MEUREUDU – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Pidie Jaya kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pembayaran honor kepada aparatur sipil negara (ASN) menggunakan dana BOSP senilai Rp312,4 juta, meski aturan secara tegas melarang penggunaan dana tersebut untuk guru maupun tenaga kependidikan yang berstatus ASN.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp12,95 miliar. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, termasuk pembayaran honor tenaga pendidikan non-ASN.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor rutin secara periodik kepada guru dan tenaga kependidikan yang berstatus ASN. Berdasarkan uji petik terhadap 93 satuan pendidikan yang terdiri dari sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN), ditemukan 73 SD dan satu SMP merealisasikan dana BOSP untuk pembayaran honor ASN.
Nilai pembayaran honor kepada ASN tersebut mencapai Rp312.405.000,00.
BPK menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran honor dari dana BOS hanya dapat diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN serta memenuhi persyaratan tertentu.
Akibat kondisi tersebut, BPK menyatakan telah terjadi kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Dana BOSP sebesar Rp312.405.000,00.
Menurut BPK, permasalahan itu terjadi karena Tim Pengelola Dana BOSP kurang cermat melakukan monitoring terhadap pelaporan pertanggungjawaban dana BOSP. Selain itu, kepala sekolah terkait dinilai kurang cermat dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSP, sementara bendahara dana BOSP juga dinilai tidak mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penatausahaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Atas temuan itu, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala sekolah terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pidie Jaya agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginstruksikan kepala sekolah terkait memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp312.405.000,00 sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengembalikannya ke Kas Daerah untuk selanjutnya disetor oleh Bendahara Umum Daerah ke Kas Negara.











Discussion about this post