• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 27 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

lasdianto by lasdianto
26 Juni 2026
in Lintas Timur
BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

Foto Ilustrasi AI

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) tetap menerima gaji dan tunjangan meski tidak pernah masuk kantor selama 24 hingga 218 hari kerja, dengan total pembayaran mencapai Rp87.970.014 yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran dan membebani keuangan daerah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 6.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan Pemerintah Kota Lhokseumawe menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp411,69 miliar pada 2025 dengan realisasi Rp379,80 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja gaji dan tunjangan ASN terealisasi sebesar Rp291,41 miliar.

Namun, hasil uji petik BPK menemukan bahwa 12 PNS pada 10 organisasi perangkat daerah (OPD) tidak masuk kerja secara terus-menerus tanpa alasan yang sah, dengan lama ketidakhadiran berkisar 24 hingga 218 hari kerja sepanjang tahun 2025.

BacaJuga :

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026
BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

26 Juni 2026

Meski para pegawai tersebut tidak pernah hadir bekerja selama sedikitnya sepuluh hari kerja berturut-turut sebagaimana diatur dalam ketentuan disiplin PNS, mereka tetap menerima pembayaran gaji dan tunjangan. Nilai pembayaran kepada 12 ASN tersebut mencapai Rp87.970.014.

BPK menjelaskan para pegawai memang telah memperoleh teguran lisan maupun tertulis dari kepala OPD masing-masing. Selain itu, tunjangan tambahan penghasilan (TPP) mereka juga telah dipotong. Namun penghentian pembayaran gaji sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin ASN tidak dilakukan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.

Selain itu, BPK juga menemukan lima PNS pada empat SKPD tetap menerima gaji penuh meski telah dikenai hukuman disiplin dan menjalani proses hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Nilai kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada lima pegawai tersebut mencapai Rp69.834.811.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada bendahara pengeluaran dan pejabat kepegawaian di masing-masing SKPD, pembayaran gaji masih berlangsung karena hingga pemeriksaan selesai belum diterbitkan surat penghentian pembayaran gaji. Sementara BKPSDM menjelaskan keterlambatan itu disebabkan lambatnya penerimaan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan kelemahan serius dalam sistem presensi elektronik Pemerintah Kota Lhokseumawe. Aplikasi presensi yang digunakan ternyata masih memungkinkan petugas absensi mengubah status kehadiran pegawai tanpa harus melampirkan dokumen pendukung maupun memperoleh persetujuan pejabat berwenang.

Bahkan, sistem tersebut belum memiliki fitur history log yang dapat merekam siapa yang mengubah data, kapan perubahan dilakukan, dan bagaimana kondisi data sebelum diubah. Kondisi tersebut dinilai membuat data kehadiran pegawai berpotensi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga belum layak dijadikan dasar pembayaran tunjangan berbasis kehadiran.

BPK menegaskan kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut wajib dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.

Selain itu, temuan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pemberhentian sementara PNS yang menjalani proses hukum.

Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pegawai yang telah mendapat hukuman disiplin dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp69.834.811, kelebihan pembayaran kepada pegawai yang tidak pernah masuk kantor secara terus-menerus sebesar Rp87.970.014, serta menimbulkan risiko data presensi elektronik tidak dapat dijadikan dasar yang andal dalam pembayaran tunjangan pegawai.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena kepala OPD belum optimal mengawasi disiplin ASN dan pelaksanaan anggaran, BKPSDM belum maksimal melakukan koordinasi pembinaan disiplin pegawai, serta kepala subbagian umum pada sejumlah OPD dinilai kurang cermat dalam administrasi kepegawaian.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Sekretaris Daerah bersama sejumlah kepala OPD, Inspektur, Kepala BKPSDM, hingga Camat Banda Sakti menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Wali Kota Lhokseumawe menginstruksikan seluruh kepala OPD meningkatkan pengawasan disiplin ASN, menghentikan pembayaran gaji terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, memperbaiki sistem presensi elektronik, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp87.970.014 ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

Next Post

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Berita Lainnya

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktertiban dalam pengadaan dan penatausahaan bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu...

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

26 Juni 2026

LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025....

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026

SIGLI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai Rp910.166.796 pada...

Load More
Next Post
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026
BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026
BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026
BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

26 Juni 2026
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In