MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Keberadaan pemilik gubuk yang dijadikan tempat mesum di kawasan Desa Gunung Kerambil Tapaktuan, Aceh Selatan, terungkap. Pemiliknya ternyata seorang wanita berprofesi sebagai pegawai honorer di sana.
Gubuk esek-esek berkedok café yang digerebek oleh Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Minggu (12/3/2023), selama ini bebas beroperasi, pemilik tempat usaha itu berinisial NA (40 tahun) kelahiran desa setempat.
Dalam surat pernyataannya selaku pemilik tempat usaha, NA menyatakan berjanji akan menutup tempat sementara usahanya sampai selesai proses penyididikan oleh Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Selatan. Begini bunyi kalimat pernyataan wanita ini selengkapnya:
“Dengan ini saya berjanji akan menutup usaha saya sementara sampai selesainya Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah terkait dugaan Perkara Tindak Pidana/Jarimah Menyediakan Fasilitas Tempat Khalwat, Ikhtilaf dan Zina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) Qanun Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.”
Surat pernyataan itu dibuat di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 16 Maret 2023 ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui pejabat Satpol PP/WH, Rudi Subrita. Di atas surat itu juga tertera nama dan tanda tangan 3 orang saksi, masing-masing suami yang bersangkutan, serta Suffil Quthni dan Deddy Roustian dari Satpol PP/WH.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Dicky Ichwan, yang dikonfirmasi KabarAktual.id membenarkan, bahwa tempat usaha itu telah ditutup oleh pemiliknya. Kata dia, Satpol PP tidak melakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut. “Karena kita tidak punya alat seperti police line yang dimiliki polisi,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (16/3/2023) siang.
Dicky juga menjelaskan, bahwa dari 5 pasangan yang ditangkap oleh petugasnya, baru 1 pasangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelanggaran syariat Islam. “Yang lain sedang terus dlakukan proses penyidikan,” sambungnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, diketahui, NA sebagai penyedia tempat maksiat tersebut tidak ditahan atas jaminan dari suami yang bersangkutan. Surat penangguhan penahanan tidak dikeluarkan oleh Penyidik PPNS pada Satpol PP dan WH Aceh Selatan selaku pihak berwenang, tapi berdasarkan surat Pernyataan Jaminan Tersangka yang ditandatangani oleh suami yang bersangkutan dan disaksikan pejabat Satpol PP serta diserahkan oleh Rudi Subrita selaku PPNS[]
Discussion about this post