Banda Aceh – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan dan piutang rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut. Mulai dari klaim BPJS yang dinyatakan tidak layak hingga piutang puluhan miliar rupiah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Dalam laporannya, BPK menilai pengelolaan pendapatan dan piutang RSUDZA belum memadai. Padahal, tata kelola pendapatan dan piutang yang baik menjadi faktor penting dalam menjaga kemampuan rumah sakit memenuhi kewajiban keuangan dan membayar berbagai utang belanja.
Pada tahun 2025, RSUDZA menganggarkan pendapatan pelayanan kesehatan sebesar Rp637,89 miliar dan merealisasikan Rp608,49 miliar atau 95,39 persen dari target. Namun di balik capaian tersebut, BPK menemukan berbagai persoalan yang berpotensi mengurangi pendapatan dan mengaburkan kondisi keuangan rumah sakit.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya 455 kasus klaim BPJS Kesehatan tahun 2025 senilai Rp247,58 juta yang dinyatakan tidak layak dibayar. Jumlah kasus itu meningkat dibanding tahun 2023 sebanyak 320 kasus dan tahun 2024 sebanyak 381 kasus.
BPK menegaskan kondisi tersebut menunjukkan masih adanya potensi pendapatan yang hilang akibat ketidaksesuaian pengajuan klaim dengan ketentuan BPJS. Meski nilai klaim tidak layak pada 2025 lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, tren kenaikan jumlah kasus menunjukkan persoalan administratif yang belum terselesaikan.
Berdasarkan keterangan pihak RSUDZA kepada BPK, klaim yang ditolak tersebut antara lain disebabkan adanya irisan data antara layanan rawat jalan, rawat inap, maupun rujukan dengan rumah sakit lain yang diajukan dalam waktu bersamaan.
Tak hanya kehilangan potensi pendapatan dari klaim BPJS, RSUDZA juga menghadapi risiko piutang yang sulit ditagih. BPK menemukan piutang pelayanan pasien umum tahun 2025 sebesar Rp627,12 juta yang berpotensi tidak dapat dipulihkan.
Piutang tersebut berasal dari pasien kecelakaan lalu lintas yang tidak memenuhi syarat penjaminan BPJS maupun Jasa Raharja, pasien kasus kriminal yang tidak memiliki kemampuan membayar, bayi yang belum memiliki BPJS karena orang tuanya tidak mampu, pasien dari luar Aceh tanpa jaminan kesehatan, hingga pasien tanpa identitas.
Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menemukan saldo Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang disajikan dalam neraca per 31 Desember 2025 sebesar Rp112,62 miliar belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dari hasil konfirmasi kepada sejumlah pihak, BPK menemukan adanya perbedaan data antara catatan piutang RSUDZA dengan catatan pihak yang disebut sebagai penanggung utang.
Pada BPJS Kesehatan misalnya, RSUDZA masih mencatat piutang sebelum tahun 2025 sebesar Rp7,87 miliar. Namun BPJS menyatakan tidak memiliki catatan utang sebesar itu. Setelah ditelusuri, ternyata tagihan tersebut telah diverifikasi, dinyatakan layak, dibayarkan kepada RSUDZA, dan diterima rumah sakit. Anehnya, pembayaran tersebut tidak mengurangi saldo piutang yang masih tercatat dalam pembukuan.
Akibatnya, RSUDZA harus melakukan koreksi piutang sebesar Rp7,87 miliar agar laporan keuangan mencerminkan kondisi sebenarnya.
Temuan serupa juga muncul pada piutang Jasa Raharja. Dalam catatan RSUDZA masih terdapat piutang sebelum tahun 2025 sebesar Rp219,17 juta. Namun hasil konfirmasi menunjukkan sebagian tagihan telah dibayar, sebagian ditolak karena klaim ganda, dan sebagian lainnya tidak akan dibayarkan lagi. Setelah dilakukan penelusuran, masih terdapat selisih piutang sebesar Rp97,5 juta yang belum dapat dijelaskan.
Masalah lain ditemukan pada piutang Mandiri Inhealth sebesar Rp329,99 juta. Perusahaan asuransi tersebut menyatakan seluruh kewajiban atas klaim tahun 2024 telah dilunasi pada awal tahun 2025. Namun hingga pemeriksaan selesai, RSUDZA belum dapat menjelaskan mengapa angka tersebut masih tercatat sebagai piutang.
Temuan paling mencolok berada pada piutang Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FK USK) yang masih tercatat sebesar Rp23,16 miliar. Nilai tersebut berasal dari piutang jasa pelayanan pendidikan dan penelitian periode 2014 hingga 2020.
BPK mengungkap FK USK tidak memiliki catatan utang sebesar nilai tersebut. Bahkan Direktur RSUDZA telah mengusulkan penghapusan piutang kepada Gubernur Aceh sejak Oktober 2022. Pada Juni 2025 kedua pihak juga telah menandatangani kesepakatan penyelesaian melalui mekanisme debt to asset swap. Namun hingga akhir tahun 2025 belum ada tindak lanjut penghapusan sehingga angka Rp23,16 miliar itu masih tercantum dalam neraca rumah sakit.
BPK juga mengungkap akar persoalan lainnya berasal dari sistem administrasi yang masih lemah. Pengklasifikasian penerimaan piutang dan pendapatan tahun berjalan masih dilakukan secara manual, sementara rincian piutang lama tidak selalu ditampilkan kembali dalam penyusunan laporan keuangan.
Temuan ini menunjukkan persoalan di RSUDZA tidak hanya menyangkut klaim BPJS yang ditolak, tetapi juga menyentuh aspek mendasar tata kelola keuangan rumah sakit. Ketika puluhan miliar rupiah piutang masih diperdebatkan keberadaannya dan sebagian tidak diakui oleh pihak yang disebut berutang, maka pertanyaan besar muncul: seberapa akurat sebenarnya kondisi keuangan RSUDZA yang selama ini disajikan kepada publik?











Discussion about this post