MEUREUDU – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXVII Aceh di Kabupaten Pidie Jaya menyisakan catatan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi pemahalan harga kontrak pekerjaan sewa sarana dan prasarana seluruh arena MTQ senilai Rp398,39 juta serta dugaan pengaturan penyedia yang dilakukan sebelum proses pengadaan resmi berlangsung.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
BPK mengungkap pekerjaan Sewa Sarana Prasarana Seluruh Arena MTQ XXXVII Aceh yang dibiayai melalui bantuan keuangan (Bankeu) pada Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Pidie Jaya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu temuan utama adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dapat mempertanggungjawabkan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta survei referensi harga yang digunakan sebagai dasar pengadaan. Pemeriksaan menunjukkan penyusunan RAB tidak sepenuhnya dilakukan secara independen oleh konsultan perencana, melainkan melibatkan PPTK dan pihak penyedia yang kemudian memenangkan pekerjaan tersebut.

BPK juga menemukan adanya keterlibatan pimpinan CV QPC, berinisial Na, dalam penyusunan RAB. Bahkan konsep pelaksanaan MTQ yang ditawarkan pihak penyedia disebut menjadi dasar penyusunan anggaran pekerjaan.
“RAB disesuaikan dengan konsep yang telah ditawarkan oleh penyedia,” demikian substansi temuan yang diungkap BPK.
Lebih jauh, pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilihan penyedia diduga telah ditentukan jauh sebelum proses pengadaan melalui E-Katalog dilaksanakan. BPK mencatat adanya pertemuan dan komunikasi intensif antara pihak DSI dan calon penyedia sejak akhir tahun 2024 hingga menjelang pelaksanaan MTQ.
Data pemeriksaan bahkan menunjukkan salah satu subkontraktor telah ditawari pekerjaan sejak Juni 2025, sementara proses pemilihan resmi penyedia baru dilakukan pada 13 September 2025. Pada perangkat komputer DSI juga ditemukan dokumen RAB bertanggal 26 Agustus 2025 yang telah mencantumkan CV QPC sebagai penyedia jasa.
Selain itu, proses pengadaan melalui E-Katalog dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. BPK menemukan seluruh tahapan mulai dari negosiasi harga hingga persetujuan pesanan berlangsung kurang dari 10 menit.
Padahal mekanisme pengadaan mengharuskan adanya tahapan penyusunan referensi harga, negosiasi, persetujuan penyedia, reviu paket hingga penetapan kontrak yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Atas kondisi tersebut, BPK menyimpulkan terdapat indikasi bahwa proses pengadaan tidak memenuhi prinsip persaingan yang sehat, terbuka, dan adil sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Yang paling menonjol, BPK mengidentifikasi adanya indikasi pemahalan harga kontrak pekerjaan sebesar Rp398.386.921,14 yang berpotensi menguntungkan pelaksana pekerjaan secara tidak sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, penyedia juga dinilai gagal memenuhi kewajiban pekerjaan secara tepat waktu. Pada malam pembukaan MTQ XXXVII Aceh tanggal 1 November 2025, sejumlah perlengkapan panggung utama seperti dekorasi, penataan kursi, pemasangan televisi, serta perlengkapan lainnya belum selesai dikerjakan.
Akibat keterlambatan tersebut, pihak DSI bersama aparatur pemerintah dan berbagai stakeholder kegiatan harus turun tangan menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang belum rampung agar acara pembukaan tetap dapat berlangsung.
BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Temuan ini juga mengandung indikasi pelanggaran terhadap larangan persekongkolan dalam proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.












Discussion about this post