• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 14 Maret 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

APBN 2024 Prioritaskan Program Penurunan Kemiskinan dan Stunting

redaksi by redaksi
21 Februari 2023
in Nasional
APBN 2024 Prioritaskan Program Penurunan Kemiskinan dan Stunting

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk RAPBN tahun 2024 di Kantor Presiden, Senin (20/2/2023). Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube Setpres

MediaNanggroe.com, Jakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sesuai arahan Presiden akan difokuskan pada program-program prioritas seperti penurunan kemiskinan dan stunting.

“Penurunan kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen akan diupayakan pada 2024 dan itu berarti keseluruhan total kemiskinan akan menurun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk RAPBN tahun 2024 di Kantor Presiden, Senin (20/2/2023).

Selain itu, lanjut Menkeu, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran dalam rangka penurunan stunting menuju 3 persen. “Itu berarti perlu upaya effort tambahan yang keras dan alokasi anggaran yang disediakan untuk tahun ini dan tahun depan,” ujar Menkeu.

Untuk itu, pemerintah akan meningkatkan dukungan agar investasi meningkat secara signifikan melalui berbagai regulasi seperti UU Cipta Kerja, UU P2SK, UU HPP, dan UU HKPD.

BacaJuga :

Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

5 Maret 2026
Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026

4 Maret 2026

Menkeu juga menyebut pemerintah akan menggunakan insentif fiskal dalam bentuk tax holiday, super deduction untuk research, untuk vokasi, dan juga tax allowance dalam rangka mendukung berbagai transformasi industri. Selain itu, pemerintah juga berfokus pada pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing perekonomian Indonesia.

Dengan landasan itu, maka pada tahun depan diperkirakan pendapatan negara akan tetap tumbuh dengan tax ratio yang terus meningkat dan belanja negara yang akan dijaga secara disiplin tetapi dengan prioritas sesuai dengan agenda nasional.

“Dan untuk tahun depan, awal, kita akan perkirakan defisit makin menurun pada level 2,16 hingga 2,64 persen dari PDB dengan primary balance mendekati 0,” ujar Menkeu.

Menkeu menjelaskan, situasi global yang berubah secara drastis dan harus diantisipasi berupa peningkatan tensi geopolitik, kenaikan suku bunga global sebagai dampak inflasi dunia yang sangat tinggi, serta dibukanya kembali Tiongkok pasca periode lockdown.

Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi dampak geopolitik terhadap disrupsi laju ekspor dan kemungkinan peningkatan harga komoditas karena persaingan politik antara negara-negara besar.

Menkeu mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini cukup kuat sebesar 5,3 persen pada 2022 akan terus dijaga momentumnya di 2023 dan 2024.

“Itu berarti dari sisi permintaan, konsumsi rumah tangga untuk bisa tetap tumbuh di atas 5 persen, maka inflasi di Indonesia juga harus dikendalikan, confidence dari konsumen harus dijaga, dan juga investasi akan terus momentumnya diperkuat,” jelas Menkeu.

Previous Post

KPK Tahan Tersangka WH, Pemberi Suap Pengurusan Perkara di MA

Next Post

Ombudsman Aceh Terima Laporan Tenaga Kontrak yang Dipecat Sewenang-wenang

Berita Lainnya

Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

5 Maret 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan...

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026

4 Maret 2026

MediaNanggroe.com — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai...

Bernhard E. Rondonuwu Pamit Tugas, Sampaikan Terima Kasih kepada Jajaran Satpol PP se-Indonesia

Bernhard E. Rondonuwu Pamit Tugas, Sampaikan Terima Kasih kepada Jajaran Satpol PP se-Indonesia

12 Februari 2026

MediaNanggroe.com — Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri, Bernhard E. Rondonuwu, secara resmi menyampaikan pamit tugas...

Load More
Next Post
Ombudsman Aceh Terima Laporan Tenaga Kontrak yang Dipecat Sewenang-wenang

Ombudsman Aceh Terima Laporan Tenaga Kontrak yang Dipecat Sewenang-wenang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tengah dan Bener Meriah

14 Maret 2026
28 UMKM Ikuti Sosialisasi Keamanan Pangan

28 UMKM Ikuti Sosialisasi Keamanan Pangan

13 Maret 2026
THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

13 Maret 2026
Sinergi Wujudkan Pengawasan Obat dan Makanan yang Lebih Komprehensif!

Sinergi Wujudkan Pengawasan Obat dan Makanan yang Lebih Komprehensif!

13 Maret 2026
Wali Kota Banda Aceh Resmi Buka BSI Fest Ramadhan 1447 H di Masjid Raya Baiturrahman

Wali Kota Banda Aceh Resmi Buka BSI Fest Ramadhan 1447 H di Masjid Raya Baiturrahman

13 Maret 2026
  • THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

    THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 452 Guru Ditetapkan, Selasa Program Beut Kitab Bak Sikula di Launching

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In