• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 27 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Disdik Aceh Batasi Penggunaan Gawai di SMA, SMK, dan SLB

redaksi by redaksi
9 Februari 2026
in Aceh
Disdik Aceh Batasi Penggunaan Gawai di SMA, SMK, dan SLB

MediaNanggroe.com — Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai atau handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Kebijakan ini ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, dan mulai berlaku sejak 5 Februari 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah se-Aceh, ketua MKKS dan MKPS SMA/SMK/SLB, kepala sekolah, serta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Pembatasan ini bertujuan mewujudkan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkualitas, sekaligus mengarahkan pemanfaatan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.

Dalam ketentuan umum disebutkan, kepala satuan pendidikan berwenang melarang penggunaan gawai atau menerapkan kebijakan pemanfaatan gawai secara bijak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi siswa. Selama jam sekolah berlangsung, siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai, kecuali pada kondisi khusus untuk kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang telah ditentukan.

Disdik Aceh juga mewajibkan seluruh gawai dinonaktifkan atau diatur ke mode hening setelah memasuki gerbang sekolah dan dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan satuan pendidikan. Kepala sekolah diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid dalam membimbing penggunaan gawai agar lebih positif dan edukatif, serta menyusun tata tertib sekolah yang mengacu pada surat edaran tersebut.

BacaJuga :

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026

Dalam mekanisme pemanfaatan gawai bagi siswa, gawai wajib dikumpulkan kepada wali kelas, guru BK, atau petugas piket sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Gawai hanya dapat digunakan pada kondisi tertentu, seperti pembelajaran yang membutuhkan rasio satu siswa satu perangkat atau untuk siswa berkebutuhan khusus yang memerlukan teknologi asistif, dengan pengawasan pendidik dan izin kepala sekolah.

Sementara itu, bagi pendidik dan tenaga kependidikan, penggunaan gawai dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran, seperti penyampaian materi, presentasi digital, dan penilaian. Penggunaan gawai untuk kepentingan di luar pembelajaran dilarang selama jam intrakurikuler dan kokurikuler, serta hanya diperbolehkan di tempat yang telah ditentukan.

Murthalamuddin menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan karakter dan penguatan literasi digital secara berkelanjutan di lingkungan sekolah. Disdik Aceh juga akan melakukan monitoring dan pendampingan secara berkala guna memastikan kebijakan pembatasan penggunaan gawai ini berjalan efektif dan konsisten di seluruh satuan pendidikan.

Previous Post

Bunda Guru Dikukuhkan, Bupati Ajak PGRI Jadi Pelindung dan Penggerak Pendidikan Aceh Besar

Next Post

29 Fasilitas Kesehatan di Aceh Sabet Penghargaan Transformasi Digital dalam Program JKN

Berita Lainnya

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktertiban dalam pengadaan dan penatausahaan bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu...

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026

BANDA ACEH – Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Banda Aceh...

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran...

Load More
Next Post
29 Fasilitas Kesehatan di Aceh Sabet Penghargaan Transformasi Digital dalam Program JKN

29 Fasilitas Kesehatan di Aceh Sabet Penghargaan Transformasi Digital dalam Program JKN

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026
BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026
BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026
BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

26 Juni 2026
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In