• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 5 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Lasdianto by Lasdianto
5 Juli 2026
in Lintas Barat
Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Foto Ilustrasi AI

Tapaktuan – Beban utang Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus membengkak dari tahun ke tahun. Temuan ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Dalam laporannya, BPK menyoroti peningkatan utang yang terjadi secara konsisten selama lima tahun terakhir hingga mencapai ratusan miliar rupiah dan dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah.

Dikutip dari LHP BPK, total utang Pemkab Aceh Selatan pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp48,76 miliar. Angka tersebut kemudian melonjak menjadi Rp89,84 miliar pada 2022, naik lagi menjadi Rp196,47 miliar pada 2023, kemudian mencapai Rp316,57 miliar pada 2024, dan kembali bertambah menjadi Rp347,72 miliar pada 2025.

BPK dalam laporannya menyebutkan bahwa rasio utang terhadap pendapatan daerah juga terus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2021 rasio utang masih berada di level 3,58 persen. Namun angka tersebut meningkat menjadi 6,52 persen pada 2022, naik menjadi 13,32 persen pada 2023, kemudian melonjak ke 22,36 persen pada 2024, dan mencapai 26,95 persen pada 2025.
Menurut BPK, tren tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan kewajiban atau utang tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan daerah. Dalam laporan pemeriksaan disebutkan bahwa kondisi itu mengindikasikan utang telah menjadi instrumen untuk menutup defisit kas daerah secara struktural.

BPK dalam laporannya, tekanan likuiditas yang dialami Pemkab Aceh Selatan telah menyebabkan penundaan pembayaran kewajiban, peningkatan utang, hingga penggunaan dana yang sebenarnya telah memiliki peruntukan tertentu untuk menutupi kewajiban tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap stabilitas fiskal daerah.

BacaJuga :

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

4 Juli 2026
144 Kendaraan Dinas Hilang, BPK Sorot Amburadulnya Pengelolaan Aset Aceh Selatan

144 Kendaraan Dinas Hilang Di Aceh Selatan, Ini Data Lengkap BPK

4 Juli 2026

BPK juga mengungkap bahwa pendapatan daerah tahun 2025 hanya terealisasi sebesar Rp1,29 triliun atau 93,89 persen dari target Rp1,37 triliun. Sementara di sisi lain, pemerintah daerah tetap menjalankan berbagai belanja yang pada akhirnya tidak sepenuhnya didukung oleh ketersediaan kas.

Dalam laporan pemeriksaan disebutkan, setelah terjadi pengurangan dana transfer pusat sebesar Rp103,85 miliar pada Agustus 2025, Pemkab Aceh Selatan hanya mampu melakukan penghematan belanja sebesar Rp53,23 miliar. Akibatnya muncul defisit anggaran sebesar Rp64,45 miliar yang semakin memperberat kondisi keuangan daerah.

BPK juga menemukan bahwa perencanaan pembiayaan daerah tidak dilakukan secara akurat. Pada APBK 2025, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA dianggarkan sebesar Rp66,45 miliar, padahal SiLPA riil hasil audit tahun sebelumnya hanya Rp10,58 miliar. Menurut BPK, kondisi tersebut membuat defisit anggaran seolah-olah tertutupi di atas kertas.

Yang lebih mengkhawatirkan, BPK mencatat adanya defisit riil yang terus membengkak setiap tahun. Berdasarkan data yang diolah BPK, defisit riil Aceh Selatan pada 2021 masih sebesar Rp15,99 miliar. Angka itu meningkat menjadi Rp55,69 miliar pada 2022, melonjak menjadi Rp194,55 miliar pada 2023, kemudian mencapai Rp305,99 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp327,19 miliar pada 2025.

Dikutip dari LHP, meskipun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2025 menunjukkan surplus sebesar Rp9,94 miliar, kondisi tersebut tidak menggambarkan keadaan keuangan yang sebenarnya. BPK menilai masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan dan belum sepenuhnya dicatat sebagai utang.

BPK menemukan bahwa utang belanja yang tercatat dalam neraca hanya sebesar Rp200,08 miliar. Namun hasil analisis menunjukkan terdapat estimasi kewajiban lain sebesar Rp147,63 miliar yang belum diakui sebagai utang. Dengan demikian, total defisit riil yang harus ditanggung daerah diperkirakan mencapai Rp327,19 miliar.

Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan tingginya risiko fiskal daerah. Rasio utang yang telah mencapai 26,95 persen dari total pendapatan daerah dinilai berpotensi mengganggu pembiayaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak segera dilakukan langkah perbaikan.

BPK juga mengungkap bahwa Pemkab Aceh Selatan sebenarnya telah menganggarkan pembayaran utang sebesar Rp22 miliar pada tahun 2025. Namun hingga 31 Desember 2025 pembayaran tersebut tidak terealisasi. Berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam laporan BPK, hal itu terjadi akibat keterlambatan pengajuan SP2D.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan APBK Aceh Selatan belum berfungsi optimal sebagai instrumen pengendalian keuangan daerah. BPK menilai pengeluaran daerah tidak sepenuhnya didukung ketersediaan kas, pengelolaan kas belum memadai, serta informasi dalam LKPD Tahun 2025 belum sepenuhnya memenuhi prinsip kelengkapan dan keandalan informasi.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memprioritaskan pembayaran utang dalam penyusunan APBK tahun berikutnya, menyusun kebijakan anggaran berbasis data riil, serta memastikan setiap belanja daerah didukung oleh ketersediaan dana yang memadai.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, media ini telah menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri, melalui pesan WhatsApp pada 5 Juli 2026 guna mengonfirmasi temuan BPK tersebut. Konfirmasi yang disampaikan antara lain terkait langkah Pemkab Aceh Selatan dalam menindaklanjuti temuan BPK serta berapa porsi utang daerah yang akan dibayarkan pada tahun anggaran 2026. Namun hingga berita ini ditayangkan, Syamsul Bahri belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.

Previous Post

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Berita Lainnya

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

4 Juli 2026

Tapaktuan – Keberadaan RSUD Pratama Teuku Cut Ali di Kecamatan Kluet Selatan yang diharapkan menjadi solusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat...

144 Kendaraan Dinas Hilang, BPK Sorot Amburadulnya Pengelolaan Aset Aceh Selatan

144 Kendaraan Dinas Hilang Di Aceh Selatan, Ini Data Lengkap BPK

4 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan....

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

3 Juli 2026

Tapaktuan - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar memunculkan pertanyaan baru...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

5 Juli 2026
Aset Bandara SIM Milik Pemerintah Aceh Tetap Dipakai Angkasa Pura Meski MoU Berakhir

Aset Bandara SIM Milik Pemerintah Aceh Tetap Dipakai Angkasa Pura Meski MoU Berakhir

5 Juli 2026
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Terbakar, Ratusan Titik Pengeboran Tradisional Disorot

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Terbakar, Ratusan Titik Pengeboran Tradisional Disorot

5 Juli 2026
Proyek Pokir Dewan di Dinas Pendidikan Dayah Diduga Dikondisikan, BPK Temukan Rp3,84 Miliar Berlebih

Proyek Pokir Dewan di Dinas Pendidikan Dayah Diduga Dikondisikan, BPK Temukan Rp3,84 Miliar Berlebih

5 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In