Mediananggroe.com — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, memicu reaksi keras dari aparatur desa. Keuchik Gampong Lamgugob, Aminullah, secara tegas meminta agar lembaga penitipan anak tersebut ditutup permanen setelah diketahui beroperasi secara ilegal selama lebih dari tiga tahun tanpa laporan ke perangkat desa.
Pernyataan itu disampaikan Aminullah pada Rabu, 29 April 2026, menyusul viralnya video dugaan penganiayaan balita yang terjadi di dalam daycare tersebut. Ia mengaku terkejut karena selama ini pihak desa sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas penitipan anak di lokasi tersebut.
“Kami dari perangkat desa tidak tahu sama sekali bahwa ada lembaga penitipan anak di sini. Saya sendiri baru mengetahui hari ini setelah ramai di media. Bahkan setelah melihat videonya, saya sangat terpukul karena ini menyangkut balita dan ada dugaan kekerasan,” ujar Aminullah.
Menurutnya, keberadaan daycare tersebut jelas bermasalah karena tidak memiliki izin operasional maupun pelaporan kepada pihak gampong. Ia menegaskan, kondisi ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan dan berpotensi membahayakan anak-anak.
“Ini ilegal, tidak ada izin sama sekali. Maka dari itu, setelah kejadian kemarin, aktivitasnya sudah ditutup sementara dan besar kemungkinan akan ditutup permanen,” tegasnya.
Aminullah menambahkan, pihak desa saat ini menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, mengingat kasus tersebut melibatkan pihak luar serta anak-anak dari berbagai wilayah.
“Kita menunggu kepastian hukum dari instansi terkait. Ini harus diselesaikan secara hukum agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini mencuat, tidak pernah ada laporan atau keluhan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas daycare tersebut. Hal ini membuat pihak desa tidak memiliki dasar untuk melakukan pengawasan lebih awal.
“Selama ini tidak ada informasi apa pun. Tiba-tiba muncul kasus seperti ini, tentu kami sangat terkejut,” ujarnya.
Ke depan, Aminullah menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pendirian lembaga serupa di wilayah Gampong Lamgugob. Ia menekankan pentingnya legalitas serta kompetensi tenaga pengasuh.
“Kalau ada yang ingin membuka usaha seperti ini, harus jelas izinnya. Pengasuh juga harus punya sertifikasi dan kemampuan mendidik anak. Jangan sampai orang yang tidak punya kompetensi malah menangani balita, ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan adanya dugaan kekerasan yang terjadi, yang menurut informasi sementara baru melibatkan satu korban, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya kejadian lain yang belum terungkap.
Sementara itu, pantauan di lokasi daycare yang berada di Jalan Tgk Lamgugop Lorong Melati, kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh, menunjukkan tidak adanya aktivitas operasional. Terlihat hanya sejumlah penyidik, personel Satpol PP, serta perangkat gampong yang memantau situasi di sekitar lokasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar pemerintah daerah lebih ketat dalam mengawasi operasional lembaga penitipan anak, terutama yang menyangkut keselamatan dan perlindungan balita.










Discussion about this post