• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

lasdianto by lasdianto
26 Juni 2026
in Lintas Timur
BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

foto Ilustrasi AI

LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 6.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Dalam resume hasil pemeriksaan, BPK menyebut pengelolaan keuangan daerah dan manajemen kas daerah Pemko Lhokseumawe belum tertib dan belum memadai. Kondisi tersebut mengakibatkan kas daerah pada tahun anggaran berikutnya terbebani untuk membayar kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang masih terutang.

BPK juga menemukan pengelolaan kas dan pertanggungjawaban belanja pada Sekretariat DPRK Kota Lhokseumawe belum dilakukan secara tertib. Akibatnya, realisasi Belanja Barang dan Jasa berpotensi tidak menunjukkan kondisi kebutuhan yang sebenarnya.

Selain itu, pencatatan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dinilai belum tertib. BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan saldo Aset Tetap, Akumulasi Penyusutan, dan Beban Penyusutan pada laporan keuangan Pemko Lhokseumawe per 31 Desember 2025 tidak disajikan secara andal.

BacaJuga :

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

8 Juli 2026

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Lhokseumawe. Di antaranya, menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah untuk meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan APBD serta lebih cermat dalam menyusun kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

BPK juga merekomendasikan agar Kepala Sekretariat DPRK lebih cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan sebelum memerintahkan pembayaran. Sementara kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), BPK meminta agar memerintahkan para pengurus barang melakukan penyempurnaan penyajian aset pada Kartu Inventaris Barang (KIB), melakukan kapitalisasi belanja modal ke aset tetap induknya, menginventarisasi aset konstruksi dalam pengerjaan (KDP), menelusuri status penyelesaiannya, serta mengkapitalisasi aset KDP ke aset induk.

Meski demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2025. BPK menegaskan bahwa opini tersebut tidak berarti seluruh sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan telah berjalan tanpa kelemahan, melainkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi oleh pemerintah daerah.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut ditandatangani dan diterbitkan oleh BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh pada 29 Mei 2026.

Previous Post

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Next Post

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

Berita Lainnya

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026

Pidie – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus berkomitmen meningkatkan kapasitas pelaku usaha pangan...

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir Pidie Jaya, Jadi Model Pemulihan Ekonomi Petani

8 Juli 2026

PIDIE JAYA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Universitas Syiah Kuala (USK)...

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

3 Juli 2026

Aceh Timur – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat upaya peningkatan kualitas pengawasan...

Load More
Next Post
BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In