• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 16 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

lasdianto by lasdianto
10 Juli 2026
in Kutaraja
Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah setelah menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian terhadap agama Islam melalui siaran langsung (live) di TikTok, termasuk mengajak masyarakat Aceh meninggalkan agama Islam.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi, S.H., M.H. dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum Sutrisna, S.H., M.H. menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dedi Daputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

BacaJuga :

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada 9 Juni 2026 menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan majelis hakim terhadap seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan guna menentukan sikap dalam waktu tujuh hari,” ujar Muhammad Kadafi dalam siaran pers yang diterima, Jumat (10/7/2026).

Bermula dari Live TikTok

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula ketika Dedi Saputra melakukan siaran langsung melalui akun TikTok @tersadarkan5758 dari kediamannya di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 5 Oktober 2025.

Dalam beberapa siaran langsung tersebut, terdakwa menyampaikan berbagai pernyataan yang dinilai menghina ajaran Islam, merendahkan Nabi Muhammad SAW, serta mengajak masyarakat meninggalkan agama Islam.

Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian dalam dakwaan adalah ajakan terdakwa yang menyebut, “Tinggalkan Islam itu, tinggalkan ajaran halusinasi itu… Jadi orang Islam yang ada di Aceh segera tinggalkan Islam itu, supaya pandai dan maju Aceh.”

Selain itu, terdakwa juga didakwa menyampaikan pernyataan yang merendahkan agama Islam, mempertanyakan keyakinan umat Islam, serta menampilkan video berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mengajak umat Islam murtad dengan latar belakang Ka’bah.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada profil akun TikTok miliknya, terdakwa mencantumkan tulisan “ACEH SERAMBI JERUSALEM”.

Memicu Reaksi Masyarakat Aceh

Konten yang diunggah terdakwa kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat Aceh. Berdasarkan berkas perkara, salah seorang warga, Mohd Rendi Febriansyah bin Fakhrizal, melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Aceh sehingga perkara diproses secara hukum hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Meski perbuatan dilakukan di Kalimantan Barat, perkara diperiksa di Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan ketentuan kompetensi relatif dalam hukum acara pidana karena terdakwa ditahan dan para saksi yang dipanggil lebih dekat dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim akhirnya menyatakan unsur pidana dalam dakwaan primer terbukti dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

 

Previous Post

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Next Post

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

7 Juli 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial pertama sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru....

Load More
Next Post
BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

15 Agustus 2026
Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

15 Agustus 2026
Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In