• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 25 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

redaksi by redaksi
25 Juni 2026
in Hukum
Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

BANDA ACEH – Kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat yang melibatkan pasangan non-muhrim yang terjaring razia Syariat Islam di sebuah hotel kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.

Penyerahan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, terhadap dua tersangka berinisial YS (43) dan ND (41) yang diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, SH, MH, dalam siaran persnya menyebutkan kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026.

“Setelah proses Tahap II, perkara akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk proses penuntutan,” kata Muhammad Kadafi.

BacaJuga :

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026
Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan patroli pengawasan dan penegakan Syariat Islam pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.45 WIB. Saat melakukan pemeriksaan di Hotel Ayani, Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, petugas mengetuk kamar nomor 708 yang kemudian dibuka oleh tersangka YS.

Di dalam kamar tersebut, petugas mendapati YS dan ND hanya berdua. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui keduanya memiliki alamat berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri.

Petugas juga menemukan celana dalam dalam kondisi basah di kamar mandi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kedua tersangka mengakui tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dan secara sadar melakukan perbuatan bermesraan berupa berciuman serta berpelukan di atas tempat tidur hotel.

Atas temuan tersebut, keduanya diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

Dalam perkara ini, kedua tersangka terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, atau denda paling banyak setara 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha penginapan agar mematuhi ketentuan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Previous Post

Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

Berita Lainnya

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

62 Adegan Terungkap, Kasus Aniaya Batita di Daycare Lamgugob Masuk Babak Krusial

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, memasuki babak penting. Penyidik Satreskrim Polresta...

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

Maling di Aceh Besar Putus Tangan Saat Serang Warga dengan Pisau

15 Juni 2026

Aksi pencurian yang meresahkan warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial BT (52), yang...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

25 Juni 2026
Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

25 Juni 2026
BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026
BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

25 Juni 2026
Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

25 Juni 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In