• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 11 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

lasdianto by lasdianto
10 Juli 2026
in Kutaraja
Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah setelah menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian terhadap agama Islam melalui siaran langsung (live) di TikTok, termasuk mengajak masyarakat Aceh meninggalkan agama Islam.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi, S.H., M.H. dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum Sutrisna, S.H., M.H. menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dedi Daputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

BacaJuga :

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

7 Juli 2026
Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

2 Juli 2026

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada 9 Juni 2026 menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan majelis hakim terhadap seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan guna menentukan sikap dalam waktu tujuh hari,” ujar Muhammad Kadafi dalam siaran pers yang diterima, Jumat (10/7/2026).

Bermula dari Live TikTok

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula ketika Dedi Saputra melakukan siaran langsung melalui akun TikTok @tersadarkan5758 dari kediamannya di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 5 Oktober 2025.

Dalam beberapa siaran langsung tersebut, terdakwa menyampaikan berbagai pernyataan yang dinilai menghina ajaran Islam, merendahkan Nabi Muhammad SAW, serta mengajak masyarakat meninggalkan agama Islam.

Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian dalam dakwaan adalah ajakan terdakwa yang menyebut, “Tinggalkan Islam itu, tinggalkan ajaran halusinasi itu… Jadi orang Islam yang ada di Aceh segera tinggalkan Islam itu, supaya pandai dan maju Aceh.”

Selain itu, terdakwa juga didakwa menyampaikan pernyataan yang merendahkan agama Islam, mempertanyakan keyakinan umat Islam, serta menampilkan video berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mengajak umat Islam murtad dengan latar belakang Ka’bah.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada profil akun TikTok miliknya, terdakwa mencantumkan tulisan “ACEH SERAMBI JERUSALEM”.

Memicu Reaksi Masyarakat Aceh

Konten yang diunggah terdakwa kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat Aceh. Berdasarkan berkas perkara, salah seorang warga, Mohd Rendi Febriansyah bin Fakhrizal, melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Aceh sehingga perkara diproses secara hukum hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Meski perbuatan dilakukan di Kalimantan Barat, perkara diperiksa di Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan ketentuan kompetensi relatif dalam hukum acara pidana karena terdakwa ditahan dan para saksi yang dipanggil lebih dekat dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim akhirnya menyatakan unsur pidana dalam dakwaan primer terbukti dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

 

Previous Post

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Next Post

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

Berita Lainnya

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

7 Juli 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial pertama sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru....

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

2 Juli 2026

BANDA ACEH – Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Langgar Syariat, Enam Terpidana Dicambuk Bergiliran di Banda Aceh

Langgar Syariat, Enam Terpidana Dicambuk Bergiliran di Banda Aceh

2 Juli 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin,...

Load More
Next Post
BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

10 Juli 2026
Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026
Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

10 Juli 2026
BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

9 Juli 2026
SAPA Tantang Kapolda Aceh Baru Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak, Soroti PON XXI hingga Kapal Aceh Hebat

SAPA Tantang Kapolda Aceh Baru Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak, Soroti PON XXI hingga Kapal Aceh Hebat

9 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In