• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Dibayar Lunas Sebelum Rampung, ALAMP AKSI Desak Kejati Usut Proyek TSC Tapaktuan

redaksi by redaksi
3 Januari 2026
in Lintas Barat
Dibayar Lunas Sebelum Rampung, ALAMP AKSI Desak Kejati Usut Proyek TSC Tapaktuan

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut tuntas dugaan pencairan anggaran 100 persen pada proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) yang hingga berakhirnya masa kontrak belum selesai secara progres fisik, namun dananya telah dicairkan penuh melalui SP2D.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah pembayaran penuh atas pekerjaan yang secara hukum belum diterima negara. Jika ini dibiarkan, maka hukum keuangan negara kehilangan maknanya,” tegas Mahmud Padang kepada media, Jumat 2 Januari 2026.

Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernilai Rp1,194 miliar, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2025, dilaksanakan oleh CV Alam Jamalud, dengan masa kontrak 90 hari kalender, terhitung sejak 2 Oktober hingga akhir Desember 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan hingga 1 Januari 2026 pekerjaan belum rampung 100 persen. Meski demikian, SPM telah diajukan pada 30 Desember 2025 dan SP2D telah diterbitkan oleh BPKD untuk pencairan 100 persen, padahal estimasi penyelesaian fisik pekerjaan disebut baru akan tercapai sekitar 10 Januari 2026.

Menurut Mahmud, kondisi tersebut secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia merujuk Pasal 21 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus didukung bukti sah mengenai hak tagih yang telah timbul, serta Pasal 22 ayat (1) yang secara tegas melarang bendahara melakukan pembayaran sebelum barang dan/atau jasa diterima. Dalam kasus ini, kata Mahmud, hak pembayaran penuh belum lahir karena prestasi pekerjaan belum 100 persen dan belum ada serah terima pekerjaan.

BacaJuga :

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

27 April 2026
Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

23 April 2026

“Tanpa progres penyelesaian pekerjaan di lapangan, secara hukum negara belum bisa menerima hasil pekerjaan. Tapi uang sudah dibayar lunas. Ini jelas melanggar UU Perbendaharaan Negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, serta ayat (3) yang mewajibkan setiap pembayaran didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dibuat seolah-olah progres sudah 100 persen padahal belum, Mahmud menilai dokumen tersebut patut diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Selain itu, pencairan penuh sebelum pekerjaan selesai juga dinilai melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mahmud merujuk Pasal 56 ayat (1) dan (2) yang mewajibkan pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan kemajuan fisik riil, serta meletakkan tanggung jawab langsung pada PPK untuk memastikan kesesuaian pembayaran dengan progres pekerjaan.

“SP2D bukan sekadar kertas. Itu produk hukum. Jika diterbitkan tanpa dasar progres yang sah, maka seluruh pejabat yang terlibat tidak bisa berlindung di balik alasan teknis atau kejar serapan anggaran,” kata Mahmud.

Dalam konteks yang lebih serius, Mahmud menegaskan bahwa apabila pencairan tersebut berujung pada pekerjaan tidak selesai tepat waktu, mutu tidak sesuai spesifikasi, atau terjadi kelebihan bayar, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Kerugian negara tidak harus menunggu proyek mangkrak. Ketika negara membayar penuh tanpa hak yang sah, potensi kerugian itu sudah lahir,” ujarnya.

Mahmud juga menyoroti dugaan bahwa pelaksana proyek merupakan orang dekat lingkaran kekuasaan, bahkan disebut-sebut sebagai Tim teras Pemenangan Bupati Aceh Selatan nonaktif. Jika dugaan ini benar, ia menilai terdapat indikasi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan anggaran.

“Jika kedekatan politik menjadi tiket untuk dibayar lunas sebelum pekerjaan selesai, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan praktik patronase anggaran yang merusak sendi pemerintahan,” katanya.

Atas dasar itu, dia mendesak Kejati Aceh melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa proses kontrak, laporan progres fisik, dasar penerbitan SPM dan SP2D, peran PA/KPA, PPK, bendahara, serta pihak BPKD.

Mahmud menegaskan, Dana Otonomi Khusus Aceh bukan kas talangan proyek, dan setiap rupiah yang dicairkan tanpa dasar prestasi kerja yang sah adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

“Kami minta Kejati Aceh mengusut tuntas kasus ini. Hukum harus ditegakkan, siapa pun yang terlibat, tanpa pandang kedekatan dan jabatan,” pungkasnya.

Previous Post

BPOM Aceh dan KI Aceh Satukan Langkah Jaga Keterbukaan Informasi Publik

Next Post

Satgas DPR RI Percepat Penanganan Bencana di Aceh

Berita Lainnya

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya sinergi lintas elemen dalam mempercepat pembangunan daerah saat menghadiri peringatan Hari Jadi...

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

23 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan program bajak sawah gratis bagi masyarakat dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada Tahun...

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

8 April 2026

MediaNanggroe.com – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan tahun 2026 tercatat masih sangat rendah hingga memasuki minggu kedua...

Load More
Next Post
Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020

Satgas DPR RI Percepat Penanganan Bencana di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

28 April 2026
Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Sidang Korupsi Iklan Dinas di Simeulue Mulai Digelar, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Keuangan Negara

27 April 2026
Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

Proyek Jalan Rp39 Miliar Disorot, SAPA Laporkan Temuan BPK ke Kejati Aceh

27 April 2026
Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

27 April 2026
Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

27 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In