• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 21 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

Lasdianto by Lasdianto
7 Mei 2026
in Aceh
Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

MediaNanggroe.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungan Kejati Aceh, Kamis (7/5/2026).

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Serbaguna Kejati Aceh itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Dalam pelantikan tersebut, Eddy Samrah L resmi menjabat sebagai Aspidum Kejati Aceh menggantikan Amru Eryandi Siregar yang dipromosikan sebagai Kepala Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Diklat Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI.

Sementara itu, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini dipercayakan kepada Bobby Sandri menggantikan Suhendri yang mendapat promosi sebagai Aspidum Kejati Sumatera Utara.

BacaJuga :

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026

Selain itu, Badri Wasil dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggantikan Soekesto Ariesto yang mendapat tugas baru sebagai Kajari Magetan.

Sedangkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat kini diemban Irfan Nirwana Satriyadi menggantikan Syahrir Jasman yang dipromosikan menjadi Kajari Batubara.

Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta humanis.

“Khusus kepada Aspidum yang baru, saya minta benar-benar mempedomani kebijakan teknis penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum maupun strategi penuntutan,” ujar Yudi Triadi.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan Restorative Justice (RJ) secara selektif dan profesional. Menurutnya, Kejati Aceh saat ini menjadi salah satu institusi yang dipercaya menjalankan RJ secara mandiri dan diharapkan mampu menjadi role model nasional.

Tak hanya itu, Kajati Aceh turut memberi instruksi tegas kepada seluruh Kajari yang baru dilantik untuk segera melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian terhadap perkara-perkara yang sedang berjalan, terutama kasus tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai ada perkara strategis yang terbengkalai atau terlambat penanganannya akibat masa transisi jabatan,” tegasnya.

Menutup arahannya, Yudi Triadi mengingatkan seluruh jajaran agar menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas”, serta tidak terpengaruh tekanan opini publik maupun kegaduhan media sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Acara pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Kajati Aceh Erry Pudyanto Marwantono, para Asisten, Koordinator, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh, serta jajaran pengurus lainnya.

Previous Post

QR Antar Negara BYOND by BSI Siap Digunakan di China

Next Post

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

Berita Lainnya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026

SUKA MAKMUE – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ternyata...

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026

BLANGPIDIE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada...

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk melibatkan anak-anak dan generasi muda dalam proses pembangunan daerah. Anak tidak lagi...

Load More
Next Post
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In