• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 3 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

lasdianto by lasdianto
2 Juli 2026
in Lintas Barat
BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

Foto Ilustrasi AI

Tapaktuan – Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, BPK mengungkap kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berpotensi mengganggu tata kelola keuangan daerah. Hal itu tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Aceh atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025.

Menurut BPK, salah satu temuan utama adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang belum sesuai ketentuan. BPK menyebut pendapatan daerah dianggarkan tanpa didasarkan pada perkiraan yang rasional, sementara sejumlah belanja daerah tidak didukung oleh sumber pendapatan yang memadai. Selain itu, perencanaan pembiayaan dinilai tidak akurat dan terjadi peningkatan utang belanja daerah yang cukup signifikan. BPK dalam laporannya menyebut kondisi tersebut mengakibatkan APBK tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai alat alokasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.

Persoalan lainnya ditemukan pada sektor infrastruktur. BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 20 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang dikelola oleh dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). BPK dalam laporannya mencatat kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp205.856.162,10 serta potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp675.020.330,87.

Temuan tersebut menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menegaskan bahwa kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah tersebut harus segera diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetorkan kembali ke kas daerah.

BacaJuga :

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

2 Juli 2026
8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

2 Juli 2026

Temuan yang tak kalah mencengangkan adalah pengelolaan aset daerah yang dinilai belum memadai. BPK menemukan terdapat 144 unit kendaraan milik pemerintah daerah yang tidak diketahui keberadaannya dengan total nilai mencapai Rp15,72 miliar. BPK dalam laporannya merinci kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya terdiri dari 63 unit kendaraan roda empat senilai Rp14.432.969.760 dan 81 unit kendaraan roda dua senilai Rp1.290.239.233.

Hilangnya ratusan aset kendaraan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya sistem penatausahaan dan pengawasan aset daerah. Menurut BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya, kondisi tersebut mengindikasikan pengelolaan dan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan belum dilaksanakan secara memadai sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas berbagai persoalan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. BPK dalam laporannya meminta Bupati Aceh Selatan memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun kebijakan anggaran berbasis data riil, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan serta memprioritaskan pembayaran utang daerah dalam penyusunan APBK tahun berikutnya.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Plt Kepala Dinas PUPR dan Plt Kepala Dinas Perkim memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp205,85 juta dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp675,02 juta ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait aset yang tidak diketahui keberadaannya, BPK dalam laporannya meminta Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah untuk segera melakukan penelusuran terhadap 144 unit kendaraan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Previous Post

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

Next Post

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

Berita Lainnya

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

2 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai kejanggalan dalam belanja sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan...

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

2 Juli 2026

TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014...

BPK Soroti Utang Jangka Pendek Rp216,7 Miliar, Proyek Fisik di Subulussalam Kelebihan Bayar Ratusan Juta

BPK Soroti Utang Jangka Pendek Rp216,7 Miliar, Proyek Fisik di Subulussalam Kelebihan Bayar Ratusan Juta

30 Juni 2026

SUBULUSSALAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran...

Load More
Next Post
BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

2 Juli 2026
BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

2 Juli 2026
8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

8 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Masjid Agung Tapaktuan, 5 Lainnya Mangkir dan Sakit

2 Juli 2026
Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

Usai Terima 21 Sabetan, Terpidana Cambuk LH Roboh di Arena Eksekusi

2 Juli 2026
BSI Tuntaskan Revolusi Teknologi, Siap Kejar 40 Juta Nasabah dan Masuk Jajaran Bank Syariah Global

BSI Tuntaskan Revolusi Teknologi, Siap Kejar 40 Juta Nasabah dan Masuk Jajaran Bank Syariah Global

2 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In