• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 11 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

lasdianto by lasdianto
11 Juni 2026
in Aceh, Lintas Timur
Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

Langsa – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, mengambil langkah tegas untuk memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Mulai 12 Juni 2026, seluruh ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu diwajibkan melakukan absensi sidik jari (fingerprint) sebanyak empat kali dalam sehari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2240/2026 tentang Penyesuaian Waktu Absensi. Aturan baru ini dinilai sebagai upaya menutup celah praktik pegawai yang hanya hadir saat pagi hari, kemudian meninggalkan kantor tanpa pengawasan hingga jam kerja berakhir.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pegawai diwajibkan melakukan absensi saat masuk kerja, verifikasi pertama pada pertengahan pagi, verifikasi kedua setelah jam istirahat, dan absensi pulang. Untuk hari Senin, absensi masuk dilakukan pukul 07.45–08.00, verifikasi pertama pukul 10.00–10.15, verifikasi kedua pukul 13.30–13.45, dan absensi pulang pukul 16.45–17.30. Sementara jadwal Selasa hingga Kamis serta Jumat disesuaikan dengan jam kerja masing-masing hari.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa seluruh ASN wajib mengikuti empat tahapan absensi tersebut, kecuali yang sedang menjalankan dinas luar, cuti, atau memiliki alasan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta bertanggung jawab melakukan sosialisasi, pengawasan, dan memastikan seluruh pegawai mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

BacaJuga :

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

11 Juni 2026
BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

11 Juni 2026

Tak hanya itu, Pemko Langsa juga memberikan peringatan keras terhadap pegawai yang mencoba mengakali sistem. Ketidakpatuhan maupun manipulasi data absensi akan menjadi bahan evaluasi disiplin dan kinerja pegawai yang dapat berdampak pada penilaian kepegawaian.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling ketat yang diterapkan Pemerintah Kota Langsa dalam pengawasan kehadiran aparatur. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, kehadiran pegawai selama jam kerja dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan secara optimal.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, membenarkan telah diterbitkannya surat edaran tersebut. Namun, pihaknya masih membahas aspek teknis pelaksanaan mengingat tanggal pemberlakuan yang tercantum dalam surat edaran bertepatan dengan hari Jumat.

Judul SEO alternatif:

  • ASN Langsa Wajib Fingerprint 4 Kali Sehari, Jeffry Sentana Perketat Disiplin Pegawai
  • Tutup Celah ASN Bolos, Pemko Langsa Berlakukan Absensi 4 Kali Sehari
  • Jeffry Sentana Terapkan Aturan Baru, ASN Langsa Harus Absen Empat Kali Setiap Hari Kerja
Previous Post

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

Next Post

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Berita Lainnya

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

11 Juni 2026

BANDA ACEH – Batu bara masih menjadi tulang punggung ekspor Aceh. Sepanjang 2025, komoditas tambang tersebut menyumbang devisa sebesar Rp6,98...

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

11 Juni 2026

Aceh Jaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memperkuat sinergi...

BBPOM Aceh Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Aceh Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

10 Juni 2026

Aceh Jaya – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, melakukan kunjungan ke sarana...

Load More
Next Post
Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

11 Juni 2026
Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

11 Juni 2026
BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

11 Juni 2026
Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030

Mukarramah Fadhlullah Terpilih Aklamasi Pimpin PERWOSI Aceh Periode 2026–2030

11 Juni 2026
Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

10 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In