• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 5 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Lasdianto by Lasdianto
3 Juli 2026
in Lintas Barat
BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Foto Ilustrasi AI

Tapaktuan – Pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, BPK menemukan sejumlah persoalan mulai dari perencanaan anggaran, spesifikasi kendaraan, hingga potensi denda keterlambatan yang tidak dipungut pemerintah daerah.

Temuan tersebut berasal dari pengadaan kendaraan dinas roda empat pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Kendaraan yang dibeli melalui e-katalog itu berupa Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista dengan nilai kontrak Rp1.875.000.000 yang dikerjakan oleh PT DB.

BPK menilai pengadaan kendaraan tersebut tidak didasarkan pada prioritas belanja daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan dinas itu dianggarkan tanpa didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang seharusnya menjadi dasar penyusunan kebutuhan aset pemerintah.

Tabel 1. 50 Spesifikasi Pengadaan Kendaraan Dinas Tidak Sesuai dengan Standar Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah

Selain itu, pengadaan mobil dinas bupati juga tidak masuk dalam prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD Tahun 2025.

BacaJuga :

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

16 September 2026
Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

“Pengadaan kendaraan dinas perorangan/jabatan tidak menjadi prioritas dalam RKPD 2025,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa kendaraan yang dibeli tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.

Untuk jabatan bupati, aturan hanya memperbolehkan kendaraan jenis sedan dengan kapasitas maksimal 2.500 cc atau jeep maksimal 3.200 cc. Namun pemerintah justru membeli kendaraan jenis minibus MPV premium.

BPK juga menyoroti besarnya nilai pengadaan yang jauh melampaui Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025. Dalam SBU, batas biaya pengadaan kendaraan dinas untuk kepala daerah hanya sebesar Rp702,97 juta.

Dengan harga pembelian mencapai Rp1,875 miliar, terdapat selisih sebesar Rp1,172 miliar yang dinilai sebagai pemborosan dan membebani keuangan daerah.

“Pengadaan kendaraan dinas telah melampaui standar biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp1.172.030.000,” sebut BPK.

Persoalan lain yang ditemukan adalah proses serah terima kendaraan yang tidak sesuai kontrak. Dalam dokumen kontrak disebutkan pemeriksaan dan serah terima kendaraan harus dilakukan di Kantor BPKD Aceh Selatan. Namun faktanya, kendaraan diserahkan di showroom penyedia di Banda Aceh.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, hingga 10 Maret 2026 kendaraan tersebut masih berada di showroom PT DB Banda Aceh dan belum berada di Aceh Selatan.

Padahal kontrak pengadaan telah berakhir pada 31 Desember 2025 setelah dilakukan perpanjangan waktu melalui adendum.

Akibat keterlambatan tersebut, BPK menghitung terdapat potensi denda sebesar Rp129.375.000 yang seharusnya dikenakan kepada penyedia. Namun denda itu belum diproses oleh pemerintah daerah.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan dua kerugian bagi daerah, yakni pemborosan anggaran sebesar Rp1,172 miliar akibat pengadaan kendaraan yang melampaui standar biaya dan tidak sesuai ketentuan, serta potensi kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp129,37 juta dari denda keterlambatan yang belum dipungut.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Kepala BPKD mengusulkan anggaran sesuai prioritas belanja dan Standar Biaya Umum serta segera memproses denda keterlambatan sebesar Rp129.375.000 ke kas daerah.

Previous Post

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Next Post

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

Berita Lainnya

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

16 September 2026

Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah grup percakapan...

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026

Calang — Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidmat...

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026

MEULABOH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh memperkuat klaster petani cabai merah di Kabupaten Aceh Barat melalui bantuan teknis (bantek)...

Load More
Next Post
BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026
BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

1 Oktober 2026
Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026
BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026
QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

29 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In