Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada puluhan proyek infrastruktur yang dibiayai APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Dalam hasil auditnya, BPK mengungkap bahwa Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan dianggarkan sebesar Rp64,81 miliar dengan realisasi mencapai Rp46,79 miliar atau 72,19 persen. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk membiayai pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Namun, pemeriksaan yang dilakukan auditor menemukan adanya pembayaran yang tidak sepenuhnya didukung oleh progres pekerjaan di lapangan. Berdasarkan pengujian terhadap 33 paket pekerjaan pada dua SKPK tersebut, BPK mencatat terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp675.020.330,87 serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp205.856.162,10.
Menurut laporan BPK, temuan tersebut berasal dari 20 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan yang diperiksa secara uji petik. Pemeriksaan dilakukan melalui pengukuran dimensi pekerjaan, analisis dokumen as built drawing, pemeriksaan back-up volume, hingga pengujian mutu aspal di Laboratorium Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Audit yang dilakukan lembaga pemeriksa negara itu menunjukkan bahwa sebagian pekerjaan yang telah dibayar lunas ternyata masih menyisakan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Nilainya mencapai Rp205.856.162,10 yang terdiri dari kekurangan volume Rp176.145.550,11 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp29.710.611,99.
BPK merinci, kelebihan pembayaran pada pekerjaan yang telah selesai dibayar tersebut terjadi pada delapan paket pekerjaan. Sebanyak enam paket berada di Dinas PUPR dengan nilai temuan Rp135.255.271,13, sementara dua paket lainnya berada di Dinas Perkim dengan nilai Rp70.600.890,97.
Tak hanya pada pekerjaan yang sudah dibayar lunas, auditor juga menemukan potensi kelebihan pembayaran yang lebih besar pada proyek yang masih berjalan. Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp675.020.330,87 pada 12 paket pekerjaan yang saat pemeriksaan belum dibayar sepenuhnya.
Dari angka tersebut, Dinas PUPR menyumbang potensi kelebihan pembayaran terbesar yakni Rp657.798.586,84, sedangkan Dinas Perkim sebesar Rp17.221.744,03. Temuan ini menunjukkan masih adanya pekerjaan yang volume maupun spesifikasinya belum sesuai kontrak meskipun progres pembayaran telah diajukan.
Dalam penelusurannya, BPK juga menyoroti proses pengawasan pekerjaan yang dinilai belum optimal. Hasil wawancara dengan konsultan pengawas dan PPK menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan melalui cek opname berkala dan pengukuran dimensi pekerjaan, namun tidak disertai pengujian teknis yang memadai pada pekerjaan jalan beraspal.
Secara khusus, auditor menemukan bahwa pada sejumlah pekerjaan jalan tidak dilakukan pemeriksaan ketebalan lapisan aspal menggunakan metode core drill maupun pengujian kepadatan kadar aspal. Padahal, pengujian tersebut merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai kontrak.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran riil atas volume pekerjaan yang telah terpasang. Selain itu, pejabat yang bertanggung jawab atas kontrak juga diwajibkan memastikan pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis sebelum dilakukan pembayaran.
Akibat kelemahan pengendalian tersebut, laporan pemeriksaan menyebutkan telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp205.856.162,10 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp675.020.330,87. Total nilai yang menjadi perhatian auditor mencapai Rp880.876.492,97.
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai. Pembayaran kepada penyedia dilakukan tanpa memastikan seluruh pekerjaan yang diterima benar-benar sesuai dengan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Atas temuan tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR dan Plt Kepala Dinas Perkim menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan jajaran terkait memperkuat pengendalian kontrak serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp880.876.492,97 untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah.











Discussion about this post