BANDA ACEH – Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menerima penyerahan tanggung jawab tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polresta Banda Aceh, Jumat (26/6/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Setelah proses tahap II, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2026, sembari menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk proses penuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan proses tahap II telah dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh sekitar pukul 10.30 WIB.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi dalam beberapa peristiwa berbeda pada April 2026 di lingkungan Baby Preuneur Daycare.
Pada 22 April 2026, penyidik menyebut ketiga tersangka berada di ruang depan daycare dan diduga masing-masing melakukan penganiayaan terhadap dua anak berinisial RAD dan GKN. Selain itu, masing-masing tersangka juga diduga melakukan pembiaran ketika tindakan kekerasan berlangsung dengan tidak mencegah maupun menegur pelaku.
Selanjutnya pada 24 April 2026, tersangka DS diduga kembali melakukan penganiayaan terhadap korban RAD. Sementara RY dan NS disebut berada di lokasi kejadian, namun tidak melakukan upaya menghentikan maupun menegur tindakan tersebut.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 27 April 2026. Dalam perkara ini, penyidik menyebut DS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban RAD, sedangkan RY yang berada di lokasi diduga melakukan pembiaran dengan tidak mencegah maupun menegur tindakan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., menyatakan setelah tahap II selesai, penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk disidangkan.
Kejari Banda Aceh juga mengimbau masyarakat, khususnya pengelola usaha penitipan anak di Kota Banda Aceh, agar meningkatkan pengawasan serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan penitipan anak guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Pihaknya berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak di wilayah hukum Kota Banda Aceh, ujarnya.












Discussion about this post