MediaNanggroe.com – Pemerintah Kota Banda Aceh akhirnya mengambil sikap tegas terhadap tempat penitipan anak (daycare) yang menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Daycare tersebut dipastikan tidak memiliki izin operasional dan langsung diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP), Sulthan Muhammad Yus, yang membacakan keterangan resmi Pemko Banda Aceh dalam konferensi pers mendadak di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin operasional. Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak, dan operasional daycare itu telah diperintahkan untuk dihentikan,” ujar Sulthan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita perempuan di sebuah daycare di Kecamatan Syiah Kuala. Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu kemarahan publik.
Hasil asesmen awal yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh memastikan bahwa peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut memang terjadi.
Dalam rekaman, terlihat tindakan kekerasan dilakukan oleh seorang pengasuh yang saat itu sedang bertugas. Ironisnya, terdapat pengasuh lain di lokasi kejadian yang tidak melakukan upaya pencegahan atau teguran, yang kini menjadi bagian dari evaluasi serius pemerintah.
Pihak pengelola daycare disebut telah memberhentikan terduga pelaku secara tidak hormat pada hari kejadian. Dua pengasuh lainnya yang berada di lokasi juga diberhentikan sementara karena lalai dalam menjalankan pengawasan.
Meski pihak pengelola mengklaim persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga korban, Pemerintah Kota Banda Aceh mengaku belum mendapatkan akses langsung kepada orang tua korban untuk melakukan pendampingan secara maksimal.
“Kami tetap mengedepankan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Proses pendampingan psikososial terus diupayakan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan,” lanjutnya.
Selain menghentikan operasional daycare tersebut, Pemko Banda Aceh juga akan memanggil pihak pengelola dan yayasan yang menaungi untuk dimintai pertanggungjawaban. Unsur kepolisian turut dilibatkan guna memastikan seluruh aspek hukum, termasuk dugaan kelalaian pihak lain, diproses sesuai aturan.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh layanan penitipan anak di Banda Aceh. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh penyelenggara memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan anak.
Pemko juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak serta tidak menyebarluaskan konten yang melibatkan anak demi menjaga kondisi psikologis korban.
“Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” demikian pernyataan resmi tersebut.










Discussion about this post