MediaNanggroe.com, Banfa Aceh – Fajri, (49) salah satu warga Kabupaten Aceh Besar harus menginap sementara di sel Polresta Banda Aceh. Pasalnya, ianya telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang yang dipinjamkan dari FR (53) yang merupakan juga warga Kabupaten Aceh Besar.
Pelaku dan korban berkenalan melalui sarana komunikasi, dan pelaku pun sekian lama berkenalan sudah mulai terbuka hati untuk melangsungkan pernikahan dengan korban, namun harus diundur dulu karena permintaan anak korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensi pers mengatakan, perbincangan antara pelaku dan korban menuju berumah tangga diawali dengan ucapan manis pelaku.
“Pelaku mengutarakan kecintaannya terhadap korban sebagai kedok saja, dimana pelaku berhasil meminjam uang dan emas kepada korban dan akan dikembalikan dalam waktu seminggu,” kata Kasatreskrim.
Kemudian, perjalanan pertemuan antara pelaku dan korban terjadi pada hari Rabu (16/3/2022) sekitar jam 21.00 WIB di Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Saat itu, pelaku dengan bujuk rayunya agar korban menyerahkan emas sebanyak tiga mayam dalam bentuk cincin seperti yang dimintakan olehnya dengan alasan membayar tunggakan kreditnya, dan korban pun meyerahkannya kepada pelaku, tutur Kasatreskrim lagi.
Tidak cukup dengan emas tiga mayam, pelaku kembali mengatakan kepada korban untuk meminta tambahan uang sebanyak Rp. 13 juta dengan alas an akan menutupi sisa ansuran kredit yang tertunggak, dan akan dikembalikan kurun waktu tujuh hari. Sebut Kasatreskrim lagi.
Setelah korban mengirimkan uang tersebut, pelaku pun tidak diketahui lagi keberadaannya walaupun dihubungi oleh korban, panggilan telfon tidak diangkat lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, terang Kasatreskrim.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP-/180/IV/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 07 April 2022, Kasatreskrim Kompol Ryan melakukan sejumlah kegiatan guna mengungkap kasus yang dialami oleh korban FR.
“Setelah menerima Laporan Polisi, penyidik melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan, kemudian setelah memenuhi dua alat bukti penyidik, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Rangkaian penyelidikan dan penyidikan ternyata tidak sia – sia, dimana pada hari Selasa (19/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku bernama Fajri berhasil diamankan di Gampong Sibreh, Aceh Besar. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut, tuturnya lagi.
Atas perbuatannya, Fajri mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana, pungkas Kompol Ryan.
Discussion about this post