadaan Aceh Selatan 2025 berpotensi masuk ke rezim tindak pidana korupsi. Apabila terbukti terjadi kesengajaan meloloskan penyedia yang tidak memiliki kapasitas, sehingga berdampak pada kualitas pekerjaan dan kerugian negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Di sini bukan hanya penyedia yang harus diperiksa, tetapi juga Pokja, PPK, hingga PA/KPA,” kata Mahmud.

Atas dasar itu, Alamp Aksi Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk tidak terjebak pada pemeriksaan permukaan. “Kami mendesak Kejati Aceh segera menyurati dan melibatkan BPKP RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit forensik pengadaan. Audit biasa tidak cukup untuk membongkar praktik pinjam bendera, pengondisian tender, dan rekayasa SKP,” tegas Mahmud.

Menurutnya, audit forensik harus menelusuri alur kontrak, kesesuaian jadwal pelaksanaan, kapasitas riil penyedia, hingga potensi aliran keuntungan ke pihak-pihak tertentu.

“Jika ini dibiarkan, Aceh Selatan akan menjadi contoh buruk bagaimana pengadaan dijadikan alat distribusi rente, bukan instrumen pembangunan,” pungkas Mahmud.

Previous Post

Penegakan Hukum di Aceh Dipertanyakan, Dugaan Pungli dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh

Next Post

Dana TKD dikembalikan, Pemerintah Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Kejari Aceh Selatan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Website Desa 2025, Keuchik Dipanggil Dimintai Keterangan

Kejari Aceh Selatan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Website Desa 2025, Keuchik Dipanggil Dimintai Keterangan

20 Januari 2026

MediaNanggroe.com - Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi...

Alamp Aksi Aceh: Klaim Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan soal Rekomendasi IUP Menyesatkan Publik

Alamp Aksi Aceh: Klaim Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan soal Rekomendasi IUP Menyesatkan Publik

20 Januari 2026

MediaNanggroe.com — Pernyataan Sekretaris DPMPTSP Aceh Selatan di sejumlah media yang menegaskan bahwa rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) telah sesuai...

Dibayar Lunas Sebelum Rampung, ALAMP AKSI Desak Kejati Usut Proyek TSC Tapaktuan

Dibayar Lunas Sebelum Rampung, ALAMP AKSI Desak Kejati Usut Proyek TSC Tapaktuan

3 Januari 2026

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut tuntas...

Load More
Next Post
Dana TKD dikembalikan, Pemerintah Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo

Dana TKD dikembalikan, Pemerintah Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Plt Kasatpol PP dan WH Aceh Kunjungi Kajati Aceh

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Plt Kasatpol PP dan WH Aceh Kunjungi Kajati Aceh

23 Januari 2026
Sinergi untuk Negeri: Komitmen Bersama Bangun Generasi Aceh yang Sehat

Sinergi untuk Negeri: Komitmen Bersama Bangun Generasi Aceh yang Sehat

23 Januari 2026
Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi di 6th Anniversary Indonesia 20 Syariah Awards 2026, Direktur Utama Fadhil Ilyas Dinobatkan Sebagai Best CEO

Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi di 6th Anniversary Indonesia 20 Syariah Awards 2026, Direktur Utama Fadhil Ilyas Dinobatkan Sebagai Best CEO

23 Januari 2026
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Tanggap Darurat Aceh Diperpanjang Lagi, Gubernur Tekankan Pembersihan, Logistik, dan Pemulihan Ekonomi Warga

22 Januari 2026
Peduli Pascabencana, Pemko Langsa Perkuat Perlindungan Sosial untuk Anak Yatim dan Janda Lansia

Peduli Pascabencana, Pemko Langsa Perkuat Perlindungan Sosial untuk Anak Yatim dan Janda Lansia

22 Januari 2026
  • Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

    Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media Sosial Aceh Dinilai Kebablasan, Sekda: Ancam Moral dan Tatanan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamp Aksi Aceh: Klaim Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan soal Rekomendasi IUP Menyesatkan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In