• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 5 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

lasdianto by lasdianto
5 Juni 2026
in Aceh, Hukum, Kutaraja
Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

MediaNanggroe.com – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pengrusakan dan dugaan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. Pemeriksaan selama dua hari itu mengungkap sejumlah temuan penting, termasuk botol yang terbakar dan mengeluarkan aroma khas hidrokarbon.

Dalam proses olah TKP, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pengrusakan dan kebakaran. Selain botol yang terbakar dan berbau hidrokarbon, petugas juga mengamankan batu, potongan kayu, serta gir sepeda motor yang ditemukan di beberapa titik lokasi.

Tim juga mendapati berbagai kerusakan pada akses masuk bangunan, mulai dari pintu, kusen hingga jendela. Kerusakan turut ditemukan pada sejumlah fasilitas di dalam gedung yang diduga akibat aksi pendobrakan, pencongkelan, pelemparan, hingga pembakaran.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tim Labfor Polri dan Inafis telah menyelesaikan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

BacaJuga :

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026
BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

4 Juni 2026

“Beberapa barang bukti telah dibawa ke Laboratorium Forensik Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis lebih lanjut,” kata Kompol Dizha, Kamis (4/6/2026) malam.

Menurutnya, kegiatan olah TKP yang berlangsung selama dua hari tersebut bertujuan mendalami penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi bentuk kerusakan yang terjadi di lingkungan Fakultas Pertanian USK.

“Kegiatan olah TKP dilakukan selama dua hari dan turut didampingi oleh pihak Fakultas Pertanian USK,” ujarnya.

Pada hari pertama, Rabu (3/6/2026), tim memeriksa sejumlah gedung di kawasan fakultas dan menemukan banyak kerusakan pada pintu serta jendela kaca yang pecah. Di sekitar lokasi juga ditemukan batu dan kayu yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pengrusakan terhadap Gedung F, G, dan H.

Sementara pada Gedung E, tepatnya di area pintu masuk Fakultas Pertanian lama, tim tidak menemukan adanya kerusakan maupun bekas kebakaran. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke laboratorium yang terbakar guna mencari penyebab kebakaran serta mengumpulkan sampel yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk diuji di laboratorium forensik.

Pada hari kedua, Kamis (4/6/2026), tim kembali melakukan pemeriksaan lanjutan di kawasan Fakultas Pertanian yang baru. Fokus pemeriksaan diarahkan pada upaya mengungkap penyebab kebakaran dan kerusakan yang terjadi di Gedung A, B, C, dan D, termasuk sejumlah bangunan lain di area tersebut.

“Saat melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti di Gedung B yang diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran maupun aksi pengrusakan, di antaranya botol yang terbakar dan tercium bau khas hidrokarbon, batu, kayu, serta gir kendaraan,” jelas Kompol Dizha.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut.

“Nantinya hasil pemeriksaan laboratorium akan kami terima dan menjadi dasar untuk melengkapi penyidikan. Ini penting agar penanganan kasus berjalan berdasarkan bukti ilmiah,” pungkasnya.

Previous Post

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Berita Lainnya

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menemukan praktik maladministrasi dalam layanan penggantian kartu ATM di Bank Syariah Indonesia (BSI). Atas...

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

4 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sejumlah produk jamu tanpa izin edar saat...

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Polemik penangguhan dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND yang sempat diamankan oleh Satpol PP dan WH...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Labfor Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di TKP Kebakaran Fakultas Pertanian USK

5 Juni 2026
Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Layanan BSI, Diberi Waktu 30 Hari Benahi Sistem

4 Juni 2026
WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

4 Juni 2026
BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

4 Juni 2026
Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

3 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In