MediaNanggroe.com – Masyarakat sempat dibuat resah oleh kabar yang menyebut layanan panggilan suara dan video melalui internet seperti WhatsApp Call akan dibatasi oleh pemerintah. Namun isu tersebut langsung ditepis oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang memastikan kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Pemerintah tidak pernah merancang, mempertimbangkan, apalagi memutuskan pembatasan layanan WhatsApp Call atau bentuk layanan voice over IP (VoIP) lainnya,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (18/7/2025). Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar hanyalah rumor yang tidak berdasar dan telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
Meutya menjelaskan, hal yang sebenarnya terjadi adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima usulan dari beberapa kalangan, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun demikian, usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.
Menurut Meutya, saat ini Kemkomdigi tetap fokus pada agenda prioritas nasional, antara lain perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.













Discussion about this post