• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 6 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

lasdianto by lasdianto
14 Juni 2026
in Nasional, Kesehatan
BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

Jakarta – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain terdapat sejumlah jenis pelayanan yang tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN, peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap juga dapat dikenakan denda pelayanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa biaya pelayanan kesehatan peserta JKN akan dijamin penuh selama status kepesertaannya aktif.

Namun, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika menjalani perawatan di rumah sakit, akan diberlakukan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besaran denda pelayanan adalah 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Denda pelayanan paling tinggi Rp20 juta, namun umumnya jauh lebih rendah dari angka tersebut,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi, Kamis (12/6/2026).

BacaJuga :

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM Kondisi Keuangan DJS Membaik

BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp2 Triliun untuk Pelayanan Kesehatan Aceh Semester I 2026

23 Juli 2026

Ia menjelaskan, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit dijamin dalam program tersebut, termasuk berbagai penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.

Menurut Rizzky, JKN menanggung berbagai layanan kesehatan berbiaya tinggi seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, terapi bagi penderita talasemia dan hemofilia, hingga pemberian insulin bagi pasien diabetes.

Di sisi lain, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain. Misalnya, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika yang menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional, serta pelayanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menjamin tindakan medis yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik kosmetik dan pemasangan kawat gigi untuk memperbaiki penampilan.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak masuk dalam cakupan jaminan JKN. Begitu pula dengan pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Rizzky menambahkan, cedera akibat kecelakaan kerja tidak dijamin BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan maupun instansi penjamin lainnya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Kebijakan tersebut telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN untuk rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat program dapat digunakan secara optimal saat dibutuhkan.

“Harapan kami, peserta JKN disiplin membayar iuran sehingga Program JKN dapat terus memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Rizzky.

Previous Post

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

Next Post

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Berita Lainnya

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang...

Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM Kondisi Keuangan DJS Membaik

BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp2 Triliun untuk Pelayanan Kesehatan Aceh Semester I 2026

23 Juli 2026

BANDA ACEH – BPJS Kesehatan mencatat penyerapan biaya pelayanan kesehatan di Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang Januari hingga...

Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

22 Juli 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh secara terbuka meminta pemerintah pusat membuka ruang perubahan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar daerah...

Load More
Next Post
Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

5 Agustus 2026
Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

SAPA Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Dugaan Korupsi di Aceh

3 Agustus 2026
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In