• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 26 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Diduga Monopoli Proyek dan Rekayasa SKP, Pengadaan di Aceh Selatan 2025 Disinyalir Berbau Kejahatan Terstruktur

redaksi by redaksi
10 Januari 2026
in Lintas Barat
Penegakan Hukum di Aceh Dipertanyakan, Dugaan Pungli dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh

MediaNanggroe.com – Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menilai praktik pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 telah bergerak melampaui sekadar pelanggaran administrasi, dan kuat mengarah pada kejahatan pengadaan yang terstruktur, sistematis, dan disengaja. Temuan berbasis data LPSE menunjukkan konsentrasi paket pekerjaan pada segelintir perusahaan dalam jumlah dan irisan waktu yang secara hukum dan manajerial tidak rasional.

Berdasarkan penelusuran Alamp Aksi Aceh, sedikitnya enam perusahaan menguasai puluhan paket pekerjaan lintas sektor. CV. STP tercatat mengantongi 16 paket, CV. MK dan CV. GP masing-masing 12 paket, CV. BP 10 paket, serta CV. SB dan CV. WP masing-masing 8 paket. Paket tersebut tersebar di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan, dengan karakter pekerjaan yang berbeda dan jadwal pelaksanaan yang saling tumpang tindih.

“Ini bukan lagi anomali, tapi indikasi kuat monopoli terselubung dan persekongkolan pengadaan. Secara logika hukum dan manajemen konstruksi, mustahil satu CV skala kecil mampu mengelola belasan paket lintas sektor dalam waktu bersamaan tanpa melanggar aturan,” tegas Mahmud Padang, Sabtu 10 Januari 2025.

Mahmud mencontohkan CV. GP yang menandatangani kontrak pembangunan toilet sekolah secara maraton pada 31 Oktober 2025, lalu kembali meneken kontrak rehabilitasi Puskesmas Peulumat hanya sepuluh hari kemudian, pada 10 November 2025. “Irisan waktu ini menjadi bukti awal bahwa perusahaan hanya dipakai sebagai vehicle, sementara pekerjaan riil diduga dialihkan ke pihak lain. Ini ciri klasik praktik pinjam bendera,” ujarnya.

BacaJuga :

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

Dari sudut pandang hukum, Mahmud menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara simultan dan berlapis. Pasal 7 Perpres secara eksplisit mewajibkan pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan sehat, adil, transparan, dan akuntabel. Dominasi paket oleh segelintir penyedia menunjukkan indikasi kuat bahwa prinsip tersebut telah dilanggar secara sistemik.

Lebih krusial, Mahmud menyoroti kewajiban verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan regulasi teknis LKPP terbaru. SKP bukan sekadar angka administratif, melainkan alat pengendali hukum untuk memastikan penyedia memiliki kapasitas riil dari sisi keuangan, SDM, peralatan, dan manajemen waktu. “Jika penyedia kecil diberi 10 hingga 16 paket sekaligus, maka ada dua kemungkinan: Pokja lalai secara serius, atau verifikasi SKP sengaja direkayasa,” tegas Mahmud.

Ia menegaskan bahwa kelalaian Pokja Pemilihan dan PPK dalam memastikan kebenaran SKP dan dokumen kualifikasi dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Apalagi, Pasal 78 Perpres 16 tahun 2018 jo. Perpres 12 tahun 2021 secara tegas melarang penyedia memberikan data tidak benar dan membuka ruang sanksi berat, termasuk pemutusan kontrak dan blacklist nasional.

Tak hanya itu, Mahmud menilai praktik ini beririsan langsung dengan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender. “Jika paket-paket ini dikondisikan untuk penyedia tertentu melalui verifikasi formalitas belaka, maka unsur persekongkolan vertikal dan horizontal sangat mungkin terpenuhi,” ujarnya.

Lebih jauh, Alamp Aksi Aceh menilai pengadaan Aceh Selatan 2025 berpotensi masuk ke rezim tindak pidana korupsi. Apabila terbukti terjadi kesengajaan meloloskan penyedia yang tidak memiliki kapasitas, sehingga berdampak pada kualitas pekerjaan dan kerugian negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Di sini bukan hanya penyedia yang harus diperiksa, tetapi juga Pokja, PPK, hingga PA/KPA,” kata Mahmud.

Atas dasar itu, Alamp Aksi Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk tidak terjebak pada pemeriksaan permukaan. “Kami mendesak Kejati Aceh segera menyurati dan melibatkan BPKP RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit forensik pengadaan. Audit biasa tidak cukup untuk membongkar praktik pinjam bendera, pengondisian tender, dan rekayasa SKP,” tegas Mahmud.

Menurutnya, audit forensik harus menelusuri alur kontrak, kesesuaian jadwal pelaksanaan, kapasitas riil penyedia, hingga potensi aliran keuntungan ke pihak-pihak tertentu.

“Jika ini dibiarkan, Aceh Selatan akan menjadi contoh buruk bagaimana pengadaan dijadikan alat distribusi rente, bukan instrumen pembangunan,” pungkas Mahmud.

Previous Post

Penegakan Hukum di Aceh Dipertanyakan, Dugaan Pungli dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh

Next Post

Dana TKD dikembalikan, Pemerintah Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Calang — Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat...

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

BBPOM Aceh Perkuat MPP Aceh Barat, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

19 Agustus 2026

Aceh Barat – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendorong...

Load More
Next Post
Dana TKD dikembalikan, Pemerintah Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo

Dana TKD dikembalikan, Pemerintah Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026
Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

24 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026
Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026
Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

24 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In