• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Gubuk Esek-esek Aceh Selatan Ternyata Milik Oknum Tenaga Honorer, Berjanji Akan Menutup Sementara Tempat Usaha

redaksi by redaksi
16 Maret 2023
in Aceh
Gubuk Esek-esek Aceh Selatan Ternyata Milik Oknum Tenaga Honorer, Berjanji Akan Menutup Sementara Tempat Usaha

Kondisi gubuk yang diduga sebagai lokasi mesum di Gunung Kerambil Tapaktuan (foto: tangkapan layar)

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Keberadaan pemilik gubuk yang dijadikan tempat mesum di kawasan Desa Gunung Kerambil Tapaktuan, Aceh Selatan, terungkap. Pemiliknya ternyata seorang wanita berprofesi sebagai pegawai honorer di sana.

Gubuk esek-esek berkedok café yang digerebek oleh Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Minggu (12/3/2023), selama ini bebas beroperasi, pemilik tempat usaha itu berinisial NA (40 tahun) kelahiran desa setempat.

Dalam surat pernyataannya selaku pemilik tempat usaha, NA menyatakan berjanji akan menutup tempat sementara usahanya sampai selesai proses penyididikan oleh Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Selatan. Begini bunyi kalimat pernyataan wanita ini selengkapnya:

BacaJuga :

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026

“Dengan ini saya berjanji akan menutup usaha saya sementara sampai selesainya Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah terkait dugaan Perkara Tindak Pidana/Jarimah Menyediakan Fasilitas Tempat Khalwat, Ikhtilaf dan Zina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) Qanun Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.”

Surat pernyataan itu dibuat di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 16 Maret 2023 ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui pejabat Satpol PP/WH, Rudi Subrita. Di atas surat itu juga tertera nama dan tanda tangan 3 orang saksi, masing-masing suami yang bersangkutan, serta Suffil Quthni dan Deddy Roustian dari Satpol PP/WH.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Dicky Ichwan, yang dikonfirmasi KabarAktual.id membenarkan, bahwa tempat usaha itu telah ditutup oleh pemiliknya. Kata dia, Satpol PP tidak melakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut. “Karena kita tidak punya alat seperti police line yang dimiliki polisi,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (16/3/2023) siang.

Dicky juga menjelaskan, bahwa dari 5 pasangan yang ditangkap oleh petugasnya, baru 1 pasangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelanggaran syariat Islam. “Yang lain sedang terus dlakukan proses penyidikan,” sambungnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, diketahui, NA sebagai penyedia tempat maksiat tersebut tidak ditahan atas jaminan dari suami yang bersangkutan. Surat penangguhan penahanan tidak dikeluarkan oleh Penyidik PPNS pada Satpol PP dan WH Aceh Selatan selaku pihak berwenang, tapi berdasarkan surat Pernyataan Jaminan Tersangka yang ditandatangani oleh suami yang bersangkutan dan disaksikan pejabat Satpol PP serta diserahkan oleh Rudi Subrita selaku PPNS[]

Source: Kabar Aktual
Previous Post

Bank Aceh Syariah Terus Tingkatkan Pelayanan

Next Post

Tak Terima Gaji 5 Bulan, Puluhan Dosen Gajah Putih Ancam Mogok Mengajar

Berita Lainnya

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026

TAPAKTUAN — Persaingan ketat terjadi dalam tender proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan tahun anggaran...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh mengingatkan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA)...

Load More
Next Post
Tak Terima Gaji 5 Bulan, Puluhan Dosen Gajah Putih Ancam Mogok Mengajar

Tak Terima Gaji 5 Bulan, Puluhan Dosen Gajah Putih Ancam Mogok Mengajar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In