BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah setelah menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian terhadap agama Islam melalui siaran langsung (live) di TikTok, termasuk mengajak masyarakat Aceh meninggalkan agama Islam.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi, S.H., M.H. dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum Sutrisna, S.H., M.H. menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dedi Daputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada 9 Juni 2026 menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan majelis hakim terhadap seluruh alat bukti dan fakta persidangan.
“Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan guna menentukan sikap dalam waktu tujuh hari,” ujar Muhammad Kadafi dalam siaran pers yang diterima, Jumat (10/7/2026).
Bermula dari Live TikTok
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula ketika Dedi Saputra melakukan siaran langsung melalui akun TikTok @tersadarkan5758 dari kediamannya di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 5 Oktober 2025.
Dalam beberapa siaran langsung tersebut, terdakwa menyampaikan berbagai pernyataan yang dinilai menghina ajaran Islam, merendahkan Nabi Muhammad SAW, serta mengajak masyarakat meninggalkan agama Islam.
Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian dalam dakwaan adalah ajakan terdakwa yang menyebut, “Tinggalkan Islam itu, tinggalkan ajaran halusinasi itu… Jadi orang Islam yang ada di Aceh segera tinggalkan Islam itu, supaya pandai dan maju Aceh.”
Selain itu, terdakwa juga didakwa menyampaikan pernyataan yang merendahkan agama Islam, mempertanyakan keyakinan umat Islam, serta menampilkan video berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mengajak umat Islam murtad dengan latar belakang Ka’bah.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada profil akun TikTok miliknya, terdakwa mencantumkan tulisan “ACEH SERAMBI JERUSALEM”.
Memicu Reaksi Masyarakat Aceh
Konten yang diunggah terdakwa kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat Aceh. Berdasarkan berkas perkara, salah seorang warga, Mohd Rendi Febriansyah bin Fakhrizal, melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Aceh sehingga perkara diproses secara hukum hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Meski perbuatan dilakukan di Kalimantan Barat, perkara diperiksa di Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan ketentuan kompetensi relatif dalam hukum acara pidana karena terdakwa ditahan dan para saksi yang dipanggil lebih dekat dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Majelis hakim akhirnya menyatakan unsur pidana dalam dakwaan primer terbukti dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa.













Discussion about this post