• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 6 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

lasdianto by lasdianto
6 Juli 2026
in Lintas Barat
Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Foto Ilustrasi AI

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada puluhan proyek infrastruktur yang dibiayai APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

Dalam hasil auditnya, BPK mengungkap bahwa Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan dianggarkan sebesar Rp64,81 miliar dengan realisasi mencapai Rp46,79 miliar atau 72,19 persen. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk membiayai pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Namun, pemeriksaan yang dilakukan auditor menemukan adanya pembayaran yang tidak sepenuhnya didukung oleh progres pekerjaan di lapangan. Berdasarkan pengujian terhadap 33 paket pekerjaan pada dua SKPK tersebut, BPK mencatat terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp675.020.330,87 serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp205.856.162,10.

Menurut laporan BPK, temuan tersebut berasal dari 20 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan yang diperiksa secara uji petik. Pemeriksaan dilakukan melalui pengukuran dimensi pekerjaan, analisis dokumen as built drawing, pemeriksaan back-up volume, hingga pengujian mutu aspal di Laboratorium Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

BacaJuga :

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026
RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

4 Juli 2026

Audit yang dilakukan lembaga pemeriksa negara itu menunjukkan bahwa sebagian pekerjaan yang telah dibayar lunas ternyata masih menyisakan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Nilainya mencapai Rp205.856.162,10 yang terdiri dari kekurangan volume Rp176.145.550,11 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp29.710.611,99.

BPK merinci, kelebihan pembayaran pada pekerjaan yang telah selesai dibayar tersebut terjadi pada delapan paket pekerjaan. Sebanyak enam paket berada di Dinas PUPR dengan nilai temuan Rp135.255.271,13, sementara dua paket lainnya berada di Dinas Perkim dengan nilai Rp70.600.890,97.

Tak hanya pada pekerjaan yang sudah dibayar lunas, auditor juga menemukan potensi kelebihan pembayaran yang lebih besar pada proyek yang masih berjalan. Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp675.020.330,87 pada 12 paket pekerjaan yang saat pemeriksaan belum dibayar sepenuhnya.

Dari angka tersebut, Dinas PUPR menyumbang potensi kelebihan pembayaran terbesar yakni Rp657.798.586,84, sedangkan Dinas Perkim sebesar Rp17.221.744,03. Temuan ini menunjukkan masih adanya pekerjaan yang volume maupun spesifikasinya belum sesuai kontrak meskipun progres pembayaran telah diajukan.

Dalam penelusurannya, BPK juga menyoroti proses pengawasan pekerjaan yang dinilai belum optimal. Hasil wawancara dengan konsultan pengawas dan PPK menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan melalui cek opname berkala dan pengukuran dimensi pekerjaan, namun tidak disertai pengujian teknis yang memadai pada pekerjaan jalan beraspal.

Secara khusus, auditor menemukan bahwa pada sejumlah pekerjaan jalan tidak dilakukan pemeriksaan ketebalan lapisan aspal menggunakan metode core drill maupun pengujian kepadatan kadar aspal. Padahal, pengujian tersebut merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai kontrak.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran riil atas volume pekerjaan yang telah terpasang. Selain itu, pejabat yang bertanggung jawab atas kontrak juga diwajibkan memastikan pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis sebelum dilakukan pembayaran.

Akibat kelemahan pengendalian tersebut, laporan pemeriksaan menyebutkan telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp205.856.162,10 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp675.020.330,87. Total nilai yang menjadi perhatian auditor mencapai Rp880.876.492,97.

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai. Pembayaran kepada penyedia dilakukan tanpa memastikan seluruh pekerjaan yang diterima benar-benar sesuai dengan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Atas temuan tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR dan Plt Kepala Dinas Perkim menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan jajaran terkait memperkuat pengendalian kontrak serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp880.876.492,97 untuk disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Previous Post

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

Next Post

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026

Tapaktuan – Beban utang Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus membengkak dari tahun ke tahun. Temuan ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan...

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

4 Juli 2026

Tapaktuan – Keberadaan RSUD Pratama Teuku Cut Ali di Kecamatan Kluet Selatan yang diharapkan menjadi solusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat...

144 Kendaraan Dinas Hilang, BPK Sorot Amburadulnya Pengelolaan Aset Aceh Selatan

144 Kendaraan Dinas Hilang Di Aceh Selatan, Ini Data Lengkap BPK

4 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan....

Load More
Next Post
Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

6 Juli 2026
Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

6 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026
Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

5 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In