MediaNanggroe.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil melakukan jemput paksa terhadap Aulia Riski, S.E., pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Aulia merupakan rekanan dalam proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh Tahun Anggaran 2021–2022.
Penangkapan dilakukan di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh, setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Penjemputan paksa ini merupakan langkah tegas kami dalam memastikan penegakan hukum berjalan tanpa hambatan. Tidak boleh ada yang menghindar dari proses hukum yang sah,” ujar Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media, 18 Juli 2025.
Penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak 8 Agustus 2024. Dalam proyek tersebut, Aulia Riski diduga kuat terlibat sebagai pihak rekanan yang bertanggung jawab atas sejumlah pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Menurut Mukhzan, upaya penangkapan berawal dari informasi bahwa Aulia sempat melarikan diri ke Jakarta. Tim Tabur kemudian melakukan pemantauan intensif, dan pada pekan lalu, diperoleh informasi bahwa ia telah kembali ke Banda Aceh.
“Tim segera melakukan pengawasan tertutup di sejumlah lokasi hingga akhirnya berhasil memastikan keberadaannya di kawasan Batoh. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” tambah Mukhzan.
Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan jemput paksa ini adalah bentuk komitmen institusi dalam menjamin kehadiran tersangka di hadapan hukum serta bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.













Discussion about this post