MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Bawaslu Aceh menyidangkan kasus pergeseran suara Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh oleh dua partai nasional (parnas). Tapi, KIP Aceh dan 4 PPK di Aceh Timur sebagai terlapor mangkir dari panggilan Bawaslu.
Dugaan pelanggaran administrasi pemilu dilayangkan PAS Aceh dan dicatat dengan nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.Prov/01.00/III/2024 pada Rabu 13 Maret 2024. Dalam laporan ke Bawaslu, oleh Tgk Agus Dian Purnama dari PAS Aceh Timur melaporkan dugaan pergeseran suara di empat kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan laporan itu, Bawaslu Aceh kemudian menjadwalkan sidang perdana dengan memanggil para terlapor yaitu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan 4 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di empat kecamatan di Aceh Timur, yaitu Peureulak Barat, Peureulak Timur, Rantau Peureulak, dan Peunaron.
Namun, pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Minggu 17 Maret 2024 pukul 13.30 WIB, pihak terlapor tidak hadir. Kata Tgk Agus, Bawaslu akhirnya menjadwalkan ulang persidangan untuk kasus tersebut. “Sidang ditunda ke Senin tanggal 18 Maret 2024 karena para terlapor tidak hadir satu pun,” ujarnya
Mengutip keterangan Bawaslu, Tgk Agus menjelaskan, bahwa lembaga ini tetap memproses laporan PAS Aceh meskipun para terlapor kembali tidak hadir pada sidang berikutnya. “Bawaslu nanti akan memutuskan untuk menindaklanjuti laporan PAS Aceh kepada para pihak terkait,” tambahnya.
Tgk Agus menyatakan sangat kecewa atas sikap KIP dan 4 PPK Aceh Timur yang tidak menghadiri sidang Bawaslu tanpa keterangan. “Kami berharap adanya keadilan. Jangan sampai hal-hal yang haram dan melanggar hukum terjadi begitu mudahnya di Aceh yang berlaku syariat Islam,” tegasnya.
Ia berharap suara caleg DPRA untuk Dapil Aceh Timur dikembalikan seperti semula. “Atau buka kembali data untuk perhitungan ulang,” desak Tgk Agus.
Menurut Tgk Agus, ia melaporkan KIP dan 4 PPK Aceh Timur ke Bawaslu karena upaya-upaya di tingkat sebelumnya tidak ditanggapi, baik oleh PPK maupun KIP Aceh.
Dikatakan, protes atas dugaan penggelembungan suara ini sudah dilakukan sejak di tingkat kecamatan, kabupaten hingga KIP Aceh. “Tapi, keberatan yang kami sampaikan tidak digubris sama sekali,” ujarnya.
Karena tidak mendapatkan tanggapan, sambung Tgk Agus, PAS Aceh selanjutnya membawa kasus ini ke Bawaslu Aceh. “Sebelum ke provinsi, PAS Aceh Timur juga sudah melapor ke Panwaslu kabupaten,” kata dia.
Dalam sidang pleno KIP Aceh belum lama ini, lanjutnya, mereka juga mengabaikan pernyataan keberatan dari sejumlah pihak atas dugaan penggelembungan suara DPRA di Aceh Timur. “Atas dasar itulah kemudian PAS Aceh melaporkan KIP Aceh dan 4 PPK Aceh Timur ke Bawaslu Aceh,” paparnya.
Dalam pernyataannya, Tgk Agus juga menyampaikan kronologi dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh dua parnas di Aceh Timur. Dia juga melampirkan bukti-bukti pelenggaran, yaitu:
1. Fotocopy C hasil dan D hasil kecamatan. Kecamatan Peunaron 2 D hasil kecamatan yang dikeluarkan pada 2 waktu berbeda.
2. Fotocopy C hasil dan D hasil Kecamatan. Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat serta Ratau Peureulak.
3. Dokumen rekap mandiri atas C Hasil Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat, Ratau Peureulak serta Peunaron.
4. Foto-foto form Keberatan Saksi.
Kronologi peristiwa:
1. Penggelembungan suara partai politik di Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat, Rantau Peureulak, dan Peunaron untuk PKB dan Gerindra terjadi pada hari terakhir pleno di Kecamatan Peureulak Timur tanggal 25 Februari 2024. Kemudian di Rantau Peureulak, ada pengelembungan suara pada hari terakhir pleno di Kecamatan Rantau Peureulak pada tanggal 29 Februari 2024. Untuk Peunaron ditemukan pergeseran tanggal 1 Maret pukul 02.00 WIB setelah D Hasil Kecamatan Peunaron keluar.
2. Setelah mengetahui terjadi penggelembungan di 4 kecamaatan, pelapor mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil pleno di kecamatan masing-masing kecuali Peunaron karena kasusnya terjadi pasca perubahan D Hasil Kecamatan DPRA atau setelah pleno selesai. Terhadap keberatan di masing-masing kecamatan tidak ada perbaikan walaupun Panwaslih kabupaten sudah merekomendasikan saran perbaikan.
