• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 21 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Tak Berizin, Daycare Tempat Balita Dianiaya di Banda Aceh Dihentikan Operasionalnya

Lasdianto by Lasdianto
29 April 2026
in Kutaraja
Tak Berizin, Daycare Tempat Balita Dianiaya di Banda Aceh Dihentikan Operasionalnya

MediaNanggroe.com – Pemerintah Kota Banda Aceh akhirnya mengambil sikap tegas terhadap tempat penitipan anak (daycare) yang menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Daycare tersebut dipastikan tidak memiliki izin operasional dan langsung diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP), Sulthan Muhammad Yus, yang membacakan keterangan resmi Pemko Banda Aceh dalam konferensi pers mendadak di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin operasional. Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak, dan operasional daycare itu telah diperintahkan untuk dihentikan,” ujar Sulthan.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita perempuan di sebuah daycare di Kecamatan Syiah Kuala. Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu kemarahan publik.

BacaJuga :

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026
Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

Hasil asesmen awal yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh memastikan bahwa peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut memang terjadi.

Dalam rekaman, terlihat tindakan kekerasan dilakukan oleh seorang pengasuh yang saat itu sedang bertugas. Ironisnya, terdapat pengasuh lain di lokasi kejadian yang tidak melakukan upaya pencegahan atau teguran, yang kini menjadi bagian dari evaluasi serius pemerintah.

Pihak pengelola daycare disebut telah memberhentikan terduga pelaku secara tidak hormat pada hari kejadian. Dua pengasuh lainnya yang berada di lokasi juga diberhentikan sementara karena lalai dalam menjalankan pengawasan.

Meski pihak pengelola mengklaim persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga korban, Pemerintah Kota Banda Aceh mengaku belum mendapatkan akses langsung kepada orang tua korban untuk melakukan pendampingan secara maksimal.

“Kami tetap mengedepankan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Proses pendampingan psikososial terus diupayakan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan,” lanjutnya.

Selain menghentikan operasional daycare tersebut, Pemko Banda Aceh juga akan memanggil pihak pengelola dan yayasan yang menaungi untuk dimintai pertanggungjawaban. Unsur kepolisian turut dilibatkan guna memastikan seluruh aspek hukum, termasuk dugaan kelalaian pihak lain, diproses sesuai aturan.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh layanan penitipan anak di Banda Aceh. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh penyelenggara memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan anak.

Pemko juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak serta tidak menyebarluaskan konten yang melibatkan anak demi menjaga kondisi psikologis korban.

“Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” demikian pernyataan resmi tersebut.

Previous Post

Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

Next Post

Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

Berita Lainnya

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman...

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh masing-masing 3 tahun 6 bulan...

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Load More
Next Post
Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Jembatan Krueng Tingkeum Kembali Beroperasi, Masyarakat Akhirnya Tak Lagi Menunggu Antrean Panjang

Jembatan Krueng Tingkeum Kembali Beroperasi, Masyarakat Akhirnya Tak Lagi Menunggu Antrean Panjang

21 September 2026
BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

20 September 2026
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026
Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In