• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

Menkopolhukam: Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh Termasuk Cepat

redaksi by redaksi
27 Juni 2023
in Lintas Timur
Menkopolhukam: Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh Termasuk Cepat

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, didampingi Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Aceh, di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Sigli, Senin (26/6/2023).

MediaNanggroe.com, Sigli – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menegaskan, jika dilihat dari lahirnya Undang-undang HAM dan UU Pengadilan HAM, hingga pelaksanaan non yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, maka upaya ini termasuk cepat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam kepada awak media usai meninjau lokasi Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Aceh, di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Senin (26/6/2023). “Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini termasuk lokasi pelanggaran HAM Berat, pada tahun 1989 atau delapan tahun sebelum reformasi, itu baru ditetapkan oleh Komnas HAM di tahun 2018. Jadi, ini termasuk cepat,” kata Mahfud.

Penjelasan tersebut disampaikan Menkopolhukam untuk menjawab banyaknya tanggapan di masyarakat jelang kunjungan Presiden Joko Widodo ke Rumoh Geudong. “Ada yang mengatakan ini kenapa baru sekarang, kenapa bangunan-bangunan dirusak dan sebagainya. Jadi, dapat saya jelaskan begini, peristiwa di sini sudah terjadi sejak tahun 1989, artinya sudah 34 tahun. Waktu itu belum ada Undang-Undang HAM, belum ada UU Pengadilan HAM. UU HAM itu baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” ujar Mahfud MD.

Menkopolhukam menambahkan, UU tersebut mengamanatkan, yang mendapat rehabilitasi dari negara itu harus ditetapkan oleh Komnas HAM, bahwa itu adalah pelanggaran HAM Berat. “Bagi yang tidak tahu ikhwal hingga sampai di tahap ini, tentu akan menganggap apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini lambat, tetapi jika merunut fakta, maka apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini termasuk cepat,” sambung Mahfud MD. “Jadi, menurut Undang-undang, kita tidak bisa menyatakan suatu kejadian itu sebagai sebuah pelanggaran HAM Berat, jika Komnas HAM tidak menyatakan itu,” ujar Mahfud MD.

BacaJuga :

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

11 Juni 2026

Sementara itu, terkait dengan korban yang belum terdata, Menkopolhukam menegaskan, Pemerintah akan melakukan pendataan lanjutan, karena apa yang dilakukan saat ini adalah berdasar pada laporan Komnas HAM. “Nanti akan didata, karena yang kami buat itu berdasarkan laporan dari Komnas HAM, lalu divalidasi oleh tim yang masih terus bekerja,” imbuh Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut, Menkopolhukam juga menegaskan, sisa tangga Rumoh Geudong dan monumen yang dibuat oleh elemen sipil serta dua sumur akan tetap dibiarkan ada di areal Rumoh Geudong. “Persiapan fisik sudah sangat baik ya, sudah 98 persen. Insya Allah kegiatan besok akan berjalan tertib dan baik,” pungkas Mahfud MD.

Pada kunjungan tersebut, Menkopolhukam turut didampingi oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto serta sejumlah pejabat lainnya. []

Previous Post

Polisi Sita Dokumen Pembiayaan Nasabah di BSI KC Sigli, Diduga Pakai Data Palsu

Next Post

Aceh Rebut Lima Medali Kejuaraan Internasional Malaysia

Berita Lainnya

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Dugaan praktik fee atau setoran dalam Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan. Ketua...

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

11 Juni 2026

Langsa – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, mengambil langkah tegas untuk memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) di...

Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

7 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyoroti alokasi anggaran Sekretariat Daerah...

Load More
Next Post
Aceh Rebut Lima Medali Kejuaraan Internasional Malaysia

Aceh Rebut Lima Medali Kejuaraan Internasional Malaysia

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In