BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat. Sepanjang Juli 2026, sebanyak 80 unit sepeda motor disita karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan mayoritas kendaraan terjaring saat patroli pencegahan aksi balap liar di sejumlah titik di Kota Banda Aceh dan sekitarnya.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong, terutama saat aksi balap liar pada malam hingga dini hari.
Patroli digelar secara rutin bersama Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) dengan menyasar pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar serta pelanggaran lalu lintas lainnya. Setiap kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatlantas Kompol Mawardi mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan penertiban sebagai bentuk komitmen menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Ke depan, kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Banda Aceh,” sebutnya, Rabu (29/7/2026).
Selain penegakan hukum, Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar teknis. Pengendara yang kendaraannya disita diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali, serta menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai aturan.
Kompol Mawardi mengungkapkan, selama Juli 2026 penyitaan kendaraan dilakukan saat petugas membubarkan maupun mengantisipasi berbagai aktivitas balap liar di sejumlah lokasi, di antaranya Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh, dan beberapa titik lainnya.
“Sebanyak 80 kenderaan bermotor kami lakukan penahanan, dimana spesifikasi motor telah berubah drastis sehingga akan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya dikala sedang beristirahat maupun saat sedang melintasi jalan umum,” sebut Kompol Mawardi.
Di sisi lain, Satlantas Polresta Banda Aceh juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada pelajar.
“Sementara itu, sosialisasi terkait Kamseltibcarlantas telah kami lakukan baik saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun disaat menjadi Inspektur Upacara diberbagai sekolah,” ujarnya.
Meski sosialisasi rutin telah dilakukan, pelanggaran oleh pengendara usia di bawah umur masih ditemukan.
“Masih adanya anak usia dibawah umur melakukan pelanggaran dalam berkenderaa, dimana sosialisasi di sekolah sudah kami lakukan setiap minggunya,” tambah Kasatlantas.
Karena itu, Kompol Mawardi mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya yang masih berusia 13 hingga 16 tahun.
“Kami mengimbau kepada para orang tua, agar menjaga anaknya yang masih berusia 13 hingga 16 tahun yang suka keluar dimalam hari menggunakan sepeda motor, agar dikontrol, dimana pada jam 01.00 WIB hingga subuh hari mereka sering ditemuka melakukan aksi balap liar,” pungkas Kompol Mawardi.
Polresta Banda Aceh memastikan operasi penertiban knalpot brong dan aksi balap liar akan terus digelar secara berkala sebagai langkah menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.












Discussion about this post