• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 6 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Polresta Banda Aceh Buka Suara Soal Polemik Surat Aksi ARA di Hari Libur

lasdianto by lasdianto
16 Mei 2026
in Kutaraja
Polresta Banda Aceh Buka Suara Soal Polemik Surat Aksi ARA di Hari Libur

MediaNanggroe.com – Polresta Banda Aceh memberikan tanggapan terkait dengan pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA) Syarif Maulana, tentang ketidak beradaan petugas pelayan perizinan dalam hal menerima surat pemberitahuan aksi unjukrasa pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diajukan pada hari Jumat (15/5/2026) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar menjelaskan, surat pemberitahuan dilayangkan oleh Korlap Aksi ARA pada saat libur bersama Kenaikan Yesus Kristus.

“ Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan disaat petugas pelayanan tidak berada ditempat karena sedang libur bersama, namun seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak memberitahukan lebih awal kepada petugas sebelum ke Polresta Banda Aceh” ujar Kasat Intelkam, Sabtu (16/5/2026).

Menurut undang – undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum, dalam Pasal 10 Ayat 1,2 dan 4 menyatakan penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberitahukan secara tertulis, dalam hal ini disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, ucap Kompol Rudi.

BacaJuga :

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026

Kemudian lanjut Kasat Intelkam, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 3 selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Seperti kami katakan, seharusnya Korlap menghubungi petugas lebih awal baik sehari sebelum maupun dihari Jumat kemarin, karena saat kedatangan mereka ke Polresta Banda Aceh tepatnya pada hari libur bersama.

Berkaitan dengan korlap menghubungi petugas pada pukul 17.13 WIB tidak tersambung, petugas pun kembali menghubungi korlap sebanyak empat kali, pada pukul 17.47 WIB, 17,58 WIB, 17,59 WIB sebanyak dua kali. Namun hal tersebut tidak direspon oleh Korlap. Lalu petugas juga menyampaikan kepada Jenderal Lapangan Aksi ARA pada pukul 17.48 WIB agar Korlap untuk menghubungi petugas.

“ Itikat kami menghubungi mereka tidak mendapat respon, baik menerima atau mengangkat telepon maupun membalas WA petugas hingga saat ini,” sebut Kompol Rudi.

Permohonan secara daring yang ditujukan kepada petugas pelayanan tidak diperbolehkan, karena pihaknya perlu melakukan koordinasi ulang terkait pelaksanaan aksi yang akan dilaksanakan pada hari Senin (18/5/2026) nantinya.

“ Kami juga perlu melakukan koordinasi terkait pelaksanaan aksi, berapa jumlah masa, alat peraga apa saja yang dibawa dan lainnya. Secara daring itu bukan sudah selesai atau dapat melaksanakan aksi,” tegasnya.

Terkait dengan petugas pos penjagaan Polresta Banda Aceh tidak menerima surat pemeritahuan aksi, Kasat Intelkam mengatakan disaat surat itu diberikan tepatnya hari libur, dan pun akan di proses pada saat hari dinas biasanya.

Hal ini sangat kami sayangkan ketika petugas kembali menghubungi korlap namun juga tidak ditanggapi,” pungkasnya.

Previous Post

Tekan Stunting, BBPOM Aceh Perkuat Pengembangan Garam Yodium Lokal

Next Post

Rumah Warga Ludes Terbakar di Indrapuri, Pemkab Aceh Besar Bergerak Tengah Malam Antar Bantuan Darurat

Berita Lainnya

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian...

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Polemik penangguhan dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND yang sempat diamankan oleh Satpol PP dan WH...

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

2 Juni 2026

Berakhirnya hubungan asmara diduga menjadi pemicu aksi brutal seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) terhadap mantan kekasihnya, NA (24)....

Load More
Next Post
Rumah Warga Ludes Terbakar di Indrapuri, Pemkab Aceh Besar Bergerak Tengah Malam Antar Bantuan Darurat

Rumah Warga Ludes Terbakar di Indrapuri, Pemkab Aceh Besar Bergerak Tengah Malam Antar Bantuan Darurat

Discussion about this post

BERITA TERKINI

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

HMI Meulaboh Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Total Program MBG

5 Juni 2026
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun, Naik 44%

5 Juni 2026
Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

Melestarikan Tradisi, Membangun Masa Depan: BBPOM Aceh Ajak Generasi Muda Angkat Potensi Jamu Nusantara

5 Juni 2026
Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In