• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 18 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

lasdianto by lasdianto
17 Juni 2026
in Aceh, Aceh Besar
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

Foto Ilustrasi AI

BANDA ACEH – Meski berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar masih menyisakan sejumlah persoalan pengelolaan keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran pada belanja pegawai, perjalanan dinas, hingga proyek infrastruktur dengan total nilai mencapai lebih dari Rp820 juta.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025 yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Aceh pada 29 Mei 2026.

Dalam laporannya, BPK mengungkap pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp193.577.464.

Selain itu, BPK juga menemukan belanja perjalanan dinas pada 17 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp490.888.000 serta lebih saji belanja perjalanan dinas pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp699.149.610.

BacaJuga :

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026

Tak hanya itu, sektor pekerjaan infrastruktur juga menjadi sorotan auditor negara. Pada 14 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai Rp135.581.000 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia.

Jika dijumlahkan, nilai kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan ke kas daerah mencapai Rp820.046.464.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Besar untuk menginstruksikan kepala SKPK terkait memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp193,57 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.

BPK juga meminta pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp490,88 juta yang direalisasikan tidak sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Aceh Besar diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran pada pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp135,58 juta serta menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.

Meski tidak mempengaruhi opini WTP yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Aceh Besar Tahun 2025, temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengendalian intern dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Kondisi ini menjadi catatan penting agar tata kelola keuangan daerah ke depan lebih akuntabel dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

BPK RI Perwakilan Aceh melalui laporan yang ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan, Arqo Wakito, menegaskan seluruh rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Previous Post

BPK Ungkap Utang APBK, Kelebihan Bayar Proyek hingga Aset Tak Tertib di Banda Aceh

Next Post

Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA

Berita Lainnya

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026

PT Bank Aceh Syariah terus memperkuat hubungan kelembagaan dengan berbagai pemangku kepentingan di Aceh. Salah satunya melalui kunjungan silaturahmi jajaran...

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meraih peringkat pertama Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) terbaik di lingkup...

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman...

Load More
Next Post
Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA

Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026
10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026
Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

17 September 2026
Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

17 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In