• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

DPRK Banda Aceh Paripurnakan Sembilan Raqan Prolek 2024

redaksi by redaksi
18 Maret 2024
in Kutaraja
DPRK Banda Aceh Paripurnakan Sembilan Raqan Prolek 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar sidang paripurna pengesahan Program Legislasi Kota (Prolek) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (18/3/2024)

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar sidang paripurna pengesahan Program Legislasi Kota (Prolek) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Sidang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan WTakil Ketua II, Isnaini, serta segenap anggota DPRK. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, SKPK, unsur forkopimda serta jajarannya.

Farid mengatakan, beberapa rancangan qanun prioritas baik usulan inisiatif dewan maupun ekesekutif sudah dibahas dan dikaji bersama antara Banleg dan tim eksekutif.

“Tentu ini sudah dikaji secara cermat dan komprehensif, sehingga nanti dalam proses pembahasan hingga disahkan menjadi qanun diharapkan berjalan dengan baik dan lancar sesuai target dan limit waktu yang disepakati bersama,” katanya.

BacaJuga :

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026
Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg), Tati Meutia Asmara, menyebutkan, ada sembilan rancangan qanun (raqan) prioritas yang masuk dalam Prolek Banda Aceh tahun 2024. Raqan tersebut terdiri atas empat raqan inisiatif DPRK Banda Aceh, yakni Raqan tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda; Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan; Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; dan Raqan tentang Sistem Pendidikan Tahfiz Qur’an.

Sementara lima raqan hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yakni Raqan tentan Pengelolaan Air Limbah Domestik; Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh; Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2023; Raqan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2024; dan Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2025.

“Kami berharap rancangan-rancangan qanun ini dapat tuntas sebelum berakhirnya masa bakti DPRK Banda Aceh pada September 2024 nanti,” katanya.

Politisi PKS ini juga berharap kepada legislatif dan eksekutif agar dapat memprioritaskan pembahasan raqan yang masuk Prolek Tahun 2024.

“Sehingga diharapkan penyelesaian produk hukum daerah tuntas seluruhnya sesuai dengan target kinerja bidang legislasi,” pungkasnya.[]

Previous Post

Dugaan Penggelembungan Suara yang Dilaporkan PAS Aceh Disidangkan Bawaslu, KIP Aceh dan PPK Aceh Timur Mangkir

Next Post

Jelang Bulan Suci Ramadhan, 11 Penjual Miras Diamankan di Polresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

19 Juli 2026

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial...

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

7 Juli 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial pertama sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru....

Load More
Next Post
Jelang Bulan Suci Ramadhan, 11 Penjual Miras Diamankan di Polresta Banda Aceh

Jelang Bulan Suci Ramadhan, 11 Penjual Miras Diamankan di Polresta Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026
Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

24 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In