MediaNanggroe.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (19/1/2026) pagi.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak-lapak yang berdiri di bahu jalan dan di atas saluran drainase, serta mengamankan sejumlah barang dagangan ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar sebagai bentuk penegakan aturan.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan tidak kumuh, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas dan berbelanja.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan pedagang yang tetap nekat menggelar lapak di lokasi terlarang, meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan.
“Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan dan di atas drainase melanggar ketentuan. Penertiban ini bertujuan agar pasar terlihat rapi, tidak kumuh, dan pembeli merasa nyaman saat berbelanja,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang, khususnya di kawasan pasar yang tergolong padat. Para pedagang diminta untuk menempati lokasi berjualan yang telah ditentukan serta menata lapak secara rapi.
“Jika masih ada yang nakal setelah diberikan peringatan, maka penertiban akan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan,” tegasnya.
Muhajir menambahkan, dalam operasi kali ini, petugas terpaksa mengamankan barang dagangan sejumlah pedagang ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar karena yang bersangkutan tetap membandel dan tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan sebelumnya.
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan suasana pasar yang kondusif dan menjamin kenyamanan semua pihak, baik pedagang maupun pengunjung.
“Penertiban ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” jelas Muhajir.
Selain melakukan penertiban, pihaknya juga terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik yang dilarang.
“Selain penertiban, kami juga terus mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik,” pungkasnya. (**)













Discussion about this post