• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 3 Desember 2023
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur Bersama BKSDA Lakukan Olah TKP dan Nekropsi

redaksi by redaksi
27 April 2022
in Hukum
Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur Bersama BKSDA Lakukan Olah TKP dan Nekropsi

MediaNanggroe.com, Aceh Timur – Kepolisian Resor Aceh Timur bersama Polsek Serbajadi melakukan TPTKP dan pengamanan kegiatan nekropsi (bedah bangkai) yang dilakukan oleh Tim BKSDA Aceh bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur di lokasi penemuan tiga ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang ditemukan mati di wilayah perkebunan HGU PT Aloer Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. yang ikut mengawal kegiatan tersebut mengatakan, nekropsi dilakukan untuk mencari tau penyebab pasti kematian satwa dilindungi itu.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait dan hari ini dilakukan nekropsi untuk mengetahui secara pasti berapa usia, jenis kelamin, dan berapa hari kematian ketiga harimau sumatera ini,” kata Kasat Reskrim. Senin, (25/04/2022).

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, ketiga harimau yang mati tersebut ditemukan terpisah di dua TKP. TKP pertama terdapat dua ekor bangkai harimau sumatera dengan jenis kelamin jantan dalam keadaan leher yang terjerat tali aring yang mana umur dari 2 (dua) ekor bangkai harimau tersebut sama/identik berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun dan waktu kematian diperkirakan antara tiga sampai dengan empat hari.

BacaJuga :

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

28 November 2023
DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

23 November 2023

“Sementara itu TKP kedua terdapat 1 (satu) ekor bangkai harimau sumatera jenis kelamin betina dalam keadaan leher yang terjerat tali aring yang diperkirakan umur antara 5,5 sampai dengan 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari,”sebut Kasat Reskrim.

Disebutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesimpulan awal dari ahli pihak dokter hewan BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor harimau sumatera tersebut diduga akibat; pertama; terganggu pernafasan dan peredaran darah; kedua, kehabisan oksigen dan ketiga adanya penekanan pada saluran nafas dikarenakan bagian leher harimau terjerat oleh tali aring (jerat kawat) yang sudah kami amankan. Ungkap Kasat Reskrim.

Usai nekropsi yang dipimpin dokter dari BKSDA Aceh drh. Rossa, kemudian dilakukan pengambilan sempel isi lambung dan untuk kepentingan diuji di labaoratorium, selain itu kami juga mengamankan dua buah gulungan tali jerat/aring dari kedu TKP tersebut. Terang Kasat Reskrim Polers Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Atas kejadian Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Lalu, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

“Sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta.” Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (Iwan Gunawan).

Previous Post

Tak Kembalikan Uang Pinjaman, Pria Asal Aceh Besar Ini Lebaran di Bui

Next Post

Pemerintah Dukung Program Pembangunan Basis Data Tunggal KUMKM di Aceh

Berita Lainnya

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

28 November 2023

MediaNanggroe.com, Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias Abu...

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

23 November 2023

EA (27), warga asal Bireuen kini berurusan dengan polisi atas kasus pengiriman sepuluh kilogram sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar...

Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

22 November 2023

MediaNanggroe.com, Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang...

Load More
Next Post
Pemerintah Dukung Program Pembangunan Basis Data Tunggal KUMKM di Aceh

Pemerintah Dukung Program Pembangunan Basis Data Tunggal KUMKM di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Buka Rakor LLDikti Wilayah XIII

Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Buka Rakor LLDikti Wilayah XIII

1 Desember 2023
Terungkap, Mayat Mengapung di Lampulo Ternyata Warga Simeulue

Terungkap, Mayat Mengapung di Lampulo Ternyata Warga Simeulue

1 Desember 2023
Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

30 November 2023
Bank Aceh Serahkan Donasi Untuk Palestina Rp  1 Milyar lebih

Bank Aceh Serahkan Donasi Untuk Palestina Rp 1 Milyar lebih

29 November 2023
Pengabdian Masyarakat USK Dalam Mendukung Hadirnya Sebuah Kawasan Eduwisata di Pulau Tuan

Pengabdian Masyarakat USK Dalam Mendukung Hadirnya Sebuah Kawasan Eduwisata di Pulau Tuan

28 November 2023
  • Pengabdian Masyarakat USK Dalam Mendukung Hadirnya Sebuah Kawasan Eduwisata di Pulau Tuan

    Pengabdian Masyarakat USK Dalam Mendukung Hadirnya Sebuah Kawasan Eduwisata di Pulau Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Buka Rakor LLDikti Wilayah XIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap, Mayat Mengapung di Lampulo Ternyata Warga Simeulue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In