Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktertiban dalam pengadaan dan penatausahaan bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe. Nilai transaksi yang menjadi temuan mencapai Rp549.414.750, sementara Rp480.737.907 dari realisasi pembayaran dinyatakan tidak dapat diyakini sesuai dengan kegiatan sebenarnya kepada masing-masing restoran.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 6.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan itu dijelaskan, realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.234.005.730 atau 99,33 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1.242.343.000. Salah satu pembayaran dilakukan melalui SP2D tertanggal 12 Desember 2025 sebesar Rp549.414.750 sebelum dipotong pajak, dengan pembayaran bersih kepada penyedia sebesar Rp480.737.907.
BPK mengungkapkan pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog berdasarkan Surat Pesanan tertanggal 24 November 2025. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 18 pesanan, di mana 15 faktur diterbitkan lebih dahulu dibandingkan Surat Pesanan.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan waktu pelaksanaan pekerjaan pada faktur tidak sesuai dengan waktu penerbitan dokumen pemesanan sehingga dokumen e-katalog tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan pekerjaan.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan pembayaran tersebut digunakan untuk kegiatan di 18 lokasi selama periode April hingga Desember 2025. Seluruh kegiatan dilengkapi dokumentasi foto, namun pertanggungjawaban belanja tidak disertai daftar hadir maupun nota asli atau kuitansi pembayaran kepada rumah makan atau toko tempat kegiatan berlangsung.
BPK juga melakukan konfirmasi kepada penyedia. Dari hasil konfirmasi diketahui pembayaran bersih sebesar Rp480.737.907 telah diterima sesuai rekening koran dan pada hari yang sama dana tersebut ditarik. Penyedia menjelaskan sebagian dana digunakan untuk membayar rumah makan lain tempat kegiatan dilaksanakan, sedangkan nota asli telah diserahkan kepada pihak Sekretariat Daerah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), pemesanan melalui katalog elektronik tidak dapat dibuat kontrak payung karena anggaran APBD murni tidak mencukupi. Kegiatan tetap dilaksanakan karena dinilai mendesak dan penyedia disebut bersedia terlebih dahulu menalangi kebutuhan kegiatan.
BPK mencatat PPTK maupun PPK-SKPD sudah tidak lagi menyimpan bukti transaksi yang diterima dari penyedia. Bukti tersebut disebut telah disobek dengan alasan menghindari anggapan pembayaran belum dilakukan atau pembayaran ganda. Hingga pemeriksaan berakhir, dokumen yang tersedia hanya berupa rekapitulasi faktur dan dokumentasi foto kegiatan. Daftar hadir tidak dibuat dengan alasan kegiatan berlangsung secara mendadak.
Akibat kondisi tersebut, BPK menyatakan tidak dapat menguji secara penuh pertanggungjawaban belanja dan menyimpulkan realisasi pembayaran sebesar Rp480.737.907 tidak dapat diyakini sesuai dengan kegiatan sebenarnya pembayaran kepada masing-masing restoran.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain ketentuan mengenai tanggung jawab atas kebenaran material dokumen, kewajiban setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah, serta kewajiban bendahara melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan pengujian kebenaran tagihan sebelum pembayaran.
Dalam LHP tersebut, BPK menyebut permasalahan terjadi karena Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam pengendalian pengeluaran, PPTK tidak cermat dalam menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan kurang cermat memverifikasi keabsahan dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.
Atas temuan itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Sekretaris Daerah dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Lhokseumawe agar menginstruksikan Sekretaris Daerah meningkatkan pengawasan terhadap pengeluaran belanja serta memerintahkan PPTK lebih cermat dalam menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran.
Selain itu, BPK secara khusus meminta Inspektur melakukan reviu terhadap kegiatan dan bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah. Apabila dalam reviu tersebut ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, BPK meminta agar dilakukan penyetoran ke Kas Daerah.











Discussion about this post