• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 26 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

lasdianto by lasdianto
26 Juni 2026
in Lintas Timur
BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

foto Ilustrasi AI

LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 6.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Dalam resume hasil pemeriksaan, BPK menyebut pengelolaan keuangan daerah dan manajemen kas daerah Pemko Lhokseumawe belum tertib dan belum memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan kas daerah pada tahun anggaran berikutnya terbebani untuk membayar kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang masih terutang.

BPK juga menemukan pengelolaan kas dan pertanggungjawaban belanja pada Sekretariat DPRK Kota Lhokseumawe belum dilakukan secara tertib. Akibatnya, realisasi Belanja Barang dan Jasa berpotensi tidak menunjukkan kondisi kebutuhan yang sebenarnya.

Selain itu, pencatatan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dinilai belum tertib. BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan saldo Aset Tetap, Akumulasi Penyusutan, dan Beban Penyusutan pada laporan keuangan Pemko Lhokseumawe per 31 Desember 2025 tidak disajikan secara andal.

BacaJuga :

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026
BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Lhokseumawe. Di antaranya, menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah untuk meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan APBD serta lebih cermat dalam menyusun kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

BPK juga merekomendasikan agar Kepala Sekretariat DPRK lebih cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan sebelum memerintahkan pembayaran. Sementara kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), BPK meminta agar memerintahkan para pengurus barang melakukan penyempurnaan penyajian aset pada Kartu Inventaris Barang (KIB), melakukan kapitalisasi belanja modal ke aset tetap induknya, menginventarisasi aset konstruksi dalam pengerjaan (KDP), menelusuri status penyelesaiannya, serta mengkapitalisasi aset KDP ke aset induk.

Meski demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2025. BPK menegaskan bahwa opini tersebut tidak berarti seluruh sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan telah berjalan tanpa kelemahan, melainkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi oleh pemerintah daerah.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut ditandatangani dan diterbitkan oleh BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh pada 29 Mei 2026.

Previous Post

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Next Post

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

Berita Lainnya

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran...

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026

SIGLI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai Rp910.166.796 pada...

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

24 Juni 2026

SIGLI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp951.156.796 pada Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun...

Load More
Next Post
BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026
BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

26 Juni 2026
34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026
Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Surati Presiden Prabowo, Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun Lhokseume

25 Juni 2026
Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

25 Juni 2026
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In