• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 12 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

lasdianto by lasdianto
17 September 2026
in Kutaraja
10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari 10 terpidana, dua orang dijatuhi uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali, sedangkan delapan lainnya menjalani uqubat ta’zir dengan jumlah cambukan yang telah dikurangi masa penahanan.

Dua terpidana yang menjalani uqubat hudud masing-masing berinisial HS Bin MA dan RA Binti MYA. Keduanya terbukti melakukan jarimah zina berdasarkan Putusan Nomor 41/JN/2026/MS.Bna dan Nomor 42/JN/2026/MS.Bna tertanggal 24 Agustus 2026.

BacaJuga :

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

7 Oktober 2026
Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

HS Bin MA dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai tambahan hukuman.

Hukuman serupa dijatuhkan kepada RA Binti MYA, yakni 100 kali cambuk di depan umum berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Sementara itu, delapan terpidana lainnya menjalani uqubat ta’zir cambuk dengan jumlah berbeda sesuai putusan masing-masing.

FA Bin S dijatuhi 20 kali cambuk, namun setelah dikurangi masa penahanan menjadi 16 kali cambuk. Kemudian IA Binti A dijatuhi 20 kali cambuk dan setelah pengurangan masa penahanan menjadi 17 kali.

MAR Bin M dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa penahanan menjadi 17 kali. ZYL Binti AJ juga dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah pengurangan masa penahanan menjadi 21 kali.

Selanjutnya, MI Binti M dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa penahanan menjadi 21 kali. MR Binti I yang terbukti melakukan jarimah ikhtilath juga dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa penahanan menjadi 21 kali.

Dua terpidana lainnya, yakni H Bin SA dan WS Binti AM, masing-masing dijatuhi 23 kali cambuk. Setelah dikurangi masa penahanan, keduanya menjalani masing-masing 19 kali cambuk di depan umum.

Sebelum pelaksanaan eksekusi uqubat hudud dan uqubat ta’zir cambuk, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bahwa dengan adanya eksekusi ‘‘Uqubat Hu’dud dan Uqubat Ta’zir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung di ruang publik Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada Kamis, 17 September 2026.

 

Previous Post

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

Next Post

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Berita Lainnya

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

7 Oktober 2026

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD Binti NAF (55), tersangka dalam...

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual...

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026

ACEH BESAR – Uang tunai Rp100 juta milik seorang petani raib saat ditinggalkan di dalam mobil yang terparkir di halaman...

Load More
Next Post
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Aceh melalui SYAFIF Goes to Aceh 2026

BSI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Aceh melalui SYAFIF Goes to Aceh 2026

11 Oktober 2026
Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

10 Oktober 2026
17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

10 Oktober 2026
Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

8 Oktober 2026
Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

8 Oktober 2026
  • Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In