NAGAN RAYA – Di saat masyarakat dituntut patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya justru tercatat menunggak pajak ratusan kendaraan dinas. Temuan ini menimbulkan ironi besar karena pemerintah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan administrasi dan perpajakan, malah membiarkan ratusan aset negara menunggak kewajiban hingga memunculkan beban denda ratusan juta rupiah.
Fakta tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Dalam laporan itu, BPK menemukan penatausahaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas pada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak tertib.
BPK mencatat Pemkab Nagan Raya memiliki kendaraan dinas yang tersebar pada 43 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Setiap SKPK memiliki kewajiban untuk membayar PKB secara tepat waktu. Namun hasil konfirmasi dengan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Aceh menunjukkan terdapat tunggakan PKB terhadap 974 unit kendaraan dinas.
Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua, dengan sepeda motor menjadi penyumbang tunggakan terbanyak. Total tunggakan pajak pokok yang telah jatuh tempo namun belum dibayarkan mencapai Rp664.520.700.
Akibat keterlambatan pembayaran tersebut, pemerintah daerah juga harus menanggung denda tunggakan sebesar Rp148.660.739. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp813.181.439.
Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Selain berpotensi merugikan keuangan daerah akibat munculnya denda yang sebenarnya dapat dihindari, kondisi tersebut juga mencerminkan rendahnya kepatuhan administrasi pada puluhan SKPK.
BPK menegaskan bahwa tunggakan tersebut tersebar pada seluruh SKPK yang mengelola kendaraan dinas. Artinya, persoalan ini bukan terjadi pada satu atau dua instansi, melainkan menjadi masalah sistemik dalam tata kelola aset kendaraan pemerintah daerah.
Besarnya jumlah kendaraan yang menunggak juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian internal pemerintah daerah. Sebab, pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban rutin yang telah dapat diprediksi setiap tahun dan seharusnya masuk dalam perencanaan anggaran masing-masing SKPK.
Temuan BPK ini menjadi catatan serius bagi Pemkab Nagan Raya untuk segera menertibkan administrasi kendaraan dinas, melunasi seluruh tunggakan, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali membebani keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.










Discussion about this post