• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

lasdianto by lasdianto
11 Juni 2026
in Aceh, Lintas Timur
Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

Langsa – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, mengambil langkah tegas untuk memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Mulai 12 Juni 2026, seluruh ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu diwajibkan melakukan absensi sidik jari (fingerprint) sebanyak empat kali dalam sehari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2240/2026 tentang Penyesuaian Waktu Absensi. Aturan baru ini dinilai sebagai upaya menutup celah praktik pegawai yang hanya hadir saat pagi hari, kemudian meninggalkan kantor tanpa pengawasan hingga jam kerja berakhir.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pegawai diwajibkan melakukan absensi saat masuk kerja, verifikasi pertama pada pertengahan pagi, verifikasi kedua setelah jam istirahat, dan absensi pulang. Untuk hari Senin, absensi masuk dilakukan pukul 07.45–08.00, verifikasi pertama pukul 10.00–10.15, verifikasi kedua pukul 13.30–13.45, dan absensi pulang pukul 16.45–17.30. Sementara jadwal Selasa hingga Kamis serta Jumat disesuaikan dengan jam kerja masing-masing hari.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa seluruh ASN wajib mengikuti empat tahapan absensi tersebut, kecuali yang sedang menjalankan dinas luar, cuti, atau memiliki alasan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta bertanggung jawab melakukan sosialisasi, pengawasan, dan memastikan seluruh pegawai mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

BacaJuga :

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026

Tak hanya itu, Pemko Langsa juga memberikan peringatan keras terhadap pegawai yang mencoba mengakali sistem. Ketidakpatuhan maupun manipulasi data absensi akan menjadi bahan evaluasi disiplin dan kinerja pegawai yang dapat berdampak pada penilaian kepegawaian.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling ketat yang diterapkan Pemerintah Kota Langsa dalam pengawasan kehadiran aparatur. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, kehadiran pegawai selama jam kerja dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan secara optimal.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, membenarkan telah diterbitkannya surat edaran tersebut. Namun, pihaknya masih membahas aspek teknis pelaksanaan mengingat tanggal pemberlakuan yang tercantum dalam surat edaran bertepatan dengan hari Jumat.

Judul SEO alternatif:

  • ASN Langsa Wajib Fingerprint 4 Kali Sehari, Jeffry Sentana Perketat Disiplin Pegawai
  • Tutup Celah ASN Bolos, Pemko Langsa Berlakukan Absensi 4 Kali Sehari
  • Jeffry Sentana Terapkan Aturan Baru, ASN Langsa Harus Absen Empat Kali Setiap Hari Kerja
Previous Post

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

Next Post

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Berita Lainnya

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat edukasi kepada generasi muda...

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi memimpin Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Aceh setelah dilantik sebagai...

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026

Pidie – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus berkomitmen meningkatkan kapasitas pelaku usaha pangan...

Load More
Next Post
Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In