• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 5 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

redaksi by redaksi
4 Agustus 2026
in Aceh
Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

ACEH BESAR – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh mengambil langkah baru dalam pengelolaan uang Rupiah yang dimusnahkan. Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) yang selama ini berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), kini dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif untuk industri semen melalui kerja sama dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA).

Kerja sama yang ditandatangani di pabrik PT Solusi Bangun Andalas, Aceh Besar, Kamis (30/7/2026), menjadi terobosan dalam pengelolaan limbah hasil pemusnahan uang Rupiah. Melalui metode co-processing, limbah uang kertas yang sudah tidak layak edar diolah menjadi sumber energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan uang Rupiah, mulai dari perencanaan, pencetakan, pengedaran, pencabutan, penarikan, hingga pemusnahan uang yang sudah tidak layak edar. Proses tersebut menghasilkan LRUK yang selama ini dikelola melalui pembuangan ke TPA.

Kini, sejalan dengan komitmen mendukung pembangunan rendah karbon dan ekonomi hijau, BI mengubah pola pengelolaan limbah tersebut menjadi lebih produktif. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, LRUK dinyatakan bukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta memenuhi kriteria sebagai biomassa sehingga layak dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif di industri semen.

BacaJuga :

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

3 Agustus 2026

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari inovasi pengelolaan uang Rupiah yang mengedepankan prinsip keberlanjutan.

“Pemanfaatan Limbah Racik Uang Kertas sebagai bahan bakar alternatif melalui kerja sama dengan PT Solusi Bangun Andalas merupakan bagian dari upaya kami untuk menghadirkan pengelolaan uang Rupiah yang semakin bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan. Kami berharap sinergi ini memberikan manfaat bagi lingkungan, masyarakat, dan penguatan agenda pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan LRUK tidak hanya menyelesaikan persoalan limbah hasil pemusnahan uang Rupiah, tetapi juga menjadi kontribusi nyata Bank Indonesia dalam mendukung agenda ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.

Sinergi dengan PT Solusi Bangun Andalas diharapkan menjadi model kolaborasi antarlembaga dalam menghadirkan inovasi pengelolaan limbah yang bernilai ekonomi sekaligus ramah lingkungan.

Bank Indonesia Provinsi Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada PT Solusi Bangun Andalas, Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, serta seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kerja sama tersebut. Kolaborasi serupa diharapkan terus diperluas untuk memperkuat pengelolaan uang Rupiah yang adaptif terhadap tantangan lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Previous Post

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Berita Lainnya

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

Tapaktuan – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, dengan mengunjungi sebuah keluarga...

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

3 Agustus 2026

BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Organisasi tersebut menilai...

Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Sepakat Optimalkan Pajak Rokok Untuk Program JKN

Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Sepakat Optimalkan Pajak Rokok Untuk Program JKN

2 Agustus 2026

Banda Aceh - Untuk mendukung kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh duduk bersama dengan Pemerintah...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

3 Agustus 2026
Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

Pemkab Aceh Besar dan BPJS Kesehatan Bahas Perlindungan JKN bagi Kepala dan Perangkat Desa

2 Agustus 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In