• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 29 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Tak Berizin, Daycare Tempat Balita Dianiaya di Banda Aceh Dihentikan Operasionalnya

Lasdianto by Lasdianto
29 April 2026
in Kutaraja
Tak Berizin, Daycare Tempat Balita Dianiaya di Banda Aceh Dihentikan Operasionalnya

MediaNanggroe.com – Pemerintah Kota Banda Aceh akhirnya mengambil sikap tegas terhadap tempat penitipan anak (daycare) yang menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Daycare tersebut dipastikan tidak memiliki izin operasional dan langsung diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP), Sulthan Muhammad Yus, yang membacakan keterangan resmi Pemko Banda Aceh dalam konferensi pers mendadak di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin operasional. Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak, dan operasional daycare itu telah diperintahkan untuk dihentikan,” ujar Sulthan.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita perempuan di sebuah daycare di Kecamatan Syiah Kuala. Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu kemarahan publik.

BacaJuga :

Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

28 April 2026
Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

28 April 2026

Hasil asesmen awal yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh memastikan bahwa peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut memang terjadi.

Dalam rekaman, terlihat tindakan kekerasan dilakukan oleh seorang pengasuh yang saat itu sedang bertugas. Ironisnya, terdapat pengasuh lain di lokasi kejadian yang tidak melakukan upaya pencegahan atau teguran, yang kini menjadi bagian dari evaluasi serius pemerintah.

Pihak pengelola daycare disebut telah memberhentikan terduga pelaku secara tidak hormat pada hari kejadian. Dua pengasuh lainnya yang berada di lokasi juga diberhentikan sementara karena lalai dalam menjalankan pengawasan.

Meski pihak pengelola mengklaim persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga korban, Pemerintah Kota Banda Aceh mengaku belum mendapatkan akses langsung kepada orang tua korban untuk melakukan pendampingan secara maksimal.

“Kami tetap mengedepankan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Proses pendampingan psikososial terus diupayakan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan,” lanjutnya.

Selain menghentikan operasional daycare tersebut, Pemko Banda Aceh juga akan memanggil pihak pengelola dan yayasan yang menaungi untuk dimintai pertanggungjawaban. Unsur kepolisian turut dilibatkan guna memastikan seluruh aspek hukum, termasuk dugaan kelalaian pihak lain, diproses sesuai aturan.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh layanan penitipan anak di Banda Aceh. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh penyelenggara memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan anak.

Pemko juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak serta tidak menyebarluaskan konten yang melibatkan anak demi menjaga kondisi psikologis korban.

“Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” demikian pernyataan resmi tersebut.

Previous Post

Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

Berita Lainnya

Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

28 April 2026

MediaNanggroe.com — Rasa aman orang tua mendadak terusik setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita di tempat penitipan anak di...

Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

28 April 2026

MediaNanggroe.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali menegaskan perannya sebagai eksekutor putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara...

Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

27 April 2026

MediaNanggroe.com  — Kebijakan anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tak Berizin, Daycare Tempat Balita Dianiaya di Banda Aceh Dihentikan Operasionalnya

Tak Berizin, Daycare Tempat Balita Dianiaya di Banda Aceh Dihentikan Operasionalnya

29 April 2026
Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

28 April 2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

28 April 2026
Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

28 April 2026
Kupas Bahaya Tersembunyi, BBPOM dan BNNP Aceh Angkat Isu Kritis Obat Ilegal dan Vape di Podcast BERBISIK

Kupas Bahaya Tersembunyi, BBPOM dan BNNP Aceh Angkat Isu Kritis Obat Ilegal dan Vape di Podcast BERBISIK

28 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In