MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh menjemput tiga pasang non muhrim yang diduga sudah melakukan hubungan terlarang di Hotel Putra Salju pada Selasa, 27 Juli 2021, dini hari di Kota Sabang. Penjemputan tersebut dilakukan di pelabuhan penyebrangan Ulee Lheue pada pukul 17.45 Wib, Rabu 28 Juli 2021.
Tiga pasang non muhrim yang diduga sudah melakukan hubungan terlarang tersebut diantar langsung oleh Kepala Seksi Penyilidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Sabang.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jalaluddin, SH.MM melalui Kepala Seksi Penyilidikan dan Penyidikan mengatakan “ telah di tangkap tiga pasangan muhrim oleh warga Sabang di Hotel pada Selasa, 27 Juli 2021. Ketiga pasangan berinisial MA (22), BA (21) AP (24) RF (21), LPS (22), dan ARP, ketiga pasang itu merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar”.
Pasangan non muhrim tersebut memboking masing masing kamar di hotel Putra Salju. Dari hasil pemeriksaan sementara, pasangan non muhrim tersebut sudah mengakui melakukan Khalwat Ikhtilat dan bahkan mereka sudah buat peryataan telah melakukan Zina”. Ujar Marzuki
Atas perbuatan mereka, kami akan proses sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”. Tambah Marzuki
Berdasarkan dari alat bukti dan saksi yang ada, maka pasangan non muhrim tersebut ditahan untuk proses lebih lanjut di kantor Satpol PP dan WH Aceh. Tutup Marzuki













Discussion about this post