LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 6.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dalam resume hasil pemeriksaan, BPK menyebut pengelolaan keuangan daerah dan manajemen kas daerah Pemko Lhokseumawe belum tertib dan belum memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan kas daerah pada tahun anggaran berikutnya terbebani untuk membayar kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang masih terutang.
BPK juga menemukan pengelolaan kas dan pertanggungjawaban belanja pada Sekretariat DPRK Kota Lhokseumawe belum dilakukan secara tertib. Akibatnya, realisasi Belanja Barang dan Jasa berpotensi tidak menunjukkan kondisi kebutuhan yang sebenarnya.
Selain itu, pencatatan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dinilai belum tertib. BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan saldo Aset Tetap, Akumulasi Penyusutan, dan Beban Penyusutan pada laporan keuangan Pemko Lhokseumawe per 31 Desember 2025 tidak disajikan secara andal.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Lhokseumawe. Di antaranya, menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah untuk meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan APBD serta lebih cermat dalam menyusun kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
BPK juga merekomendasikan agar Kepala Sekretariat DPRK lebih cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan sebelum memerintahkan pembayaran. Sementara kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), BPK meminta agar memerintahkan para pengurus barang melakukan penyempurnaan penyajian aset pada Kartu Inventaris Barang (KIB), melakukan kapitalisasi belanja modal ke aset tetap induknya, menginventarisasi aset konstruksi dalam pengerjaan (KDP), menelusuri status penyelesaiannya, serta mengkapitalisasi aset KDP ke aset induk.
Meski demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2025. BPK menegaskan bahwa opini tersebut tidak berarti seluruh sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan telah berjalan tanpa kelemahan, melainkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi oleh pemerintah daerah.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut ditandatangani dan diterbitkan oleh BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh pada 29 Mei 2026.












Discussion about this post