Langsa – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, mengambil langkah tegas untuk memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Mulai 12 Juni 2026, seluruh ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu diwajibkan melakukan absensi sidik jari (fingerprint) sebanyak empat kali dalam sehari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2240/2026 tentang Penyesuaian Waktu Absensi. Aturan baru ini dinilai sebagai upaya menutup celah praktik pegawai yang hanya hadir saat pagi hari, kemudian meninggalkan kantor tanpa pengawasan hingga jam kerja berakhir.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pegawai diwajibkan melakukan absensi saat masuk kerja, verifikasi pertama pada pertengahan pagi, verifikasi kedua setelah jam istirahat, dan absensi pulang. Untuk hari Senin, absensi masuk dilakukan pukul 07.45–08.00, verifikasi pertama pukul 10.00–10.15, verifikasi kedua pukul 13.30–13.45, dan absensi pulang pukul 16.45–17.30. Sementara jadwal Selasa hingga Kamis serta Jumat disesuaikan dengan jam kerja masing-masing hari.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa seluruh ASN wajib mengikuti empat tahapan absensi tersebut, kecuali yang sedang menjalankan dinas luar, cuti, atau memiliki alasan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta bertanggung jawab melakukan sosialisasi, pengawasan, dan memastikan seluruh pegawai mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, Pemko Langsa juga memberikan peringatan keras terhadap pegawai yang mencoba mengakali sistem. Ketidakpatuhan maupun manipulasi data absensi akan menjadi bahan evaluasi disiplin dan kinerja pegawai yang dapat berdampak pada penilaian kepegawaian.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling ketat yang diterapkan Pemerintah Kota Langsa dalam pengawasan kehadiran aparatur. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, kehadiran pegawai selama jam kerja dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan secara optimal.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, membenarkan telah diterbitkannya surat edaran tersebut. Namun, pihaknya masih membahas aspek teknis pelaksanaan mengingat tanggal pemberlakuan yang tercantum dalam surat edaran bertepatan dengan hari Jumat.
Judul SEO alternatif:
- ASN Langsa Wajib Fingerprint 4 Kali Sehari, Jeffry Sentana Perketat Disiplin Pegawai
- Tutup Celah ASN Bolos, Pemko Langsa Berlakukan Absensi 4 Kali Sehari
- Jeffry Sentana Terapkan Aturan Baru, ASN Langsa Harus Absen Empat Kali Setiap Hari Kerja











Discussion about this post