• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 17 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

lasdianto by lasdianto
17 Juni 2026
in Aceh, Aceh Besar
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

Foto Ilustrasi AI

BANDA ACEH – Meski berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar masih menyisakan sejumlah persoalan pengelolaan keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran pada belanja pegawai, perjalanan dinas, hingga proyek infrastruktur dengan total nilai mencapai lebih dari Rp820 juta.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025 yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Aceh pada 29 Mei 2026.

Dalam laporannya, BPK mengungkap pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp193.577.464.

Selain itu, BPK juga menemukan belanja perjalanan dinas pada 17 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp490.888.000 serta lebih saji belanja perjalanan dinas pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp699.149.610.

BacaJuga :

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp276 Juta dan Persoalan Pengelolaan Jetty Meulaboh di Tengah Raihan WTP Aceh Barat

17 Juni 2026
BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

17 Juni 2026

Tak hanya itu, sektor pekerjaan infrastruktur juga menjadi sorotan auditor negara. Pada 14 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai Rp135.581.000 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia.

Jika dijumlahkan, nilai kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan ke kas daerah mencapai Rp820.046.464.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Besar untuk menginstruksikan kepala SKPK terkait memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp193,57 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.

BPK juga meminta pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp490,88 juta yang direalisasikan tidak sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Aceh Besar diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran pada pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp135,58 juta serta menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.

Meski tidak mempengaruhi opini WTP yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Aceh Besar Tahun 2025, temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengendalian intern dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Kondisi ini menjadi catatan penting agar tata kelola keuangan daerah ke depan lebih akuntabel dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

BPK RI Perwakilan Aceh melalui laporan yang ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan, Arqo Wakito, menegaskan seluruh rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci SEO: BPK Aceh Besar 2025, temuan BPK Aceh Besar, kelebihan bayar perjalanan dinas Aceh Besar, laporan BPK Aceh, Pemkab Aceh Besar WTP, temuan perjalanan dinas Aceh Besar.

Previous Post

BPK Ungkap Utang APBK, Kelebihan Bayar Proyek hingga Aset Tak Tertib di Banda Aceh

Next Post

Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA

Berita Lainnya

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp276 Juta dan Persoalan Pengelolaan Jetty Meulaboh di Tengah Raihan WTP Aceh Barat

17 Juni 2026

MEULABOH – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025, Badan...

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

17 Juni 2026

MEULABOH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten...

Tiga Pelaku Maisir Dicambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam

Tiga Pelaku Maisir Dicambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam

17 Juni 2026

KOTA JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana kasus jarimah maisir (judi) di halaman...

Load More
Next Post
Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA

Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp276 Juta dan Persoalan Pengelolaan Jetty Meulaboh di Tengah Raihan WTP Aceh Barat

17 Juni 2026
BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

BPK Beri Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025

17 Juni 2026
Tiga Pelaku Maisir Dicambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam

Tiga Pelaku Maisir Dicambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat Islam

17 Juni 2026
Spanduk Provokatif Serang Bupati Aceh Besar, Satgas: Jangan Adu Domba Rakyat

Spanduk Provokatif Serang Bupati Aceh Besar, Satgas: Jangan Adu Domba Rakyat

17 Juni 2026
Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA

Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA

17 Juni 2026
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In