Tapaktuan – Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, BPK mengungkap kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berpotensi mengganggu tata kelola keuangan daerah. Hal itu tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Aceh atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025.
Menurut BPK, salah satu temuan utama adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang belum sesuai ketentuan. BPK menyebut pendapatan daerah dianggarkan tanpa didasarkan pada perkiraan yang rasional, sementara sejumlah belanja daerah tidak didukung oleh sumber pendapatan yang memadai. Selain itu, perencanaan pembiayaan dinilai tidak akurat dan terjadi peningkatan utang belanja daerah yang cukup signifikan. BPK dalam laporannya menyebut kondisi tersebut mengakibatkan APBK tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai alat alokasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.
Persoalan lainnya ditemukan pada sektor infrastruktur. BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 20 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang dikelola oleh dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). BPK dalam laporannya mencatat kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp205.856.162,10 serta potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp675.020.330,87.
Temuan tersebut menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menegaskan bahwa kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah tersebut harus segera diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Temuan yang tak kalah mencengangkan adalah pengelolaan aset daerah yang dinilai belum memadai. BPK menemukan terdapat 144 unit kendaraan milik pemerintah daerah yang tidak diketahui keberadaannya dengan total nilai mencapai Rp15,72 miliar. BPK dalam laporannya merinci kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya terdiri dari 63 unit kendaraan roda empat senilai Rp14.432.969.760 dan 81 unit kendaraan roda dua senilai Rp1.290.239.233.
Hilangnya ratusan aset kendaraan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya sistem penatausahaan dan pengawasan aset daerah. Menurut BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya, kondisi tersebut mengindikasikan pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan belum dilaksanakan secara memadai sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas berbagai persoalan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. BPK dalam laporannya meminta Bupati Aceh Selatan memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun kebijakan anggaran berbasis data riil, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan serta memprioritaskan pembayaran utang daerah dalam penyusunan APBK tahun berikutnya.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Plt Kepala Dinas PUPR dan Plt Kepala Dinas Perkim memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp205,85 juta dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp675,02 juta ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait aset yang tidak diketahui keberadaannya, BPK dalam laporannya meminta Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah untuk segera melakukan penelusuran terhadap 144 unit kendaraan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.











Discussion about this post