• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

lasdianto by lasdianto
14 Juni 2026
in Nasional, Kesehatan
BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

Jakarta – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain terdapat sejumlah jenis pelayanan yang tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN, peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap juga dapat dikenakan denda pelayanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa biaya pelayanan kesehatan peserta JKN akan dijamin penuh selama status kepesertaannya aktif.

Namun, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika menjalani perawatan di rumah sakit, akan diberlakukan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besaran denda pelayanan adalah 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Denda pelayanan paling tinggi Rp20 juta, namun umumnya jauh lebih rendah dari angka tersebut,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi, Kamis (12/6/2026).

BacaJuga :

BPJS Kesehatan Perluas Layanan JKN Hingga Daerah 3T Indonesia

BPJS Kesehatan Perluas Layanan JKN Hingga Daerah 3T Indonesia

13 Juli 2026
Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

10 Juli 2026

Ia menjelaskan, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit dijamin dalam program tersebut, termasuk berbagai penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.

Menurut Rizzky, JKN menanggung berbagai layanan kesehatan berbiaya tinggi seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, terapi bagi penderita talasemia dan hemofilia, hingga pemberian insulin bagi pasien diabetes.

Di sisi lain, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain. Misalnya, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika yang menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional, serta pelayanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menjamin tindakan medis yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik kosmetik dan pemasangan kawat gigi untuk memperbaiki penampilan.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak masuk dalam cakupan jaminan JKN. Begitu pula dengan pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Rizzky menambahkan, cedera akibat kecelakaan kerja tidak dijamin BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan maupun instansi penjamin lainnya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Kebijakan tersebut telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN untuk rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat program dapat digunakan secara optimal saat dibutuhkan.

“Harapan kami, peserta JKN disiplin membayar iuran sehingga Program JKN dapat terus memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Rizzky.

Previous Post

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

Next Post

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Berita Lainnya

BPJS Kesehatan Perluas Layanan JKN Hingga Daerah 3T Indonesia

BPJS Kesehatan Perluas Layanan JKN Hingga Daerah 3T Indonesia

13 Juli 2026

Jakarta – BPJS Kesehatan terus memperluas akses layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga menjangkau masyarakat di daerah terdepan, terluar,...

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

10 Juli 2026

JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara...

Wakapolri: 418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital

Wakapolri: 418 Lulusan Sespim Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Tantangan Global dan Era Digital

5 Juli 2026

Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa 418 lulusan pendidikan kepemimpinan Polri...

Load More
Next Post
Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In