3. Setelah pelapor mengetahui adanya pengelembungan suara dari kecamatan, kemudian dia melakukan pelaporan ke Panwaslih Aceh Timur tanggal 29 Februari 2024 pukul 14.00 WIB dan juga pelaporan tanggal 01 Maret 2024 pukul 15.00 WIB terkait pengelembungan suara di Peureulak Timur, Peureulak Barat, Rantau Peureulak dan Peunaron sejak pelapor mengetahui peristiwa pelanggaran tertanggal 25 Februari s.d 1 Maret 2024. Pengelembungan suara meliputi Peureulak Timur untuk partai Gerindra berdasarkan C Hasil suara partai Gerindra dari semua TPS yang ada di Peureulak Timur berjumlah 444 suara sah untuk partai dan calon. Setelah PPK melakukan rekapitulasi dan mengeluarkan D Hasil kecamatan suara partai Gerindra menjadi 1008 suara sah. Artinya, ada pengelembungan 564 suara terhadap Partai dan Caleg Gerindra.
4. Kemudian untuk Peureulak Barat, pelapor mengetahui dalam plaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan, PPK Peureulak Barat tidak melakukan rekapitulasi sesuai dengan tata cara dan prosedur rekpitulasi yang diatur dalam PKPU Nomor 5 dan juknis 219 yang mana setelah pelapor mengetahui jumlah suara dalam formulir model D Hasil DPRA tidak sesuai dengan jumlah suara pada formulir C Hasil untuk jumlah suara sah calon dan partai Gerindra. Berdasarkan C Hasil, suara untuk calon dan partai 180 suara sah, namun berdasarkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Peureulak Barat, suara untuk calon dan partai berjumlah 1204 suara. Artinya, ada selisih 1024 suara antara C Hasil dengan D Hasil di Kecamatan Peureulak Barat.
5. Kemudian, di Rantau Peureulak. PPK Rantau Peureulak diduga tidak melakukan rekapitulasi suara sesaui dengan PKPU Nomor 5 dan Juknis 219 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pelaksaan rekapitulasi tingkat kecamatan pada pemilihan DPRA. Pada saat rekapitulasi, saksi kecamatan mengetahui bahwa hasil pada formulir model D Hasil Kecamatan DPRA tidak sesuai dengan jumlah suara pada formulir C Hasil. Untuk suara sah calon dan partai Gerindra PKB, Golkar, Nasdem diduga telah terjadi pergeseran dan atau pemindahan serta pengelembungan untuk suara sah calon dan partai dari Partai Gerindra, PKB, Golkar dan Nasdem. Berdasarkan C Hasil, suara untuk partai dan calon dari PKB berjumlah 1.208 suara sah untuk partai dan calon, namun berdasarkan D Hasil kecamatan suara sah untuk calon dan Partai PKB menjadi 1.260 suara. Artinya, ada selisih sebesar 52 suara untuk partai PKB. Sementara untuk suara sah calon dan partai Gerindra berdasarkan C Hasil berjumlah 777 suara sah untuk calon dan partai, sementara berdasarkan D Hasil kecamatan Rantau Peureulak, jumlah suara untuk partai dan calon untuk partai Gerindra menjadi 1.791 suara. Artinya, ada selisih suara sebanyak 1.014 suara terhadap calon dan partai Gerindra.
6. Terakhir, untuk Peunaron. Pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, PPK terindikasi telah melakukan pengelembungan jumlah data pengguna surat suara. Pada model D Hasil Kecamatan DPRA versi Pertama yang dikeluarkan pada tanggal 29 februari pukul 14.00 WIB jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 5.412 untuk suara, jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karna rusak atau keliru sebanyak 4 lembar, dan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak dipakai sebanyak 1.320. Kemudian, jumlah suara untuk partai dan caleg dari partai Gerindra sebanyak 1.565 berdasarakna D Hasil pertama. Sedangkan berdasarkan model D Hasil Kecamatan DPRA versi kedua yang dikeluarkan oleh PPK Peunaron pada tanggal 1 Maret pukul 02.00 WIB, jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 6.231. Maka, terjadi selisih sebanyak 819 surat suara. Jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru sebanyak 0. Artinya, ada selisih 4 surat suara. Jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk surat suara cadangan menjadi 6 lembar. Artinya, ada selisih surat suara sebanyak 1.314, sedangkan untuk jumlah suara partai dan caleg dari partai Gerindra menjadi 2.959. Artinya, ada selisih sebanyak 1.394 suara dari versi D Hasil pertama dan D Hasil kedua di Kecamatan Peunaron.
7. PAS juga pernah mengajukan keberatan di rekapitulasi tingkat kabupaten Aceh Timur yang menyanggah hasil di 4 kecamatan karena KIP Aceh Timur tidak menjalankan saran perbaikan yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Nomor 217/PM/00.02/K.AC-10/02/2024 perihal saran perbaikan terhadap hasi rekapitulasi di 10 kecamatan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu kabupaten dimana partai PAS juga melakukan sanggahan terhadap D Hasil kecamatan yang dikeluarkan oleh PPK Peureulak Timur, Peureulak Barat Rantau Peureulak dan Kecamatan Peunaron dimana ke-4 PPK kecamatan ini telah melanggar Pasal 532 UU nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Pasal 16 ayat 1 dan 2 serta pasal 25 juga keputusan KPU nomor 219, dimana terdapat perbedaan D Hasil dan C Hasil tetapi PPK Kecamatan maupaun KIP Aceh Timur tidak pernah memperbaiki sanggahan yang diajukan dimulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Tgk Agus Dian Purnama menegasan, laporannya yang disampaikan itu adalah fakta dan kebenaran. “Saya bersedia mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post