• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

lasdianto by lasdianto
2 Juli 2026
in Kutaraja
Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

Terpidana berinisial LH mendapat pertolongan medis setelah roboh usai menjalani 21 kali uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).

BANDA ACEH – Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026), sempat menjadi perhatian publik setelah seorang terpidana berinisial LH roboh usai menjalani hukuman cambuk.

LH yang merupakan terpidana kasus jarimah ikhtilat tampak tidak mampu lagi berdiri setelah menerima 21 kali sabetan cambuk sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesaat setelah algojo menyelesaikan eksekusi, tubuh LH terlihat limbung sebelum akhirnya roboh dan terbaring di lantai arena pelaksanaan hukuman.

Peristiwa tersebut membuat petugas medis yang telah bersiaga di lokasi segera memberikan pertolongan. Tim kesehatan langsung melakukan pemeriksaan dan penanganan awal untuk memastikan kondisi terpidana tetap stabil.

Setelah mendapatkan penanganan medis dan kondisi kesehatannya mulai membaik, LH kemudian dievakuasi ke ruangan khusus untuk memperoleh perawatan lebih lanjut di bawah pengawasan petugas kesehatan.

BacaJuga :

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026
Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

7 Juli 2026

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin. Enam terpidana tersebut terdiri atas empat pelaku jarimah ikhtilat dan dua pelaku jarimah maisir yang putusannya telah inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menyatakan seluruh pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan mereka layak menjalani hukuman.

Dalam perkara ikhtilat, dua terpidana berinisial MM dan M masing-masing menjalani 28 kali cambuk setelah memperoleh pengurangan masa tahanan dari putusan awal 30 kali cambuk. Sementara PR dan LH menjalani 21 kali cambuk setelah mendapatkan pengurangan dari putusan awal 25 kali cambuk.

Selain itu, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi dua terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian. Terpidana RH menjalani 29 kali cambuk dari putusan awal 30 kali cambuk, sedangkan MZ menerima delapan kali cambuk dari putusan awal 10 kali cambuk.

Meski sempat terjadi insiden LH roboh setelah menerima seluruh hukuman cambuknya, rangkaian eksekusi tetap berlangsung tertib hingga selesai dengan pengawasan aparat penegak hukum, petugas Wilayatul Hisbah, tenaga medis, dan unsur pemerintah yang hadir di lokasi.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu momen yang menyita perhatian masyarakat yang menyaksikan langsung pelaksanaan uqubat cambuk sebagai bagian dari implementasi Qanun Jinayat di Aceh.

Previous Post

BSI Tuntaskan Revolusi Teknologi, Siap Kejar 40 Juta Nasabah dan Masuk Jajaran Bank Syariah Global

Next Post

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

Berita Lainnya

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

7 Juli 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial pertama sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru....

Langgar Syariat, Enam Terpidana Dicambuk Bergiliran di Banda Aceh

Langgar Syariat, Enam Terpidana Dicambuk Bergiliran di Banda Aceh

2 Juli 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin,...

Load More
Next Post
8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In