Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai penyimpangan dalam pertanggungjawaban Belanja Natura dan Pakan-Natura pada Sekretariat DPRK dan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, pada APBD 2026, Sekretariat DPRK Aceh Selatan kembali mengalokasikan anggaran Belanja Natura dan Pakan-Natura senilai Rp934.384.000 melalui sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 22/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tanggal 23 Januari 2026. Dalam pemeriksaannya, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp261.196.797 yang harus disetorkan kembali ke kas daerah.
BPK mencatat, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan Belanja Natura dan Pakan-Natura sebesar Rp2,73 miliar, dengan realisasi hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp1,69 miliar atau 61,94 persen. Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar berada pada Setda sebesar Rp1,02 miliar dan Sekretariat DPRK sebesar Rp1,03 miliar.
Penyedia Hanya Formalitas Administrasi
Dalam pemeriksaan di Sekretariat DPRK, BPK menemukan bahwa UD Li dan UD Afj tidak menjalankan fungsi sebagai penyedia barang yang sebenarnya. Kedua perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai formalitas administrasi dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban.
Bendahara Pengeluaran diketahui mentransfer dana kepada kedua penyedia tersebut setiap bulan. Hingga Oktober 2025, total dana yang ditransfer mencapai Rp721.975.680.
Namun, setelah dana dicairkan secara tunai, uang tersebut diserahkan oleh PPTK kepada pimpinan DPRK sebesar Rp64 juta setiap bulan, terdiri dari Ketua DPRK Rp24 juta, Wakil Ketua I Rp20 juta dan Wakil Ketua II Rp20 juta.
BPK menemukan adanya selisih Rp81.975.680 yang tidak dapat dijelaskan antara dana yang ditransfer kepada penyedia dengan dana yang diserahkan kepada pimpinan DPRK.
Selain itu, berdasarkan rekapitulasi pengeluaran riil rumah tangga pimpinan DPRK, terdapat lagi selisih Rp599.500 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp82.575.180 pada Belanja Natura Sekretariat DPRK.
Temuan Serupa Terjadi di Setda
Pola yang sama juga ditemukan pada Belanja Natura di Sekretariat Daerah.
BPK menyatakan UD Li, UD Jsp dan CV CM tidak berperan sebagai penyedia sebenarnya, melainkan hanya digunakan sebagai pelengkap administrasi.
Dana yang ditransfer kepada ketiga penyedia hingga Oktober 2025 mencapai Rp735.711.617. Setelah dicairkan, dana tersebut disalurkan kepada Pendopo Kepala Daerah dan Rumah Dinas Wakil Kepala Daerah.
Namun, BPK menemukan selisih Rp63.740.162 yang tidak dapat dijelaskan. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap realisasi belanja rumah tangga menunjukkan terdapat Rp114.881.455 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas kondisi tersebut, BPK menetapkan kelebihan pembayaran pada Setda sebesar Rp178.621.617.
Total Kerugian Mencapai Rp261 Juta
Gabungan temuan pada Sekretariat DPRK dan Setda mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp261.196.797.
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Belanja Natura dan Pakan-Natura.
Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bendahara Pengeluaran dinilai tidak memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah dalam mempertanggungjawabkan belanja tersebut.
Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BPK Minta Uang Dikembalikan
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Selatan memerintahkan Sekretaris DPRK dan Sekretaris Daerah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Natura dan Pakan-Natura, menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran memperketat pengujian bukti pertanggungjawaban, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp261.196.797 ke Kas Daerah.
Dalam tanggapannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
Meski Jadi Temuan, Belanja Natura Kembali Dianggarkan pada 2026
Di tengah adanya temuan BPK tersebut, Sekretariat DPRK Aceh Selatan kembali mengalokasikan Belanja Natura dan Pakan-Natura pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026, paket Belanja Natura dan Pakan-Natura memiliki Kode RUP 43380121 dengan total pagu Rp934.384.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Aceh Selatan.
Paket yang dilaksanakan secara swakelola itu dijadwalkan berlangsung mulai Januari hingga Desember 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan berbagai kebutuhan bahan pangan dan rumah tangga, mulai dari beras, daging, ayam, ikan, telur, minyak goreng, gula, sayur-mayur, buah-buahan, rempah-rempah hingga kebutuhan konsumsi lainnya.
Sementara itu, untuk memastikan apakah temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti serta meminta penjelasan mengenai alasan Belanja Natura dan Pakan-Natura kembali dianggarkan oleh Sekretariat DPRK Aceh Selatan dalam APBK Tahun Anggaran 2026, Media Nanggroe menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRK Aceh Selatan, Dedi Syafputra, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/7/2026).
Namun, Dedi tidak memberikan penjelasan terkait substansi temuan maupun alasan penganggaran kembali pos belanja yang sebelumnya menjadi sorotan BPK. Ia hanya memberikan jawaban singkat dan mengarahkan konfirmasi kepada pihak lain.
“Waalaikum salam, untuk konfirmasi terkait hal tersebut sebaiknya mohon langsung ke Pak Sekda sebagai Ketua TAPK. Terima kasih,” tulis Dedi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari Sekretariat DPRK Aceh Selatan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan kelebihan pembayaran Belanja Natura dan Pakan-Natura maupun dasar pengalokasian kembali anggaran serupa pada APBK Tahun 2026 sebesar Rp934.384.000.













Discussion about this post