MediaNanggroe.com – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengadaan Website Desa Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Selatan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor PRINT-01/L.1.19/Fd.1/01/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melayangkan surat permintaan keterangan kepada Ketua Forum Keuchik untuk hadir memenuhi panggilan jaksa penyelidik. Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor SP-04/L.1.19/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026, dengan agenda permintaan keterangan yang dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Dalam surat tersebut, Kejaksaan secara tegas meminta pihak-pihak yang dipanggil untuk membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan Website Desa Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Selatan. Permintaan ini mencakup seluruh administrasi dan kelengkapan dokumen yang berhubungan langsung dengan proses pengadaan dimaksud.
Surat permintaan keterangan itu ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Selatan selaku penyelidik, Atmariadi, S.H., M.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyelidikan ini dilakukan guna mendalami dugaan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan pengadaan Website Desa Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam surat resmi Kejaksaan.













Discussion about this post