• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 29 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

lasdianto by lasdianto
29 Juli 2026
in Hukum
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (29/7/2026). Dalam perkara ini, negara juga berhasil menyelamatkan uang lebih dari Rp3,38 miliar serta 2.400 dolar Amerika Serikat pada tahap penyidikan.

Empat terdakwa yang dilimpahkan masing-masing berinisial SY, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sekaligus Pengguna Anggaran periode 2021–2024, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RHY selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan SDM Non Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET, Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banda Aceh dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selain dokumen pengelolaan beasiswa tahun anggaran 2021 hingga 2024, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp3.388.565.324 dan USD 2.400 yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara selama proses penyidikan.

BacaJuga :

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari mark-up komponen biaya pendidikan (tuition fee) dan uang hidup mahasiswa (living allowance), pembayaran komponen biaya yang tidak sesuai ketentuan dalam Letter of Sponsorship, hingga pembuatan pertanggungjawaban fiktif untuk program beasiswa S3 luar negeri tahun anggaran 2024.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penerbitan Surat Keputusan Kepala BPSDM Aceh yang tetap mencantumkan nama mahasiswa yang telah lulus atau tidak lagi melanjutkan studi sebagai penerima beasiswa lanjutan. Program tersebut merupakan beasiswa bagi mahasiswa Program Split-site Master Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp14.328.781.624,06, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Aceh.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primair maupun subsidiair. Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tiga terdakwa, yakni SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan terdakwa ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan terus berkomitmen menindak setiap praktik korupsi serta mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan dan masyarakat menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi, serta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme pelaporan yang berlaku disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, ujarnya.

 

Previous Post

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

Next Post

Razia Busana Islami Satpol PP dan WH Aceh, 9 Orang Terjaring di Aceh Besar

Berita Lainnya

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026

BANDA ACEH – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, kembali menyeret aparatur negara ke...

Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Terjaring di Hotel Ayani, Pale Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

13 Juli 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam yang menyeret pria berinisial YS alias Pale mulai disidangkan di Mahkamah Syar'iyah...

Load More
Next Post
Razia Busana Islami Satpol PP dan WH Aceh, 9 Orang Terjaring di Aceh Besar

Razia Busana Islami Satpol PP dan WH Aceh, 9 Orang Terjaring di Aceh Besar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Razia Busana Islami Satpol PP dan WH Aceh, 9 Orang Terjaring di Aceh Besar

Razia Busana Islami Satpol PP dan WH Aceh, 9 Orang Terjaring di Aceh Besar

29 Juli 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026
Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

28 Juli 2026
Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

28 Juli 2026
BBPOM Aceh Temukan Dugaan Boraks pada Kerupuk di Warung Kopi Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Dugaan Boraks pada Kerupuk di Warung Kopi Banda Aceh

28 Juli 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In