• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 23 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Kembalikan Uang Pinjaman, Pria Asal Aceh Besar Ini Lebaran di Bui

redaksi by redaksi
26 April 2022
in Hukum
Tak Kembalikan Uang Pinjaman, Pria Asal Aceh Besar Ini Lebaran di Bui

Foto Humas Polresta Banda Aceh

MediaNanggroe.com, Banfa Aceh – Fajri, (49) salah satu warga Kabupaten Aceh Besar harus menginap sementara di sel Polresta Banda Aceh. Pasalnya, ianya telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang yang dipinjamkan dari FR (53) yang merupakan juga warga Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku dan korban berkenalan melalui sarana komunikasi, dan pelaku pun sekian lama berkenalan sudah mulai terbuka hati untuk melangsungkan pernikahan dengan korban, namun harus diundur dulu karena permintaan anak korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensi pers mengatakan, perbincangan antara pelaku dan korban menuju berumah tangga diawali dengan ucapan manis pelaku.

“Pelaku mengutarakan kecintaannya terhadap korban sebagai kedok saja, dimana pelaku berhasil meminjam uang dan emas kepada korban dan akan dikembalikan dalam waktu seminggu,” kata Kasatreskrim.

BacaJuga :

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

Kemudian, perjalanan pertemuan antara pelaku dan korban terjadi pada hari Rabu (16/3/2022) sekitar jam 21.00 WIB di Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Saat itu, pelaku dengan bujuk rayunya agar korban menyerahkan emas sebanyak tiga mayam dalam bentuk cincin seperti yang dimintakan olehnya dengan alasan membayar tunggakan kreditnya, dan korban pun meyerahkannya kepada pelaku, tutur Kasatreskrim lagi.

Tidak cukup dengan emas tiga mayam, pelaku kembali mengatakan kepada korban untuk meminta tambahan uang sebanyak Rp. 13 juta dengan alas an akan menutupi sisa ansuran kredit yang tertunggak, dan akan dikembalikan kurun waktu tujuh hari. Sebut Kasatreskrim lagi.

Setelah korban mengirimkan uang tersebut, pelaku pun tidak diketahui lagi keberadaannya walaupun dihubungi oleh korban, panggilan telfon tidak diangkat lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, terang Kasatreskrim.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP-/180/IV/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 07 April 2022, Kasatreskrim Kompol Ryan melakukan sejumlah kegiatan guna mengungkap kasus yang dialami oleh korban FR.

“Setelah menerima Laporan Polisi, penyidik melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan, kemudian setelah memenuhi dua alat bukti penyidik, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Rangkaian penyelidikan dan penyidikan ternyata tidak sia – sia, dimana pada hari Selasa (19/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku bernama Fajri berhasil diamankan di Gampong Sibreh, Aceh Besar. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut, tuturnya lagi.

Atas perbuatannya, Fajri mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana, pungkas Kompol Ryan.

Previous Post

Pemerintah Ajak Pengusaha HIPMI Perkuat Investasi Aceh

Next Post

Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur Bersama BKSDA Lakukan Olah TKP dan Nekropsi

Berita Lainnya

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Negara Berpotensi Rugi Besar

8 April 2026

MediaNanggroe.com – ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke...

Load More
Next Post
Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur Bersama BKSDA Lakukan Olah TKP dan Nekropsi

Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur Bersama BKSDA Lakukan Olah TKP dan Nekropsi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

23 April 2026
Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

23 April 2026
Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD

Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD

23 April 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Rp1,09 Miliar Anggaran Sewa Mobil Pejabat di Bagian Umum Setda Banda Aceh Tahun 2026

23 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

23 April 2026
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In