• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 14 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

lasdianto by lasdianto
14 Juni 2026
in Nasional, Kesehatan
BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

Jakarta – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain terdapat sejumlah jenis pelayanan yang tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN, peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap juga dapat dikenakan denda pelayanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa biaya pelayanan kesehatan peserta JKN akan dijamin penuh selama status kepesertaannya aktif.

Namun, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika menjalani perawatan di rumah sakit, akan diberlakukan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besaran denda pelayanan adalah 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Denda pelayanan paling tinggi Rp20 juta, namun umumnya jauh lebih rendah dari angka tersebut,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi, Kamis (12/6/2026).

BacaJuga :

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

10 Juni 2026

Ia menjelaskan, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit dijamin dalam program tersebut, termasuk berbagai penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.

Menurut Rizzky, JKN menanggung berbagai layanan kesehatan berbiaya tinggi seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, terapi bagi penderita talasemia dan hemofilia, hingga pemberian insulin bagi pasien diabetes.

Di sisi lain, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain. Misalnya, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika yang menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional, serta pelayanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menjamin tindakan medis yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik kosmetik dan pemasangan kawat gigi untuk memperbaiki penampilan.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak masuk dalam cakupan jaminan JKN. Begitu pula dengan pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Rizzky menambahkan, cedera akibat kecelakaan kerja tidak dijamin BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan maupun instansi penjamin lainnya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Kebijakan tersebut telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN untuk rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat program dapat digunakan secara optimal saat dibutuhkan.

“Harapan kami, peserta JKN disiplin membayar iuran sehingga Program JKN dapat terus memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Rizzky.

Previous Post

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

Berita Lainnya

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, menghadiri kegiatan talkshow Ngopi...

Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

10 Juni 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) melaksanakan Audit Sertifikasi Cara Distribusi Obat...

Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI kembali menunjukkan kinerja positif pada awal 2026. Hingga April 2026,...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026
BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

14 Juni 2026
Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In