• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Penegakan Hukum di Aceh Dipertanyakan, Dugaan Pungli dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh

redaksi by redaksi
10 Januari 2026
in Aceh
Penegakan Hukum di Aceh Dipertanyakan, Dugaan Pungli dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh

MediaNanggroe.com – Kinerja penegakan hukum di Aceh kembali dipertanyakan. Sejumlah dugaan pungutan liar (pungli) dan pembayaran proyek yang diduga fiktif di Kabupaten Aceh Selatan hingga kini belum juga diungkap secara terbuka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Kondisi ini memicu kritik keras dari kalangan mahasiswa dan pemuda antikorupsi yang menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan keberanian politik dan hukum dalam menyentuh lingkaran kekuasaan daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh menegaskan, lemahnya penindakan Kejati Aceh terlihat nyata dari mandeknya pengusutan indikasi pungli 15 persen pada anggaran revitalisasi sekolah di Aceh Selatan.

“Ini bukan isu baru dan bukan gosip. Indikasi pungli 15 persen anggaran revitalisasi sekolah sudah menjadi rahasia umum di Aceh Selatan. Namun sampai hari ini Kejati Aceh tidak pernah berani membongkar secara terbuka,” ujar Ketua DPW Alamp Aksi, Mahmud Padang, Sabtu 10 Januari 2025.

Ia mengingatkan, Kejaksaan sebenarnya memiliki legitimasi kuat untuk masuk lebih dalam, mengingat adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pendidikan terkait pengawasan dan pengamanan program revitalisasi sekolah.

BacaJuga :

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026
Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026

“Kalau dengan MoU resmi saja indikasi penyimpangan masih dibiarkan, publik patut bertanya apakah fungsi pengawasan Kejaksaan benar-benar berjalan, atau justru berhenti ketika berhadapan dengan kekuasaan lokal?” katanya.

Selain sektor pendidikan, Alamp Aksi juga menyoroti dugaan pungli dalam proses pembayaran Surat Perintah Membayar (SPM) utang tahun anggaran 2024. Pungli tersebut disinyalir berkisar 15-17 persen dan diduga dilakukan oleh oknum non-ASN yang berada di lingkaran kekuasaan daerah terhadap rekanan yang mengharapkan SP2D pembayarannya segera diterbitkan.

“Ini bentuk pemerasan terselubung. Rekanan dipaksa membayar agar haknya dicairkan. Jika benar nilainya sampai 15–17 persen, itu jelas masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung posisi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Aceh Selatan berinisial LS yang disebut merupakan adik ipar Bupati Aceh Selatan nonaktif. Menurutnya, relasi kekerabatan ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk membongkar dugaan pengendalian pembayaran SPM dari luar struktur formal pemerintahan.

“Kami menduga kuat kendali pembayaran masih dikontrol dari kejauhan. Di lapangan, ada isu oknum lingkaran kekuasaan yang memainkan peran memungut uang dari rekanan. Ini pola klasik, dan Kejaksaan seharusnya paham betul modus seperti ini, apalagi Kejaksaan memiliki semua perangkat dan infrastruktur termasuk intelijen untuk mendeteksi lebih jauh persoalan tersebut,” ujarnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada pembayaran 100 persen pekerjaan Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) senilai Rp1,194 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025. Pembayaran tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan meski pekerjaan diduga belum selesai.

“Fakta di lapangan sangat jelas. Komisi I DPRK Aceh Selatan turun langsung dan menemukan pekerjaan seperti pemasangan karpet lantai, tiang lapangan voli, dan fasilitas futsal belum rampung. Tapi uang sudah dibayar penuh. Ini indikasi kuat PHO fiktif,” kata Ketua DPW Alamp Aksi.

Menurutnya, pembayaran penuh atas pekerjaan yang belum selesai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain proyek TSC, dugaan serupa juga terjadi pada pekerjaan pemasangan plafon Kantor Bupati Aceh Selatan. Anggarannya disebut telah dicairkan meski kontrak dan tahun anggaran telah berakhir, sementara pekerjaan fisik masih berjalan hingga tahun anggaran 2026.

“Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, tapi terindikasi adanya manipulasi anggaran. Prinsip tahunan anggaran dilanggar, kontrak selesai, uang cair, tapi pekerjaan lanjut di tahun berikutnya. Kalau ini tidak diusut, maka hukum benar-benar lumpuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedua proyek tersebut disinyalir dikerjakan oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan Bupati Aceh Selatan nonaktif. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah hukum yang signifikan dari Kejati Aceh.

“Ketika proyek-proyek yang diduga bermasalah selalu berkaitan dengan orang dekat penguasa lalu penegak hukum diam, publik wajar menilai hukum tumpul ke atas,” katanya.

Untuk itu, Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan langsung melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Kejati Aceh.

“Demi mengembalikan marwah penegakan hukum di Aceh, Kejaksaan Agung harus mengambil alih supervisi. Jika tidak, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: korupsi aman selama dekat dengan kekuasaan,” tutupnya.

Previous Post

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Next Post

Diduga Monopoli Proyek dan Rekayasa SKP, Pengadaan di Aceh Selatan 2025 Disinyalir Berbau Kejahatan Terstruktur

Berita Lainnya

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Praktik belanja jasa iklan media di lingkungan pemerintah kembali disorot. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan publikasi pada...

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026

MediaNanggroe.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan...

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol...

Load More
Next Post
Penegakan Hukum di Aceh Dipertanyakan, Dugaan Pungli dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh

Diduga Monopoli Proyek dan Rekayasa SKP, Pengadaan di Aceh Selatan 2025 Disinyalir Berbau Kejahatan Terstruktur

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026
Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026
Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

27 April 2026
Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

27 April 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Miliaran untuk Rumah Dinas di Banda Aceh, Renovasi Berulang di Tengah Tuntutan Efisiensi

27 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In