Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) tetap menerima gaji dan tunjangan meski tidak pernah masuk kantor selama 24 hingga 218 hari kerja, dengan total pembayaran mencapai Rp87.970.014 yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran dan membebani keuangan daerah.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 6.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan Pemerintah Kota Lhokseumawe menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp411,69 miliar pada 2025 dengan realisasi Rp379,80 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja gaji dan tunjangan ASN terealisasi sebesar Rp291,41 miliar.
Namun, hasil uji petik BPK menemukan bahwa 12 PNS pada 10 organisasi perangkat daerah (OPD) tidak masuk kerja secara terus-menerus tanpa alasan yang sah, dengan lama ketidakhadiran berkisar 24 hingga 218 hari kerja sepanjang tahun 2025.
Meski para pegawai tersebut tidak pernah hadir bekerja selama sedikitnya sepuluh hari kerja berturut-turut sebagaimana diatur dalam ketentuan disiplin PNS, mereka tetap menerima pembayaran gaji dan tunjangan. Nilai pembayaran kepada 12 ASN tersebut mencapai Rp87.970.014.
BPK menjelaskan para pegawai memang telah memperoleh teguran lisan maupun tertulis dari kepala OPD masing-masing. Selain itu, tunjangan tambahan penghasilan (TPP) mereka juga telah dipotong. Namun penghentian pembayaran gaji sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin ASN tidak dilakukan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.
Selain itu, BPK juga menemukan lima PNS pada empat SKPD tetap menerima gaji penuh meski telah dikenai hukuman disiplin dan menjalani proses hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Nilai kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada lima pegawai tersebut mencapai Rp69.834.811.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada bendahara pengeluaran dan pejabat kepegawaian di masing-masing SKPD, pembayaran gaji masih berlangsung karena hingga pemeriksaan selesai belum diterbitkan surat penghentian pembayaran gaji. Sementara BKPSDM menjelaskan keterlambatan itu disebabkan lambatnya penerimaan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan kelemahan serius dalam sistem presensi elektronik Pemerintah Kota Lhokseumawe. Aplikasi presensi yang digunakan ternyata masih memungkinkan petugas absensi mengubah status kehadiran pegawai tanpa harus melampirkan dokumen pendukung maupun memperoleh persetujuan pejabat berwenang.
Bahkan, sistem tersebut belum memiliki fitur history log yang dapat merekam siapa yang mengubah data, kapan perubahan dilakukan, dan bagaimana kondisi data sebelum diubah. Kondisi tersebut dinilai membuat data kehadiran pegawai berpotensi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga belum layak dijadikan dasar pembayaran tunjangan berbasis kehadiran.
BPK menegaskan kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut wajib dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.
Selain itu, temuan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pemberhentian sementara PNS yang menjalani proses hukum.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pegawai yang telah mendapat hukuman disiplin dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp69.834.811, kelebihan pembayaran kepada pegawai yang tidak pernah masuk kantor secara terus-menerus sebesar Rp87.970.014, serta menimbulkan risiko data presensi elektronik tidak dapat dijadikan dasar yang andal dalam pembayaran tunjangan pegawai.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena kepala OPD belum optimal mengawasi disiplin ASN dan pelaksanaan anggaran, BKPSDM belum maksimal melakukan koordinasi pembinaan disiplin pegawai, serta kepala subbagian umum pada sejumlah OPD dinilai kurang cermat dalam administrasi kepegawaian.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Sekretaris Daerah bersama sejumlah kepala OPD, Inspektur, Kepala BKPSDM, hingga Camat Banda Sakti menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Wali Kota Lhokseumawe menginstruksikan seluruh kepala OPD meningkatkan pengawasan disiplin ASN, menghentikan pembayaran gaji terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, memperbaiki sistem presensi elektronik, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp87.970.014 ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.











Discussion about this post