• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 11 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

lasdianto by lasdianto
10 April 2026
in Hukum
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Langsa dengan cara dipotong dan dibakar, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Aceh, Kamis (9/4/2026).

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa yang memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp1,29 miliar, Kamis, 9 April 2026.

Pemusnahan tersebut bukan hasil penindakan sesaat. Data menunjukkan, barang ilegal itu merupakan akumulasi dari 63 kasus penindakan sepanjang Mei 2025 hingga Februari 2026. Angka ini sekaligus menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Aceh masih berlangsung secara masif dan berulang.

Dari total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.293.331.780, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp886.757.053. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha legal yang taat aturan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pemotongan fisik rokok sebelum dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh barang hasil penindakan tidak dapat digunakan kembali maupun beredar ulang di pasar.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa ditawar. Ia menyebut, maraknya rokok ilegal menjadi ancaman nyata terhadap sistem penerimaan negara dan stabilitas usaha yang sehat.

“Ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bentuk komitmen kami memastikan barang ilegal tidak kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Berbagai merek rokok ilegal yang dimusnahkan, seperti H&D, Manchester, hingga Oris Pulse, menunjukkan bahwa jaringan distribusi barang ilegal tidak hanya terbatas pada satu jenis atau sumber, melainkan telah berkembang dengan pola yang beragam.

Meski penindakan terus dilakukan, fakta banyaknya jumlah barang sitaan justru memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal masih memiliki celah. Operasi pasar dan sosialisasi yang dilakukan bersama aparat penegak hukum, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, belum sepenuhnya mampu menekan distribusi barang ilegal di lapangan.

Kondisi ini menjadi peringatan bahwa pengawasan di sektor cukai membutuhkan penguatan, tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga pengawasan distribusi hingga tingkat bawah.

Bea Cukai Langsa menyatakan akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik sebagai pembeli maupun penjual.

Maraknya rokok ilegal di Aceh bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan adanya pasar yang masih terbuka. Selama permintaan tetap ada, potensi peredaran barang ilegal akan terus menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan penerimaan negara.

Previous Post

BI Aceh Gelar “Krue Seumangat” untuk Pulihkan Semangat Anak-anak Pidie Jaya

Next Post

Wisman ke Aceh Turun Tajam Februari 2026, TPK Hotel Justru Naik Tipis

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Wisman ke Aceh Turun Tajam Februari 2026, TPK Hotel Justru Naik Tipis

Wisman ke Aceh Turun Tajam Februari 2026, TPK Hotel Justru Naik Tipis

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

10 September 2026
Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

10 September 2026
BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

9 September 2026
BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026
Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Pelajar 17 Tahun Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In