• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 24 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Tersangka WH, Pemberi Suap Pengurusan Perkara di MA

redaksi by redaksi
20 Februari 2023
in Hukum
KPK Tahan Tersangka WH, Pemberi Suap Pengurusan Perkara di MA

MediaNanggroe.com, Jakarta, 17 Februari 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan WH selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka WH untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Februari s.d 8 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 14 orang lainnya sebagai Tersangka. Yaitu SD dan GS Hakim Agung MA; PN Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS; EW dan ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; RN dan NA selaku PNS MA; DY dan MH PNS pada Kepaniteraan MA.

Dalam konstruksi perkara ini, WH selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai perwakilan pihak Termohon dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT MHJ sebagai pihak Pemohon di Pengadilan Negeri Makasar. Majelis Hakim memutus Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Yayasan Rumah Sakit SKM kemudian mengajukan kasasi ke MA agar putusan di tingkat pertama ditolak dan tidak dinyatakan pailit. WH lalu berinisiatif menyiapkan sejumlah uang dan berkomunikasi dengan MH dan AB selaku PNS pada MA untuk mengawal proses kasasi perkara ini dengan EW sebagai Panitera Penggantinya

Sebagai komitmen tanda jadi, WH diduga memberikan sejumlah uang kepada EW secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar. Penerimaan dilakukan melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya. Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi berlangsung, yang diduga antara lain untuk mempengaruhi isi putusan. Setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan WH dikabulkan dan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Atas perbuatannya, Tersangka WH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Previous Post

Polri: Proses Evakuasi Berjalan, Kondisi Kapolda Jambi dan Jajarannya Stabil

Next Post

APBN 2024 Prioritaskan Program Penurunan Kemiskinan dan Stunting

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
APBN 2024 Prioritaskan Program Penurunan Kemiskinan dan Stunting

APBN 2024 Prioritaskan Program Penurunan Kemiskinan dan Stunting

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

22 September 2026
Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026
Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In