• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 17 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Tersangka WH, Pemberi Suap Pengurusan Perkara di MA

redaksi by redaksi
20 Februari 2023
in Hukum
KPK Tahan Tersangka WH, Pemberi Suap Pengurusan Perkara di MA

MediaNanggroe.com, Jakarta, 17 Februari 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan WH selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka WH untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Februari s.d 8 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 14 orang lainnya sebagai Tersangka. Yaitu SD dan GS Hakim Agung MA; PN Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS; EW dan ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; RN dan NA selaku PNS MA; DY dan MH PNS pada Kepaniteraan MA.

Dalam konstruksi perkara ini, WH selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai perwakilan pihak Termohon dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT MHJ sebagai pihak Pemohon di Pengadilan Negeri Makasar. Majelis Hakim memutus Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

BacaJuga :

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

Yayasan Rumah Sakit SKM kemudian mengajukan kasasi ke MA agar putusan di tingkat pertama ditolak dan tidak dinyatakan pailit. WH lalu berinisiatif menyiapkan sejumlah uang dan berkomunikasi dengan MH dan AB selaku PNS pada MA untuk mengawal proses kasasi perkara ini dengan EW sebagai Panitera Penggantinya

Sebagai komitmen tanda jadi, WH diduga memberikan sejumlah uang kepada EW secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar. Penerimaan dilakukan melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya. Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi berlangsung, yang diduga antara lain untuk mempengaruhi isi putusan. Setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan WH dikabulkan dan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Atas perbuatannya, Tersangka WH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Previous Post

Polri: Proses Evakuasi Berjalan, Kondisi Kapolda Jambi dan Jajarannya Stabil

Next Post

APBN 2024 Prioritaskan Program Penurunan Kemiskinan dan Stunting

Berita Lainnya

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

8 April 2026

MediaNanggroe.com – ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke...

Load More
Next Post
APBN 2024 Prioritaskan Program Penurunan Kemiskinan dan Stunting

APBN 2024 Prioritaskan Program Penurunan Kemiskinan dan Stunting

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026
Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026
Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

16 April 2026
‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

16 April 2026
  • Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In