• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 18 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Lasdianto by Lasdianto
3 Juli 2026
in Lintas Barat
BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Foto Ilustrasi AI

Tapaktuan – Pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, BPK menemukan sejumlah persoalan mulai dari perencanaan anggaran, spesifikasi kendaraan, hingga potensi denda keterlambatan yang tidak dipungut pemerintah daerah.

Temuan tersebut berasal dari pengadaan kendaraan dinas roda empat pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Kendaraan yang dibeli melalui e-katalog itu berupa Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista dengan nilai kontrak Rp1.875.000.000 yang dikerjakan oleh PT DB.

BPK menilai pengadaan kendaraan tersebut tidak didasarkan pada prioritas belanja daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan dinas itu dianggarkan tanpa didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang seharusnya menjadi dasar penyusunan kebutuhan aset pemerintah.

Tabel 1. 50 Spesifikasi Pengadaan Kendaraan Dinas Tidak Sesuai dengan Standar Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah

Selain itu, pengadaan mobil dinas bupati juga tidak masuk dalam prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD Tahun 2025.

BacaJuga :

Personel Polres Simeulue Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut pada Hari Kemerdekaan

Personel Polres Simeulue Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut pada Hari Kemerdekaan

17 Agustus 2026
Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

7 Agustus 2026

“Pengadaan kendaraan dinas perorangan/jabatan tidak menjadi prioritas dalam RKPD 2025,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa kendaraan yang dibeli tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.

Untuk jabatan bupati, aturan hanya memperbolehkan kendaraan jenis sedan dengan kapasitas maksimal 2.500 cc atau jeep maksimal 3.200 cc. Namun pemerintah justru membeli kendaraan jenis minibus MPV premium.

BPK juga menyoroti besarnya nilai pengadaan yang jauh melampaui Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025. Dalam SBU, batas biaya pengadaan kendaraan dinas untuk kepala daerah hanya sebesar Rp702,97 juta.

Dengan harga pembelian mencapai Rp1,875 miliar, terdapat selisih sebesar Rp1,172 miliar yang dinilai sebagai pemborosan dan membebani keuangan daerah.

“Pengadaan kendaraan dinas telah melampaui standar biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp1.172.030.000,” sebut BPK.

Persoalan lain yang ditemukan adalah proses serah terima kendaraan yang tidak sesuai kontrak. Dalam dokumen kontrak disebutkan pemeriksaan dan serah terima kendaraan harus dilakukan di Kantor BPKD Aceh Selatan. Namun faktanya, kendaraan diserahkan di showroom penyedia di Banda Aceh.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, hingga 10 Maret 2026 kendaraan tersebut masih berada di showroom PT DB Banda Aceh dan belum berada di Aceh Selatan.

Padahal kontrak pengadaan telah berakhir pada 31 Desember 2025 setelah dilakukan perpanjangan waktu melalui adendum.

Akibat keterlambatan tersebut, BPK menghitung terdapat potensi denda sebesar Rp129.375.000 yang seharusnya dikenakan kepada penyedia. Namun denda itu belum diproses oleh pemerintah daerah.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan dua kerugian bagi daerah, yakni pemborosan anggaran sebesar Rp1,172 miliar akibat pengadaan kendaraan yang melampaui standar biaya dan tidak sesuai ketentuan, serta potensi kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp129,37 juta dari denda keterlambatan yang belum dipungut.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Kepala BPKD mengusulkan anggaran sesuai prioritas belanja dan Standar Biaya Umum serta segera memproses denda keterlambatan sebesar Rp129.375.000 ke kas daerah.

Previous Post

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Next Post

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

Berita Lainnya

Personel Polres Simeulue Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut pada Hari Kemerdekaan

Personel Polres Simeulue Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut pada Hari Kemerdekaan

17 Agustus 2026

Simeulue — Personel Polres Simeulue bersama personel Pos SAR dan LSM Ecosistem Impact mengibarkan Bendera Merah Putih di bawah laut...

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

7 Agustus 2026

Subulussalam – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, turut hadir mendampingi Deputi Bidang...

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026

Tapaktuan – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, dengan mengunjungi sebuah keluarga...

Load More
Next Post
BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Personel Polres Simeulue Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut pada Hari Kemerdekaan

Personel Polres Simeulue Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut pada Hari Kemerdekaan

17 Agustus 2026
HUT Ke-81 RI, Polairud Polda Aceh Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Krueng Raya

HUT Ke-81 RI, Polairud Polda Aceh Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Krueng Raya

17 Agustus 2026
BSI Kibarkan Merah Putih 81 Meter, Titipkan Semangat Bangkit untuk Aceh Tamiang

BSI Kibarkan Merah Putih 81 Meter, Titipkan Semangat Bangkit untuk Aceh Tamiang

17 Agustus 2026
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

15 Agustus 2026
Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

15 Agustus 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In