• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 21 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

Lasdianto by Lasdianto
29 April 2026
in Kutaraja
Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

Keuchik Gampong Lamgugob, Aminullah, memberikan keterangan kepada awak media terkait penutupan daycare ilegal pasca dugaan kasus kekerasan terhadap balita di kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).

Mediananggroe.com — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, memicu reaksi keras dari aparatur desa. Keuchik Gampong Lamgugob, Aminullah, secara tegas meminta agar lembaga penitipan anak tersebut ditutup permanen setelah diketahui beroperasi secara ilegal selama lebih dari tiga tahun tanpa laporan ke perangkat desa.

Pernyataan itu disampaikan Aminullah pada Rabu, 29 April 2026, menyusul viralnya video dugaan penganiayaan balita yang terjadi di dalam daycare tersebut. Ia mengaku terkejut karena selama ini pihak desa sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas penitipan anak di lokasi tersebut.

“Kami dari perangkat desa tidak tahu sama sekali bahwa ada lembaga penitipan anak di sini. Saya sendiri baru mengetahui hari ini setelah ramai di media. Bahkan setelah melihat videonya, saya sangat terpukul karena ini menyangkut balita dan ada dugaan kekerasan,” ujar Aminullah.

Menurutnya, keberadaan daycare tersebut jelas bermasalah karena tidak memiliki izin operasional maupun pelaporan kepada pihak gampong. Ia menegaskan, kondisi ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan dan berpotensi membahayakan anak-anak.

BacaJuga :

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026
Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

“Ini ilegal, tidak ada izin sama sekali. Maka dari itu, setelah kejadian kemarin, aktivitasnya sudah ditutup sementara dan besar kemungkinan akan ditutup permanen,” tegasnya.

Aminullah menambahkan, pihak desa saat ini menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, mengingat kasus tersebut melibatkan pihak luar serta anak-anak dari berbagai wilayah.

“Kita menunggu kepastian hukum dari instansi terkait. Ini harus diselesaikan secara hukum agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini mencuat, tidak pernah ada laporan atau keluhan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas daycare tersebut. Hal ini membuat pihak desa tidak memiliki dasar untuk melakukan pengawasan lebih awal.

“Selama ini tidak ada informasi apa pun. Tiba-tiba muncul kasus seperti ini, tentu kami sangat terkejut,” ujarnya.

Ke depan, Aminullah menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pendirian lembaga serupa di wilayah Gampong Lamgugob. Ia menekankan pentingnya legalitas serta kompetensi tenaga pengasuh.

“Kalau ada yang ingin membuka usaha seperti ini, harus jelas izinnya. Pengasuh juga harus punya sertifikasi dan kemampuan mendidik anak. Jangan sampai orang yang tidak punya kompetensi malah menangani balita, ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan adanya dugaan kekerasan yang terjadi, yang menurut informasi sementara baru melibatkan satu korban, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya kejadian lain yang belum terungkap.

Sementara itu, pantauan di lokasi daycare yang berada di Jalan Tgk Lamgugop Lorong Melati, kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh, menunjukkan tidak adanya aktivitas operasional. Terlihat hanya sejumlah penyidik, personel Satpol PP, serta perangkat gampong yang memantau situasi di sekitar lokasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar pemerintah daerah lebih ketat dalam mengawasi operasional lembaga penitipan anak, terutama yang menyangkut keselamatan dan perlindungan balita.

Previous Post

Tak Berizin, Daycare Tempat Balita Dianiaya di Banda Aceh Dihentikan Operasionalnya

Next Post

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Berita Lainnya

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman...

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh masing-masing 3 tahun 6 bulan...

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Load More
Next Post
Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

20 September 2026
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026
Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In